Sabtu, 08 November 2008

CITRA PELAYANAN POLANTAS

KESADARAN DAN KETAATAN BERLALU LINTAS MELALUI
PROGRAM CITRA PELAYANAN POLANTAS
YANG DIHARAPKAN

Pada hakekatnya Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam perjalanan sejarah pengabdianya, sejak awal kelahiranya dalam melaksanakan tugas telah menerapkan metode dengan prinsip “ Bahwa mencegah lebih baik dari pada menyembuhkan”.
Menyadari akan tanggung jawab Polri dalam pengabdianya lebih mengutamakan tindakan pencegahan yang sifatnya membimbing, mendidik, mendorong, mengarahkan dan menggerakan masyarakat agar terhindar dari segala hal yang bersifat merugikan serta dapat terbawa kepada situasi dan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar.
Sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu bahwa dari berbagai faktor yang berpengaruh, manusia sebagai pemakai jalan merupakan salah satu faktor yang , memegang peranan yang paling utama dalam mewujudkan / menciptakan Kamtibcar Lantas, terlihat seperti dalam table 5 dimana angka pelanggaran lalu lintas sangat menonjol pada usia 0 tahun sampai 21 tahun disini terlihat adanya suatu kecenderungan usia remaja untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dan pada usia ini anak sedang duduk ditingkatkan sekolah TK, SD, SMP dan SMA. Begitu pula pada table 7 terlihat bahwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terbesar adalah faktor manusia baik dilihat dari jumlah kejadian, korban yang diakibatkan ( meninggal dunia, lika berat, luka ringan dan jumlah kerugian materil yang ditimbulkan ). Sedangkan faktor penyebab dari kendaraan, keadaan jalan, pengaruh lingkungan dapat dikatakan kurang berpengaruh atau faktor penyebab yang kecil sekali.
Menurut data kecelakaan secara keseluruhan dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh faktor pemakai jalan, begitu pula untuk pelanggaran lalu lintas yang biasanya terlibat adalah pemakai jalan, sedangklan kalau kita evaluasi secara lebih khusus dilihat dari pelaku, korban, profesi, pendidikan dan usia bahwa yang paling banyak terlibat dalam kasus kecelakaan/pelanggaran lalu lintas adalah para pelajar atau anak-anak sekolah yang berusia antara 0 thn sampai 16 thn dan 17 thn sampai 21 thn.
Dari data tersebut diatas terbukti bahwa kedisiplinan, kesadaran dan ketaatan berlalu lintas masih kurang sehingga kampanye dan sosialisasi perlu ditinggkatkan.
Salah satu upaya Ditlantas Polri didalam melaksanakan peningkatan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas tersebut diatas melalui Program Citra Pelayanan Polantas diharapkan sebagai berikut :
1. Program Citra Pelayanan Polantas merupakan suatu kegiatan publisitas yang berisikan kampanye dan sosialisasi kesematan jalan. Publisitas adalah sebuah cara pemberian informasi kepada masyarakat dengan tujuan tertentu, yang mengandung sebuah pesan agar masyarakat dapat siap bertindak. Publisitas itu berbeda dengan pendidikan karena pada publisitas tidak ada interaksi tatap muka antara pemberi dan penerima informasi. Dengan demikian publisitas tidak selalu memungkinkan terjadinya dialog.
Publisitas menyangkut adanya semacam penyampaian suatu informasi ataupun pembentukan opini tertentu kepada seluruh atau sebagian masyarakat. Efektifitas publisitas ini tergantung pada sejumlah faktor antara lain kredibilitas pesan, bentuk pesan, pelaksanaan penyampaian pesan serta tingkat kematangan masyarakat terhadap publisitas.
Kesalahan pengguna jalan merupakan faktor yang menjadi penyebab dari 95 % kecelakaan di jalan. Oleh karena itu, perbaikan perilaku pengguna jalan tentunya merupakan prioritas utama. Mengingat kemampuan publisitas untuk mendidik serta mempengaruhi masyarakat pada umumnya, publisitas keselamatan jalan dibutuhkan untuk :
a. Menciptakan kepedulian tentang ancaman kecelakaan di jalan serta tingkat kerawanan dari pengguna jalan tertentu.
b. Mendidik para pengguna jalan agar berperilaku yang baik.
c. Mengubah sikap maupun keyakinan menuju suatu pendekatan keselamatan jalan yang lebih positif.
d. Memberitahukan perubahan peraturan, perubahan lalu lintas atau hal lainnya kepada pengguna jalan.

Media massa mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari ataupun kesehatan serta kesejahteraan masyarakat, Kampanye yang efektif dapat mempengaruhi perilaku pengguna jalan serta meningkatkan kesadaran akan hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan jalan. Sebagai contoh, dengan publisitas, dapat dikurangi kebiasaan berkendaraan dalam keadaan mabuk karena beresiko tertangkap Polisi Lalu Lintas. Publisitas dapat juga mempengaruhi cara berfikir masyarakat dalam jangka panjang sehingga masyarakat dapat lebih mudah menghindari perilaku sosial semacam itu.
Potensi efektifitas publisitas sangat tinggi karena dapat menjangkau masalah keselamatan bagi khalayak yang cukup luas dengan menggunakan media serta bahan-bahan terkait. Namun, publisitas dapat pula menjadikan sumber-sumber yang tersedia mubazir apabila tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang matang. Kampanye serta pemilihan kelompok sasaran haruslah didasarkan pada analisis data kecelakaan di jalan. Bila data kurang lengkap, kampanye untuk meningkatkan kepedulian dapat dilakukan untuk menegaskan keadaan yang semakin memburuk.
Publisitas yang tepat harus disesuaikan dengan kondisi setempat serta harus fokus pada satu pesan tunggal. Apabila memungkinkan, publisitas haruslah merupakan bagian dari sebuah strategi pemasaran yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mempengaruhi perilaku. Kegiatan prioritas yang diperlukan adalah sebagai berikut :

a. Data kecelakaan di jalan harus dianalisis untuk dapat menindentifikasi sifat dan karakteristik permasalahan serta kelompok pengguna jalan yang akan menjadi sasaran kampanye dan publisitas.
b. Publisitas serta kampanye periklanan haruslah terfokus pada sebuah pesan tunggal. Bahan-bahan media dan citra / gambaran yang dipakai haruslah sesuai dengan kondisi setempat serta kelompok sasaran.
c. Apabila menungkinkan, kampanye sebaiknya dikoordinasikan dengan rekayasa teknik, pembuat undang-undang, dan penegakan hukum serta harus dievaluasi melalui sebuah survei, baik sebelum maupun setelah kampanye berlangsung.
2. Komponen – komponen utama Program Citra Pelayanan Polantas merupakan suatu kegiatan publisitas yang berisikan kampanye dan sosialisasi kesematan jalan menggunakan media poster, papan iklan, selebaran, surat kabar, media elektronik radio dan televisi. Namun, hanya sebagian kecil dari kampanye tersebut direncanakan secara sistimatis untuk mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi. Komponen – komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam program ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Pengkajian Masalah
Kampanye periklanan haruslah didasarkan pada pengertian tentang kecelakaan jalan disaat itu. Idealnya, prakarsa-prakarsa publisitas itu haruslah berdasarkan pada data yang ada. Sangat penting untuk mengerti secara benar dan rinci karakteristik suatu kecelakaan tertentu ataupun masalah perilaku yang menjadi obyek kampanye agar pesan yang disampaikan dapat dipercaya oleh khalayak sasaran. Ada beberapa jenis data yang dapat dipergunakan antara lain :
l. Data kecelakaan lalu lintas
Data kecelakaan lalu lintas memberikan suatu gambaran umum serta indikasi tentang kelompok pengguna jalan, jenis kelamin, ataupun kelompok umur paling rawan kecelakaan. Data kecelakaan haruslah digunakan sebagai titik awal dan akan cukup memadai apabila tersedia data rinci. Hal itu disebabkan karena mungkin saja ada hambatan untuk menggunakan data lain. Data kecelakaan tiga tahun yang lampau pada umumnya dapat diterima sebagai indikasi permasalahan.
Akan tetapi, data kecelakaan seringkali tidak lengkap dan besar kemungkinan tidak dapat memberikan pengertian yang jelas tentang wilayah yang merupakan prioritas ataupun sebab-sebab dibelakang kecelakaan tersebut. Data kecelakaan juga tidak akan memberikan gambaran mengenai persepsi orang tentang masalah keselamatan jalan. Hal itu perlu suatu analisis situasi yang harus lebih mendalam dari pada sekedar analisis data kecelakaan. Selain itu harus pula tercakup pendekatan lain.
2) Pengamatan
Pengamatan terhadap para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan dalam jumlah yang signifikan dari data yang ada dapat memberikan indikasi tentang perilaku yang menjadi obyek kampanye. Sebagai contoh apabila kecelakaan banyak menimpa para pejalan kaki, mungkin ada beberapa indikasi mengenai perilaku mereka yang harus diubah untuk mengurangi konflik.
3) Diskusi dengan Petugas Polisi Lalu Lintas yang menangani langsung masalah kecelakaan lalu lintas.
Walaupun fokus Polantas setelah terjadinya kecelakaan biasanya pada penggugatan, diskusi dengan petugas tersebut yang secara berkala meninjau tempat kejadian dapat memberikan gambaran suatu pola perilaku umum. Dengan demikian suatu kampanye publisitas dapat khusus dirancang untuk hal itu.

4) Uji sikap
Sikap seseorang akan mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dengan mengubah sikap kita mungkin dapat mengubah perilaku. Uji sikap haruslah dilaksanakan secara benar agar dapat dianggap memenuhi syarat. Kelompok yang mewakili khalayak sasaran dapatlah disurvei oleh organisasi yang ahli dalam bidang menelaah opini masyarakat. Apabila ada keterbatasan dana, mahasiswa dapat dikerahkan dalam melaksanakan survei ini.
5) Uji pengetahuan
Para pengguna jalan sering berperilaku membahayakan karena kurang memiliki pengetahuan mengenai hal ini. Sebagai contoh, apabila banyak kecelakaan disebabkan oleh pengendara mabuk, besar kemungkinan mereka tidak mengetahui efek alkohol saat mengemudi. Uji pengetahuan dapat lebih mudah dilaksanakan dibandingkan dengan uji sikap melalui kuesioner ataupun survei.
b. Rancangan kampanye
Apabila masalah telah dapat diidentifikasi sangatlah perlu untuk mempertimbangkan perilaku yang hendak dicapai kelompok khalayak sasaran, hal-hal yang dapat memotivasi untuk mengubah perilaku, isi pesan, media, serta himbauan yang paling sesuai.
l. Pesan kampanye
Kampanye haruslah menjabarkan perubahan-perubahan yang diharapkan dari masyarakat. Hal itu haruslah berupa tindakan yang dapat mempengaruhi serta merupakan hasil dari suatu keputusan politis yang muncul bersamaan dengan suatu langkah perbaikan lainnya (misalnya peraturan baru tentang lalu lintas), sebagai hasil dari tekanan masyarakat ataupun sebagai bagian dari suatu strategi keselamatan jalan jangka panjang. Tujuan program haruslah dijabarkan dengan jelas agar dapat diukur berhasil atau tidaknya publisitas tersebut.
Teknik riset pasar dapat digunakan untuk mengetahui apakah pesan dapat dimengerti serta juga untuk memilih visual yang paling diingat ataupun paling menarik perhatian. Haruslah dicatat bahwa pada umumnya, sebuah kampanye yang hanya berlangsung sekali biasanya tidak dapat menghasilkan perubahan sikap. Dibutuhkan perencanaan serangkaian iklan, dengan suatu tema tertentu untuk jangka waktu yang panjang misalnya antara lima sampai sepuluh tahun.
Waktu pelaksanaan suatu kampanye periklanan ataupun prakarsa lainnya haruslah mempertimbangkan panjangnya kampanye tersebut serta saat-saat yang paling tepat untuk menayangkan dalam suatu tahun. Kampanye tunggal hendaknya tidak terlalu panjang karena dampaknya akan hilang dan pesannya menjadi larut atau terlupakan.
l. Pemilihan khalayak sasaran
Walaupun penggunaan media massa akan membawa penyebaran yang amat luas, seorang pembuat iklan haruslah memilih pesan, gambar, serta media sedemikian rupa sehingga khalayak sasaran dapat dipengaruhi. Sering kali akan lebih bijaksana apabila publisitas diarahkan pada khalayak sasaran yang lebih terbatas serta lebih mudah untuk dikendalikan, seperti para tokoh masyarakat.
Kelompok khalayak sasaran tidak perlu harus sama dengan kelompok korban kecelakaan sebab seperti dalam kasus kecelakaan yang menimpa pejalan kaki, para pengendara sepeda motorlah yang biasanya menjadi sasaran iklan. Demikian halnya dengan masalah kecelakaan yang menimpa anak-anak. Biasanya, yang dibidik adalah para orang tua atau yang bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak.
e. Uji awal
Haruslah ditekankan disini bahwa publisitas adalah sebuah cara yang secara budaya sangat peka. Oleh karena itu paling sukar untuk mentransfer langkah-langkah keselamatan jalan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya apalagi antar negera. Publisitas juga sangat peka secara demografi. Penggunaan bahasa dan pesan haruslah dirancang untuk suatu kelompok khalayak sasaran tertentu, apakah menurut umur, jenis kelamin, etnis, atau gaya hidup, yang belakangan ini makin penting. Hal yang terpenting dalam publisitas bukan hanya mengetahui khalayak sasaran, tetapi lebih utama mengetahui apa yang memotivasi mereka.
f. Indikator keberhasilan serta metode-metode evaluasi
Tanpa ada perumusan tujuan yang jelas, tidak akan mungkin dapat merancang metode evaluasi yang efektif. Indikator yang digunakan akan bervareasi sesuai dengan tingkat kesulitan dari subyek tertentu ataupun dengan jangka waktunya. Kriteria untuk menilai efektivitas dijabarkan melalui butir – butir berikut ini :
1) Menurunkan jumlah kecelakaan ataupun tingkat kegawatan kecelakaan
2) Perubahan dalam perilaku dilapangan (diamati)
3) Perubahan dalam perilaku yang dituntut (tidak diamati)
4) Perubahan dalam pengatahuan
5) Perubahan dalam opini dan
6) Daya ingat atas suatu kampanye.
Pada umumnya, daftar tersebut diatas dianggap peringkat naik dalam hal validitas, tetapi menurun dalam hal kenyamanan atau kemudahan penggunaan. Apabila menurun, jumlah kecelakaan dapat dianggap sebagai tolok ukur. Maka, interval waktunya haruslah cukup besar untuk dapat menangkap setiap dampak yang mungkin timbul. Walaupun penggunaan data statistik kecelakaan dapat dianggap memadai, terutama untuk kampanye jangka panjang antara 5 sampai dengan 10 tahun. Untuk kampanye jangka pendek sebaiknya jangan hanya mengandalkan data statistik kecelakaan. Sedapat mungkin haruslah digunakan beberapa tolok ukur. Apabila data kecelakaan saja digunakan sebagai evaluasi, sifatnya hanya stimulus. Contohnya, iklan, yang hasil akhirnya dapat ditebak. Sebaiknya, informasi diperoleh dari sumber terbaik sehingga dapat diketahui hasil akhirnya. Hal ini mungkin dapat membantu memberikan gambaran mengapa beberapa program tertentu berhasil, sedangkan yang lainnya tidak. Informasi yang diperoleh haruslah menjadi umpan balik untuk kampanye mendatang sehingga ada suatu proses penyempurnaan yang dinamis.
g. Mengidentifikasi para pemain (pembuat iklan)
Bila banyak institusi yang bertanggung jawab terhadap keselamatan jalan, harus ada suatu koordinasi yang dapat mengoptimalkan efektivitas dan mengurangi kemungkinan lemahnya suatu usaha kampanye dan sosialisasi keselamatan jalan. Pada tingkat inilah, mungkin dapat dipertimbangkan penggunaan jasa perusahaan-perusahaan periklanan. Perusahaan semacam itu dapat memberikan keuntungan dengan saran kreatif, daya beli media, serta pengalaman mereka dipasar. Perusahaan periklanan tersebut dapat diminta untuk saling berkompetisi untuk mendapatkan kontrak atau untuk suatu kerjasama yang lebih bersifat jangka panjang. Perusahaan periklanan yang telah mempunyai pengalaman dibidang keselamatan jalan, kesehatan atau iklan layanan masyarakat tentunya mempunyai keunggulan.
l. Sumber dana
Akses langsung pada televisi, radio maupun penentuan program tertentu, sangat besar kemungkinannya bahwa periklanan yang komersial merupakan bagian dari strategi publisitas yang dijalankan. Hal ini akan menelan biaya cukup tinggi, terutama apabila ditayangkan di televisi pada waktu utama ataupun dimuat di surat kabar pada kolom khusus. Dengan melakukan pembebanan biaya bersama dengan pihak lain, termasuk sponsor, daya beli media dari pihak perancang iklan dapat diperkuat. Banyak usaha lain terutama dalam bidang asuransi, mempunyai kepentingan untuk dikaitkan dengan faktor keselamatan. Salah satu penjelasan kepada perusahaan periklanan adalah mencari sumber-sumber dana lainnya atau nilai tambah dalam lingkungan sektor swasta. Dapat juga diadakan negosiasi untuk mendapatkan harga khusus dari media sebagai wujud tanggung jawab sosial mereka.

l. Pemilihan pembawa pesan
Pembawa pesan yang dipilih akan tergantung pada dana yang tersedia, serta kecocokannya dengan jenis khalayak sasaran. Tidak semua kampanye dilakukan dengan menggunakan media yang dibayar walaupun itu merupakan cara nyata yang berlaku di negara-negara yang telah mempunyai jaringan surat kabar, radio serta televisi yang telah berkembang. Anggaran periklanan haruslah dapat menciptakan sebuah kombinasi yang sesuai dengan pesan serta khalayak sasaran. Oleh karena itu, kampanye yang ditujukan untuk kawula muda haruslah berfokus pada majalah remaja atau acara televisi dan radio dengan mayoritas pendengar dan pemirsanya sebagian besar terdiri dari para remaja.
Sebuah kombinasi media dapat dipertimbangka. Kombinasi mungkin terdiri dari televisi, radio bioskup, koran, poster, papan iklan, selebaran, stiker, pidato, serta acara-acara khusus seperti konferensi, pameran dan perlombaan.
l. Himbauan
Citra yang dipilih akan tergantung kepada kelompok khalayak sasaran. Penampilan yang membuat ngeri tidaklah selalu tepat atau efektif. Bila dilaksanakan dengan baik, cukup dapat berhasil misalnya dengan sikap yang menganggap enteng suatu permasalahan atau kejadian.

Himbauan dapat bertumpu pada hal-hal seperti horor, ketakutan, kesedihan, humor, informasi, penegasan pesan serta tanggung jawab. Selebritis yang yang menyampaikan himbauan pribadi berdampak pada cukup banyak orang. Para artis atau tokoh olah ragawan yang aktif melaksanakan kampanye keselamatan jalan setelah orang-orang terdekat mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas berdampak sangat positif terhadap sebuah kegiatan kampanye.
k. Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan publisitas haruslah disesuaikan dengan unsur-unsur terkait lainnya seperti rencana sosialisasi undang-undang, penegakkan hukum, atau peluncuran produk keselamatan baru. Sangat dianjurkan untuk menyelaraskan kampanye yang bersifat nasional dengan kampanye lokal disatuan kewilayahan dengan mengambil tema yang sama.
l. Pemantauan serta dokumentasi
Apabila sesuai kegiatan kampanye telah selesai, sangat penting untuk mengumpulkan data mengenai efektifitas kampanye tersebut. Hal ini haruslah didokumentasikan agar dapat memberikan gambaran mengenai apa yang berhasil dan apa yang kurang berhasil. Aspek – aspek yang disebutkan diatas mengenai perencanaan serta pelaksanaan kampanye keselamatan jalan merupakan aspek yang ideal. Konsesnsus para profesional menyebutkan bahwa usaha keselamatan jalan haruslah berdasarkan data dan dievaluasi untuk melihat efektifitasnya.
22. Program Citra Pelayanan Polantas merupakan suatu kegiatan publisitas yang berisikan kampanye dan sosialisasi kesematan jalan dapat membantu sikap patuh menciptakan kesadaran dan keataan pada peraturan lalu lintas di jalan. Kegiatan tersebut dapat menjadikan masyarakat lebih paham serta turut memberikan sumbangsih bagi terciptanya tertib dan disiplin berlalu lintas tercapainya kebudayaan keselamatan di jalan raya. Dalam hal ini, tuntutan akan keselamatan datang dari masyarakat itu sendiri.
Apabila kampanye yang dilakukan cukup gencar, besar kemungkinan bahwa sebagian besar masyarakat akan terpengaruh, termasuk para tokoh masyarakat maupun para politisi. Publisitas merupakan suatu bagian yang mutlak dalam strategi keselamatan jalan nasional, walaupun tidak boleh dipergunakan secara terpisah dari langkah-langkah yang lainnya. Akan lebih berhasil apabila dilaksanakan berdampingan dengan langkah-langkah teknik lalu lintas, penegakkan hukum / perundang-undangan lalu lintas, atau langkah langkah pelaksanaan undang – undang. Publisitas keselamatan jalan raya yang tidak dilaksanakan dengan baik tidak akan efektif serta akan membuang-buang dana. Agar dapat mencapai tujuan, publisitas haruslah mendapat pengamatan para pakar serta memulai persiapan yang matang sesuai dengan perencanaan keselamatan jalan.

Rabu, 20 Agustus 2008

LAKA LANTAS

ANALISA YURIDIS PENANGANAN KORBAN KECELAKAAN DI
SUBANG JAWA BARAT

A. Kasus Posisi
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2007 sekitar jam 15.30 WIB, di JI. Umum jurusan Bandung - Subang Kp. Cijambe Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol.: B-7061 WB dan Kendaraan Mistubishi angkot ST 120 ST No. Pol T-1960-TF dan kedaraan Jeep Daihatsu Feroza No.Pol.: B-8401-BZ.
Sewaktu kendaraan Bus Pariwisata melintas dijalan umum Cijambe dengan situasi jalan menurun disertai tikungan, tiba-tiba kendaraan bis yang dikemudikan oleh Sdr. Idat Hidayat pengemudi , umur 37 tahun dengan memiliki SIM BII tersebut, remnya kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan balk, 300 meter setelah rem mengalami blong.
Kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot No.PoI. : T- 1960-TF pada bagian belakang angkot tersebut yang dikemudikan oleh Sdr.Carsim, pengemudi umur 16 tahun dengan SIM BI, kejadian kecelakaan karena Angkot berada di depan kendaraan Bus dengan jalur yang sama menuju kearah Subang,.45 meter setelah menabrak Angkot, kendaraan Bus tidak bisa dikendalikan dan oleng kesebelah kanan, sehingga menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8901-BZ yang dikemudikan oleh Ir. Nursalim pegawai swasta umur 38 tahun dengan SIM A, yang datang dari arah depan (dari Subang menuju Bandung) terseret sejauh 18 meter.
Kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong, yang berada disamping kiri jalan dan posisi rumah lebih rendah daripada jalan. Akibat dari kecetakaan kecelakaan tersebut Meninggal Dunia sebanyak 8 (delapan) orang. Luka berat sebanyak 3(tida orang , dan iuka ringan sebanyak 7(tujuh) orang . Kerugian mated diprakirakan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
B. Penanganan Korban Kecelakaan
1. Awal Penanganan
Dalam rangka penanganan terjadinya kecelakaan diambil contoh kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang jawa barat. Berdasarkan laporan kecelakaan, maka Tim Unit Laka Lantas Polda Jawa barat yang terdiri dari Kepala Sub birektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Kepala seksi Laka ( Kecelakaan) Kepala seksi Prasjal Sub Diorektorat Dikyasa bersama Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polisi Wilayah Purwakarta, Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Subang, Kepala Unit Laka Polisi Resor Subang dan PT Jasa Raharja berangkat ke tempat kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sebab sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil pengecekan dan pengamatan di tempat kejadian Perkara di lapangan ditemukan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu tintas dan ditemukan pecahan pecahan kaca.dari kendaraan Suzuki Angkutan Kota No.Pol T.1960 TF. Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan Bus Fajar Transport no Pol.B 7061 WB rusak parah di bagian depannya dengan posisi menabrak rumah penduduk yang sedang tidak ada penghuninya (kosong), sedangkan kendaraan Jeep Feroza no Poi B 8401-BZ rusak berat diseluruh bagian kendaraan dengan posisi akhir disamping kendaraan Bus dekat dengan rumah penduduk.
Kedua upaya upaya yang dilakukan oleh POLRI adalah ; Pemetiksaan TKP dilakukan secara terpadu; menolong korban ke Pumah Sakit Umum Daerah Cirereng Kabupaten Subang; melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas; melarang masyarakat untuk mendekati dan masuk TKP menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi membantu mengamankan barang bukti;
Selanjutnya POLRI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, masyarakat yang melihat dan mendengar kejadian kecelakaan; meiakukan koordinasi dengan PT AK Jasa Raharja untuk mempercepat penyampaian santunan dana kecelakaan lalu lintas; Melakukan koordinasi mekanik bengkel untuk menentukan laik jalannya kondisi kendaraan tersebut terutama untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transpor no. Pol B 7061 WB. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Satlantas Polres Subang dan di back-Up oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.
Mengenai korban 8 (delapan ) orang meninggal dunia telah dimintakan oleh Kepala kepolisian Resor Subang untuk visum et Revertumnya. Kepada Kepala Rumah Sakit PTPN VIII Subang Jawa Barat.
2. Keterangan tersangka
Kemudian Kepolisian Negara Polres Kabupaten Subang jawa barat, memanggil tersangka dan saksi saksi untuk dilminta keterangannya . Adapun keterangan tersangka dan saksi saksi sebagai berikut;
Tersangka menerangkan, bahwa betul kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan rem, pads saat melintas di Kp. Cijambe KM 9 Subang, JI Cagak 7 Jakarta 159,dengan situasi jalan menurun disertai dengan tikungan, pada radius 300 meter sebelum menabrak angkot tiba-tiba rem kendaraan bis tersebut tidak berfungsi, dan akhirnya menabrak angkot yang berada didepan Bus tersebut, sehingga angkot terpental kesebelah kanan dan masuk kolam, radius 45 meter setelah menabrak angkot, kendaraan Bus oleng kesebelah kanan, karena sulit dikendalikan akibat gangguan rem, sehingga menabrak kendaraan Jeep yang datang dari arah depan dan
terseret sejauh 18 meter, bahwa betu! kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk.
3. Keterangan saksi saksi
Mengenai keterangan saksi - saksi:
Keterangan Saksi pertama atau ke 1 (satu ) menerangkan bahwa betul saat terjadi kecelakaan tersebut dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Poi. : B-7061-WB sewaktu berjalan menurun dan menikung telah mengalami REM BLONG, sehingga kendaraan tersebut berjalan tak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan Angkot No. Poi. : T­1960-TF dan menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8401­BZ yang datang dari arah Subang menuju Bandung.
Sedangkan keterangan saksi kedua atau ke 2 (dua) menerangkan bahwa betul yang saya dengar dari beberapa penumpang Bus Pariwisata No. Pol. B-7601-WB, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Pol. : B-7601-WB saat jalan menurun mengalami REM BLONG sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan angkot No. Pol. : T-1960-TF, selanjutnya Bus tersebut menabrak Jeep Daihatsu Ferosa No. Poi.: B-8401-BZ dan mendorong kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ hingga keluar bahu jalan dan masuk pekarangan rumah.
Kemudian keterangan ketiga atau ke 3 (tiga) bahwa perkiraan saga sebelum kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot dan mulai Rem Blong pada jarak antara 100-200 meter dan setelah melewati tikungan dan menurun akhirnya baru menabrak kendaraan angkot, dan sepengetahuan saya tindakan pengemudi Bus tersebut berusaha mengerem dan menghentikan laju kendaraan Bus tersebut akan tetapi tetap melaju dan akhirnya menabrak kendaraan Jeep Feroza.
Kemudian terakhir adalah keterangan singkat saksi ahli, setelah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol. : B-7061-WB ditemukan tromol roda depan kanan dan kid sudah aus bergelombang tidak rata dan minyak rem pads Reservoir Tank (tabung minyak rem) kosong / habis, maka dengan tromol roda yang aus mengakibatkan kampas rem / sepatu rem tidak menapak sempurna pada tromol sehingga sistem pengereman tidak akan sempurna, dan dengan habisnya minyak rem mengakibatkan terjadinya kekosongan pada sistim hidrolik rem, maka angin akan terperangkap dalam master cilinder atau disebut angin palsu sehingga sistem pengereman gagal atau BLONG.

4. Analisa sebab sebab terjadinya kecelakaan
a. Faktor manusia
Pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol : B 7601 WB lalai tidak memeriksa laik jalan kendaraan tersebut sebelum mengemudikan kendaraannya.
b. Faktor kendaraan
Dari hasil pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik dari PT. Srikandi Diamond Motors menerangkan kondisi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7601-WB adalah Sistem Rem tidak layak karena minyak rem dalam tangki minyak rem kosong, dan tidak ditemukan tumpahan minyak rem pada komponen Brake wheel silinder belakang kiri kanan, dan depan kid dalam kondisi tidak ada tumpahan minyak rem, namun ditemukan ada rembesan pada wheel silinder depan kanan.
Jadi rem tidak bekerja dengan sempurna dikarenakan sistem hidrolik tidak berfungsi dikarenakan ada udara masuk kedalam sistem brake master, yang mengakibatkan terjadinya angin palsu pada sistem pengereman, akibatnya rem kendaraan tersebut BLONG.

c. Faktor jalan
Keadaan jalan menurun dan menikung , dan instansi terkait / PU / Bina marga kurang tanggap karena tidak adanya lampu penerangan jalan umum, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan darat kurang tanggap dikarenakan tidak ada rambu - rambu peringatan, perintah atau larangan.

C. Pertimbangan Hukum
Setelah melihat fakta - fakta dan keterangan para saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kecelakaan lalu lintas sebut terjadi karena kesalahannya dan kurang hati - hatinya dari pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport no.pol.: B-7061 wb Sdr. Idat Hidayat sewaktu kendaraan yang dikemudikannya dalam keadaan Rem blong atau rem tidak berfungi tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain serta ketiga kendaraan rusak, maka kepada pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport NO.POI.:B-7061-WB Sdr.Idat Hidayat untuk sementara dapat diduga bersalah melanggar Pasal 359,360 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Jo Psi 61 (1) UULAJ No. 14 Tahun 1992.

D. Analisa Yuridis
Kepolisan Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di setiap Daerah adalah sebagai satu satunya penegak hukum di bidang pelanggaran dan kejahatan termasuk pelanggaran lalu lintas. Kepada Polisi dibebankan sejumlah tugas pokok sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; Menegakan hukum dan memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukm di bidang Ialu lintas Kepolisian Negara mempunyai satuan bidang lalu lintas yaitu pada direktorat Lalu lintas baik udi Mabes Poiri maupun di masing masing Polda di seluruh wilayah Indonesia. Dan Polisi lalu Lintas berkewajiban dan mempunyai kewenangan menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana disebut di atas.
Apabila terjadi pelqanggaran hukum lalu lintas polisi akan melaksanakan kewajibannya untuk menegakan hukum agar pelanggar dikenai sanksi yang sesuai. Dan untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi pelanggaran hukum, Poiri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai pula dengan apa yang ditur dalam pasal I ayat 5 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pelanggaran selain petugas Kepolisian juga pejabat pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan tugas yang sama dalam "bidang bidang tertentu". Yang diberi wewenang oleh undang undang. Namun demikian jelas ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dibidang lalu lintas sesusi dengan undang undang nomor 14 tahun 1992 dalam pasal 53 , memang disebutkan adanya kewenangan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang Iingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas, dan yang dimaksud disini adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
Timbulnya permasalahan adalah apakah DLLAJ ini mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepolisian ? karena kenyataannya DLLAJ tampak melakukan pemberhentian kendaraan umum dan memeriksa surat surat ? padahal undang undang nomor 14 Tahun 1992 tidak mengatur kewenangan tersebut.
Sesuai dengan pasal 53 ayat (1) DLLAJ hanya bertugas antara lain memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan; melarang beroperasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah melakukan pemeriksaan trehadap perizinan angkutan umum di terminal.
Kemudian sesuai dengan pasal 4 ayat(1) PP nomor 42 tahun 1993 pemeriksa pegawai negeri sipil hanya memeriksa meliputi pemeriksaan persyratan teknis dan laik jalan yang meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi sistim rem, kemudi, posisi roda depan; badan kerangka kendaraan, pemuatan,klakson,lampu lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban , emisi gas buang, kaca depan dan jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan dan perlengkapan dan peralatan.
Disamping itu menurut pasal 2 huruf b dari PP 42 tahun 1993, bahwa pegawai negeri sipil harus memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam pasal 6 sekurang kurangnya berpangkat pengatur muda golongan II b , memiliki tanda kualifikasi penguji dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam hal terjadinya pemeriksaan di jalan, maka DLLAJ tidak berwenang memeriksa STNK dan SIM kendaraan bermotor, karena hanya kepolisian negara saja yang mempunyai kewenangan memeriksa STNK dan SIM.
Dalam hal kejadian kecelakaan Bus di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa Barat, jelas kecelaan rem blong adalah menjadi juga tanggung jawab DLLAJ, mengapa kendaraan yang remnya blong diberi izin laik jalan, atau setidak tidaknya ada pemeriksaan bagi kendaraan umum untuk diperiksa tanda bukti laik jalan, yang secara teknis dilakukan oleh DLLAJ.
Dengan mengamati hasil pemeriksaan investigasi dan forensik Kepolisian Negara republik Indonesia di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa barat di Tempat Kejadian Perkara, jelas bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Umum jurusan Bandung -Subang Ds. / Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061-WB dan Angkot No. Pol.: T-1960-TF dan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ, diakibatkan tidak berfungsinya rem dengan baik, sehingga pengemudi panik tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan radius 300 meter sebelum terjadinya kecelakaan Ialu lintas , menabrak kendaraan Angkot, 45 meter kemudian menabrak Jeep Daihatsu Feroza hingga terseret sejauh 18 meter dengan posisi akhir kendaraan Jeep dibawah Bus.
Selanjutnya kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong. Situasi jalan di TKP juga sangat berpengaruh dengan kondisi jalan menurun dan menikung hampir 400, tidak ada rambu - rambu peringatan lalu lintas, marka jaian sudah tidak jelas serta pagar pengaman tidak ada.

Perlu disadari bahwa seorang pengemudi kendaraan bermotor sebelum kendaraan itu digunakan terutama mengangkut penumpang yang banyak hendaknya semua alat yang berfungi untuk kelancaran lajunya kendaraan diperiksa dengan teliti. Adalah karena kesalahannyalah bahwa pengemudi Bus tersebut membawa akibat kesalahan.
Apabila kesalahan tersebut ditujukan oleh pengemudi kepada perusahaan Bus karena kendaraan seharusnya dalam keadaan baik dan laik jalan sebagaimana seharusnya pada setiap periode tertentu diperiksa secara teknis, maka dalam hal ini kesalahan tidak dapat dituduhkan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang telah diuraikan di atas. Dalam hal ini bahwa kesalahan pengemudi yang mengakibatkan matinya atau lukanya orang lain dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada petugas kelaikan kendaraan bermotor, tidak adanya rambu lalu lintas ataupun adanya kesalahan korban sendiri.
Disamping itu pengemudi hendaknya memeriksa pula atau setidaktidaknya mengenal kendaraan tersebut apakah sudah diuji sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan pasal 16 dari Undang Undang nomor 14 Tahun 1992. tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mana menurut pasal 13 antara lain menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji. Sedangkan pasal 16 menyatakan antara lain bahwa untuk keselamatan , keamanan dan ketertiban laiu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dengan adanya hal hal demikian itu pengemudi bus pariwisata fajar Transport harus bertanggung jawab dan dapat dikenakan pasal 359 Kitab Undang undang Hukum Pidana jo. Undang Undang nomor 14 tahun 1992 sebagaimana telah disebut di atas.
Adanya unsur kesalahan pada pengemudi merupakan faktor utama dapat dihukumnya pengemudi tersebut, namun perlu kiranya pengemudi angkot dan pengemudi Jeep Feroza perlu pula diperiksa dan diteli apakah padanya juga ada unsur kesalahan yaitu seharusnya dapat memprakirakan bahwa dengan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tidak terlalu kencang apabila ada kendaraan lain yang remnya blong dia akan ketabrak. Hal ini sulit pula mencari data apakah pada saat tertabrak itu kendaraan Feroza dalam keadaan jalan dengan kecepatan lambat atau cepat. Kemudian kendaraan angkot tersebut berjalan lamban atau berhenti atau sedang menaikan penumpang atau sudah memprakirakan bahwa dengan kecepatan demikian itu dia akan tertabrak dad belakang oleh kendaraan lain.
Sebagaimana diketahui bahwa adakalanya kendaraan angkot ini mencari penumpang dengan jalan lambat - lambat padahal diketahuinya pada jalan itu dia harus berjalan cepat, dan adakalanya menghalangi penglihatan kendaraan dibelakangnya, atau melakukan pengereman mendadak karena ada penumpang yang memintanya berhenti. Oleh karena apabila dapat dibuktikan bahwa pengemudi angkot karena kesalahannya berjalan lambat dan pengemudi jeep feroza mengendarai kendaraan tidak dalam keadaan diharuskan maka kepada mereka itu juga dapat dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, namun demikian pada kenyataaanya kesalahan selalu dituduhkah kapada kendaraan yang mehabrak yang berada dibelakangnya.
E. Kesimpulan
Dari hasil penelitian di TKP dan pengamatan barang bukti serta keterangan tersangka, para saksi dan saksi ahii, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena sistem pengereman kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061­WB tidak berfungsi dengan baik / blong.
2. Bahwa keadaan rem yang blong tersebut disebabkan rem tidak berfungi dengan baik, yang sebenarnya tidak akan terjadi seandainya kendaraan tersebut sebelum dioperasionalkan diuji kembali oleh pihak yang berwenang untuk itu. Kemudian apakah tanda kelaiakan yang dimilik adalah benar merupakan bukti hasil pemeriksaan bahwa kendaraan itu laik jalan? Apabila sudah maka apakah hal ini bukan kesalahan dari yang berwenang memberikan tanda bukti bahwa kendaraan itu laik jalan, namun kenyataannya terjadi kecelakaan.

Senin, 18 Agustus 2008


Direktorat Lalu Lintas Polri

Minggu, 17 Agustus 2008

HUT RI ke 63 meriah

Anak anak kita memainkan reog. Ini asli punya kita loo...
bukan punya Malaysia yang sombong itu
Sebelum makan kita doa dulu ya........

Ma ma ..... makanku mana masak jeruk doang

Kamis, 14 Agustus 2008

Belajar sambil bermain di Taman Lalu Lintas

Pengunjung Taman Lalu Lintas memasuki Areal Taman Lalu Lintas
Petugas Penyuluh membimbing pengunjung
menyeberang jalan di Areal Taman Lalu Lintas

Penungjung didampingi oleh Guru Pendamding mengikuti
penyuluhan tentang tertib berlalu lintas
Dipandu oleh Bripka Benita Pratiwi pengunjung
siap menggunakan seluruh fasilitas Taman Lalu Lintas

Selasa, 12 Agustus 2008

Berkeliling menggunakan Kereta Api Mini

Berkeliling menggunakan Kereta Api Mini


Rekreasi bersama anggota keluarga akan terasa nyaman dan lebih santai berkeliling Taman Lalu Lintas. Gunakan fasilitas ini dan ajak rekan, keluarga, sahabat dan khususnya anak-anak usia dini. Belajar sambil bermain untuk memperkenalkan anak usia dini tentang lalu lintas.