Selasa, 29 Juli 2008

UPAYA DITLANTAS POLRI DALAM MENINGKATKAN
KESADARAN DAN KETAATAN BERLALU LINTAS

Dengan bergulirnya semangat reformasi dan semakin luasnya dinamika yang terjadi di masyarakat, semakin berkembang tuntutan terhadap perbaikan kenerja institusi publik. Masyarakat semakin kritis dan tidak lagi bersedia menerima beban birokrasi yang tidak relevan, menuntut adanya transparansi serta menghendaki aparat yang berintegritas tinggi. Kondisi ketertiban dan keteraturan lalu lintas yang teraktualisasi dalam tingkat disiplin lalu lintas setelah krisis nasional Tahun 1997 bahkan mengalami kemunduran sehingga memperparah kemacetan lalu lintas.

Masalah kemacetan lalu lintas sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menimbulkan dampak inefisiansi dalam penggunaan bahan bakar serta dampak lingkungan akibat emisi gas buang yang cukup signifikan. Sebagai akibat rendahnya disiplin lalu lintas disamping mengkibatkan kemacetan lalu lintas lebih parah namun juga mengakibatkan tingkat keselamatan lalu lintas secara nasional sangat memprihatinkan. Masalah keselamatan lalu lintas belum menjadi kepedulian masyarakat karena pengetahuan masyarakat tentang keselamatan lalu lintas masih sangat terbatas.

Kemajuan suatu ilmu pengetahuan dan tehnologi serta perkembangan masyarakat dalam berbagai kehidupan berdampak sangat besar terhadap perkembangan transportasi dibidang lalu lintas baik orang maupun barang yang berdampak dalam berbagai sektor kehidupan. Disatu sisi transportasi lalu lintas juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan dan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Dinamika kehidupan masyarakat dalam perkembangan selalu tidak terlepas dengan permasalahan transportasi lalu lintas yang sewaktu-waktu dapat berpengaruh terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga amatlah perlu dilakukan suatu antisipasi sedini mungkin dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas.

Banyak kita temukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, namun apabila dianalisa dan dievaluasi lebih lanjut permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor manusia. Sebagai pengguna ataupun pemakai jalan terlihat kesadaran dan ketaatan berlalu lintas pada masyarakat dewasa ini masih sangat rendah. Salah satu penyebab kurangnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas disebabkan adanya suatu pemahaman dan ketidak pedulian terhadap pengetahuan berlalu lintas yang dimiliki masih sangat terbatas.

Ditlantas Polri sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dewasa ini telah melakukan upaya-upaya dan mencari jalan keluar penanggulangannya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas. Secara terus menerus melakukan tindakan kepolisian preventif edukatif melalui Program Citra Pelayanan Polantas. Namun demikian hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Rendahnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas, kurangnya pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pelangaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polri yang bertanggung jawab sebagai pembina keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan kerja keras tiada kenal lelah terkesan masih belum mencapai hasil yang optimal, terbukti masih banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal sia-sia di jalan raya.

Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya mengatur tentang kendaraan dan pengemudi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi mengamanatkan bahwa kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, pengerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Berbagai faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan, namun secara umum penyebabnya hanya dari empat hal, yakni pemakai jalan atau yang sering disebut sebagai faktor manusia, yang kedua adalah sarana lalu lintas, ketiga adalah fasilitas mobilitas atau kendaraan yang dipakai oleh pemakai jalan dan keempat faktor lingkungan atau cuaca.
Penyebab lain yang sumbernya justru dari pemakai jalan adalah kebiasaan melanggar peraturan atau ketentuan lalu lintas. Pelanggaran peraturan dan ketentuan lalu lintas adalah juga merupakan masalah lalu lintas yang kita hadapi, selain kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Rambu-rambu yang terpasang dibanyak tempat bukanlah hiasan semata. Rambu-rambu tersebut menjadi alat yang sangat berharga, karena menolong pengemudi dengan memberitahukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika ada tanda batas kecepatan maksimum misalnya, seyogyanya dipatuhi, untuk menghindari terjadinya akibat fatal. Warna dasar kuning, putih, serta biru pada rambu lalu lintas dibuat bukan asal memberi warna. Semuanya ada maksudnya. Kuning artinya peringatan, biru artinya pemberitahuan dan putih berarti ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Selain faktor manusia, penyebab kecelakaan bisa juga faktor sarana atau prasarana. Usia kendaraan, kondisi kendaraan dan kelengkapan kendaraan biba menyebabkan kecelakaan jika tidak dilakukan pengecekan secara seksama. Ban yang sudah gundul, rem yang tidak pakem, mesin yang tidak normal adalah contoh-contoh penyebabnya.
Sedangkan unsur prasarana, seperti jalan yang rusak, kondisi jalan yang tidak rata, atau banyaknya tikungan tajam, merupakan contoh-contoh nyata. Namun di luar ini semua, bisa saja penyebab kecelakaan karena faktor lingkungan yang sudah pasti diluar kemampuan manusia untuk mengendalikannya. Hujan deras yang membuat pandangan terbatas, atau angin kencang yang membuat keseimbangan pengendara sepeda motor tidak normal merupakan contoh yang bisa saja kita alami.
Jika penyebabnya adalah unsur manusia, tentu saja hanya kita sendiri yang bisa mengendalikannya. Jika kita letih, tentu harus istirahat. Tertib lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu di jalan raya merupakan hal yang wajib kita lakukan. Menghormati pemakai jalan yang lain dengan mengikuti sopan santun di jalan raya juga harus kita lakukan. Jangan meminta orang lain santun sementara kita sendiri ugal-ugalan.

Tidak ada komentar: