Selasa, 10 Februari 2009

KELAKUAN DISHUB

BLITAR - Praktek percaloan yang berakhir dengan pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di balai uji Kendaraan bermotor (KIR) Kabupaten Blitar. Hasil survei lapangan yang dilakukan anggota DPRD Kab Blitar menunjukkan jika setiap pemilik kendaraan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu-Rp150 ribu untuk setiap uji KIR. Padahal aturan resminya, biaya KIR untuk setiap kendaraan hanya sebesar Rp 30 ribu- Rp 40 ribu. Ongkos ini sudah meliputi biaya pengganti buku KIR, biaya daftar hingga retribusi sesuai jenis kendaraan. Kenyataan ini disampaikan Ahmad Tamim anggota Komisi III . Menurut dia, praktek pungli ini sangat merugikan masyarakat. "Hasil survei kita, namanya calo dan pungli di balai uji KIR Kab Blitar ternyata masih marak. Kita mengajukan pertanyaan langsung kepada beberapa pemilik kendaraan secara acak. Semuanya membenarkan telah dipungli. Dan namanya pungli tentunya masyarakat yang dirugikan disamping pendapatan daerah yang berkurang, "ujaranya, Selasa (10/6/2008).Sekedar diketahui, survei yang dilakukan DPRD ini berkaitan dengan rencana pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi uji KIR yang diusulkan eksekutif pada tahun 2008 ini. Pada salah satu item draft mengusulkan kenaikan harga buku KIR dari Rp10 ribu menjadi Rp12.500. Kemudian biaya plat atau tanda uji dari Rp5 ribu diusulkan menjadi Rp7500. Alasan eksekutif, kenaikan harga ini menyesuaikan biaya bahan dasar yang terpengaruh kenaikan harga BBM. Menurut Gus Tamim, begitu ia biasa disapa, pemkab belum pantas menaikkan biaya KIR selama praktek pungli masih terjadi. Sebab yang terjadi selama ini masyarakat telah mengeluarkan uang lebih besar yang seharusnya tidak selayaknya dikeluarkan. "Walaupun para pemilik kendaraan ini mungkin tidak begitu terpengaruh, namun saya pikir kurang pas eksekutif menaikkan tarif sementara praktik pungli masih terjadi yang notabene merugikan, "ujarnya. (Solichan Arif/Sindo/fit)

Tidak ada komentar: