Selasa, 10 Februari 2009

KELAKUAN POLISI LALU LINTAS

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali meluncurkan terobosan baru dalam layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) dan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat di 5 wilayah DKI.Untuk mempermudah sistem pembayaran, mulai Rabu, 4 Februari besok, para pemohon kini bisa melakukan transaksi pembayaran melalui ATM. Tapi sebelumnya, para pemohon tetap harus memproses urusan administrasi dengan sistem manual.Upaya kemudahan yang diberikan kepolisian tersebut memang bisa mengurangi resiko tindak kriminal. Mengingat para pemohon tidak lagi perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk biaya mengurus STNK atau BPKB. Namun sayangnya fasilitas ini baru bisa dinikmati para nasabah Bank DKI. Infromasi yang diperoleh okezone dari Kantor Samsat Polda Metro Jaya, seperti biasa pemohon harus mengambil formulir, mengisi formulir dan mengambil nomor antrian. Setelah itu formulir diserahkan dan petugas memasukkan data lampiran berkas ke korektor untuk ditandatangani oleh Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja. Setelah selesai, pemohon mengambil notice.Barulah pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank DKI untuk membayar sesuai dengan jumlah nominal dalam notice. Bukti transaksi di ATM kemudian dibawa ke kasir Samsat, divalidasi dan pemohon tinggal menunggu mengambil STNK atau BPKB yang baru.(lam)

Tidak ada komentar: