Selasa, 10 Februari 2009

KELAKUAN POLISI LALU LINTAS

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali meluncurkan terobosan baru dalam layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) dan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat di 5 wilayah DKI.Untuk mempermudah sistem pembayaran, mulai Rabu, 4 Februari besok, para pemohon kini bisa melakukan transaksi pembayaran melalui ATM. Tapi sebelumnya, para pemohon tetap harus memproses urusan administrasi dengan sistem manual.Upaya kemudahan yang diberikan kepolisian tersebut memang bisa mengurangi resiko tindak kriminal. Mengingat para pemohon tidak lagi perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk biaya mengurus STNK atau BPKB. Namun sayangnya fasilitas ini baru bisa dinikmati para nasabah Bank DKI. Infromasi yang diperoleh okezone dari Kantor Samsat Polda Metro Jaya, seperti biasa pemohon harus mengambil formulir, mengisi formulir dan mengambil nomor antrian. Setelah itu formulir diserahkan dan petugas memasukkan data lampiran berkas ke korektor untuk ditandatangani oleh Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja. Setelah selesai, pemohon mengambil notice.Barulah pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank DKI untuk membayar sesuai dengan jumlah nominal dalam notice. Bukti transaksi di ATM kemudian dibawa ke kasir Samsat, divalidasi dan pemohon tinggal menunggu mengambil STNK atau BPKB yang baru.(lam)

KELAKUAN DISHUB

BLITAR - Praktek percaloan yang berakhir dengan pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di balai uji Kendaraan bermotor (KIR) Kabupaten Blitar. Hasil survei lapangan yang dilakukan anggota DPRD Kab Blitar menunjukkan jika setiap pemilik kendaraan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu-Rp150 ribu untuk setiap uji KIR. Padahal aturan resminya, biaya KIR untuk setiap kendaraan hanya sebesar Rp 30 ribu- Rp 40 ribu. Ongkos ini sudah meliputi biaya pengganti buku KIR, biaya daftar hingga retribusi sesuai jenis kendaraan. Kenyataan ini disampaikan Ahmad Tamim anggota Komisi III . Menurut dia, praktek pungli ini sangat merugikan masyarakat. "Hasil survei kita, namanya calo dan pungli di balai uji KIR Kab Blitar ternyata masih marak. Kita mengajukan pertanyaan langsung kepada beberapa pemilik kendaraan secara acak. Semuanya membenarkan telah dipungli. Dan namanya pungli tentunya masyarakat yang dirugikan disamping pendapatan daerah yang berkurang, "ujaranya, Selasa (10/6/2008).Sekedar diketahui, survei yang dilakukan DPRD ini berkaitan dengan rencana pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi uji KIR yang diusulkan eksekutif pada tahun 2008 ini. Pada salah satu item draft mengusulkan kenaikan harga buku KIR dari Rp10 ribu menjadi Rp12.500. Kemudian biaya plat atau tanda uji dari Rp5 ribu diusulkan menjadi Rp7500. Alasan eksekutif, kenaikan harga ini menyesuaikan biaya bahan dasar yang terpengaruh kenaikan harga BBM. Menurut Gus Tamim, begitu ia biasa disapa, pemkab belum pantas menaikkan biaya KIR selama praktek pungli masih terjadi. Sebab yang terjadi selama ini masyarakat telah mengeluarkan uang lebih besar yang seharusnya tidak selayaknya dikeluarkan. "Walaupun para pemilik kendaraan ini mungkin tidak begitu terpengaruh, namun saya pikir kurang pas eksekutif menaikkan tarif sementara praktik pungli masih terjadi yang notabene merugikan, "ujarnya. (Solichan Arif/Sindo/fit)

Senin, 09 Februari 2009

UNDANG-UNDANG

KAPITA SELEKTA PERUNDANG-UNDANGAN


1. TAP MPR RI NO. VI DAN VII TAHUN 2005

a. TAP MRP RI NO. VI / MPR / 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

TNI dan kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

(1) TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan Negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan pertahanan dan kegiatan keamanan, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

b. TAP MPR RI NO.VII /MPR/2000 TENTANG PERAN TNI DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6

PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara profesional.

PASAL 7

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dibawah Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia di pimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan umum.

PASAL 10

KEIKUTSERTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arak kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas Kepolisian.

2. PASAL-PASAL PENTING DALAM UNDANG-UNDANG RI NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 2

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintaan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

PASAL 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam Negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertip dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asai Manusia.

PASAL 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagai mana dimaksud dalam ayat (1).

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi Kepolisian, wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 10

(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hirarki.
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hirarki sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut Keputusan Kapolri.


TUGAS DAN WEWENANG POLRI

PASAL 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

(1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Menegakan hukum, dan
(3) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

PASAL 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagai mana diatur dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

a. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan Pemerintah sesuai kebutuhan.
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
d. Turut serta dalam pembinaan hukum Nasional.
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f. Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan Perundang-undangan lainnya menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Labotarium forensik dan Pisikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian.
h. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dan memjujung tinggi Hak asasi Manusia.
i. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditinjau oleh Instansi dan/atau pihak yang berwenang.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian, serta
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 huruf F diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

PASAL 15

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 :

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. Menerima laporan dan pengaduan.
b. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian.
c. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d. Mencari keterangan dan barang bukti
e. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional
f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
g. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h. Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa
i. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
j. Melaksanakan kegiatan khusus sebagai bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan.
k. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l. Mengeluarkan surat ijin dan / surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
m. Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

(2). Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undanmgan lainnya berwenang :

a. Memberi ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
b. Menerima pemberitauan tentang kegiatan politik
c. Memberikan ijin dan melakukan pengawasan senjata api , bahan peledak dan senjata tajam.
f. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
g. Memberikan surat ijin pengemudi kendaraan bermotor
h. Memberikan petunjuk, mendidik dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
i. Melakukan kerja sama dengan Kepolisian Negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan Internasional.
k. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas Kepolisian

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :

a. Melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf I adalah tindakan penyidikan dan penyelidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
c. Harus patut masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
f. Menghormati Hak Azasi Manusia

Pasal 17

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 18

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri
(2) Melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum yang mengindahkan norma agama, kesopanan , sesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas tugas dan wewenang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.

(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 25

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Pasal 26

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak – hak lainnya yang adil dan layak.

Pasal 27

(1) Untuk membina kesatuan dan persatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian

Pasal 29

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum
Pasal 30

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
(2) Usian pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh ) tahun.



3. PASAL PASAL PENTING DALAM KUHP YANG PERLU DIPERHATIKAN

PASAL 187 KUHP
( MENDATANGKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN UMUM
/ MEMBAKAR PELEDAKAN )

Unsur unsur yang dipersyaratkan:

Membakar meledakan/ menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
a) Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati
b) Dengan sengaja Ancaman hukuman
c) Bahaya bagi orang maxsimum 12 (dua belas) tahun
d) Bahaya maut bagi orang maxsimin 13 (tiga belas ( tahun
e) Bahaya maut dan orang mati maxsimum seumur hidup atau 20 (dua puluh ) tahun

PASAL 170 KUHP
( PENGEROYOKAN DAN PENGUSAKAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Bersama sama melakukan kekerasan
b) Terhadap orang atau barang
c) Dimuka umum

Ancaman hukuman maxsimum

a) Menyebabkan luka maxsimum 7 (tujuh ) tahun
b) Menyebabkan luka berat maxsimum 7 (tujuh ) tahun
c) Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua belas ) tahun


PASAL 209 KUHP
( MENYOGOK / MENYUAP )

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memberikan hadiah / perjanjian
b) Seorang pegawai negeri
c) Untuk mengalpakan / melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban
Ancaman hukuman maxsimum 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan
PASAL 220 LUHP
( LAPORAN PALSU )

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Memberitaukan/ mengadukan
b) Perbuatan yang dapat dihukum
c) Perbuatan itu sebenarnnya tidak ada
Ancaman hukuman maxsimum 1 (satu ) tahun 4 (empat) bulan

PASAL 221 KUHP
( MENYEMBUNYIKAN PENJAHAT / KEJAHATAN )

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Menyembunyikan penjahat / menghilangkan bukti atau bekas kejahatan atau menolong agar melarikan diri.
b) Menghindari pemeriksaan / penangkapan/ penahanan atau menghalang halangi / menyusahkan pemeriksaan oleh yang berwajib
c) Dengan sengaja
d) Oleh pejabat Kepolisian/Kehakiman Ancaman hukuman maxsimum 9 (sembilan) bulan

PASAL 244 KUHP
( MEMALSUKAN MATA UANG )

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Meniru atau memalsukan.
b) Uang/uang kertas Negara/uang kertas bang.
c) Mengedarkan/menyuruh mengedarkan.
d) Seakan-akan uang asli.

Ancaman hukuman maksimum lima belas (15) tahun.

PASAL 263 HUHP
(MEMBUAT SURAT PALSU)

Unsur unsur yang dipersyaratkan:

a) Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang atau keterangan bagi suatu perbuatan
b) Seolah olah suatu tersebut asli dan tiak dipalsukan.
c) Mendatangkan kerugian.

Ancaman hukuman maksimum 6(enam) tahun.


PASAL 281 KUHP
(KEJAHATAN TERHADAP KESOPANAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Kesopanan/sesusilaan.
b) Merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum.
c) Dengan sengaja
Ancaman maksimum 2(dua) tahun 8 (lapan)bulan.

PASAL 284 KUHP
(PERZINAAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
b) Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
c) Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Ancaman hukuman maksimal 9 bulan
Bila bersetubuh itu dilakukan dengan kekerasan, ancaman, kekerasan memaksa pemerkosaan (pasal 285 KUHP).

PASAL 303 KUHP
(PERJUDIAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Tidak berhak.
b) Menuntut pencarian, sebagai pencaharian.
c) Sngaja mengadakan atau memberikan kesempatan atau ikut campur.
d) Main judi/perusahaan main judi.

Ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan


PASAL 310 KUHP
(MERUSAK KEHORMATAN/NAMA BAIK)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketehui orang banyak.
b) Merusak kehormatan/nama baik seseorang
c) Dengan sengaja.

Ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan.


PASAL 328 KUHP
(PENCULIKAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membawa pergi orang dari tempat kediamananya atau tempat tinggalnya sementara.
b) Menjadikan terlantar
c) Menempatkan dalam kekuasaannya atau kekuasaan orang lain
d) Melawan hak.
Ancaman hukuman maksimum 12 tahun

Penculikan terhadap seorang perempuan :

a) Belum dewasa
b) Atas kemanusiaan
c) Tanpa izin orang tua
d) Dengan maksud dinikahi atau tidak dinikahi (pasal 332 ayat1)
e) Dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan (pasal 332 ayat 2)
e) Sengaja menahan atau merampas kemerdekaan atau membawa (pasal 33 KUHP)

Ancaman maksimum 8 tahun
(1) Menimbulkan luka berat 9 tahun
(2) Menyebabkan mati 12 tahun.

PASAL 335 KUHP
(PERBUATAN TIDAK MENYENAKAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

a) Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan suatu tidak melakukan sesuatu tidak melakukan sesuatu membiarkan sesuatu.
b) Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenakan, atau pun ancaman kekerasan, perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenakan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.
Ancaman hukuman selama lamanya 1 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

PASAL 338 KUHP
(PEMBUNUHAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Perbuatan kekerasan/makar hati.
b) Menghilangkan jiwa orang lain
c) Dengan sengaja
Ancaman hukuman maksimum 15 tahun.
PASAL 351 KUHP
(PENGANIYAAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris, dan lain lain.
b) Merusakan kesehatan atau penderitaan orang lain
c) Dengan sengaja
Ancaman hukuman :
(1) Penganiyaan biasa maksimum 2 tahun 8 bulan
(2) Luka berat maksimum 5 tahun
(3) Mati maksimum 7 tahun

PASAL 359 / 360
(MENGAKIBATKAN ORANG MATI ATAU LUKA KARNA SALAHNYA)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Dalam hal kecelakaan lalu lintas, kecelakaan menggunakan senjata tangan, senjata api dan sebagainya.
b) Menyebabkan orang mati atau luka
c) Karena salahnya/karena kelalaian
Ancaman hukuman :
(1) Menyebabkan orang mati atau luka berat maksimum 5 tahun
(2) Menyebabkan penderitaan maksimum 9 bulan.

PASAL 362 KUHP
(PENCURIAAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Mengambil dengan maksud untuk dimiliki
b) Sesuatu barang
c) Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
d) Melawan hak (bertentangan dengan hukum)
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun.

PASAL 368 KUHP
(PEMERASAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau membuat hutang atau menghapus hutang.
b) Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c) Melawan hukum

Ancaman hukuman makimal 9 tahun


PASAL 372 KUHP
(PENGGELAPAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Sengaja memiliki
b) Barang itu dalam tangannya karena kejahatan
c) Melawan hukuman
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun

PASAL 378 KUHP
(PENIPUAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membujuk dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata kata bohong, tipu muslihat.
b) Memberikan sesuatu barang, membuat untung, menghapus pihutang
c) Menguntukan diri sendiri atau orang lain
d) Melawan hukum (bertentangan dengan hukum)
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun


PASAL 406 KUHP
(MENGHANCURKAN ATAU MERUSAK BARANG)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Dengan sengaja
b) Membinasakaan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan barang/membunuh/menghilangkan binatang
c) Barang atau binatang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
d) Melawan hukum
Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan

PASAL 415 KUHP
(PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Pegawai Negeri atau orang lain
b) Diwajibkan untuk seterusnya atau sementara menjalankan pekerjaan umum.
c) Menggelapkan uang atau surat yang berharga atau membiarkan diambil atau digelapkan oleh orang lain sebagai pembantu
d) Dengan sengaja
Ancaman maksimum 7 tahun

PASAL 418 / 419 KUHP
(MENERIMA SUAP / SOGOK)

Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau jual, menyewa, menukarkan, menyimpan dan memyembunyikan suatu barang
b) Untuk mendapatkan sesuatu keuntungan atau mengambil untung
c) Yang diketahui atau patut disangka bahwa itu diperoleh karena kejahatan
d) Sekongkol
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun

PASAL 489 KUHP
(PELANGGARAN (KENAKALAAN))

Unsur unsur yang dipersyaratkan :

1) Perbuatan yang bertentangan dengan ketertipan umum (antara lain coreng dinding, berak dipekarangan orang lain, menyembunyikan, membikin gaduh)
(2) Yang menimbulkan bahaya



4. HAK HAK AZASI MANUSIA

Dalam menjalankan hak hak dan kebebasan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang yang tujuannya semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak hak dan kebebasan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis

a. Pengetahuan umum tentang hak asai manusia

1) Hak asai manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melihat pada diri manusia bersifat universal dan abadi sehingga perlu dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh UU atau putusan pengadilan.

2) Perlindungan penegakan dan kemajuan HAM dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, sehingga Polri dalam melaksanakaan tugasnya harus patuh dan menerapakan Hukum HAM yang berlaku

3) Beberapa pengertian yang berkaitan dengan HAM :

a) HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk TUHAN YANG MAHA ESA dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Hukum Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat Manusia

b) Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan Hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan / atau mencabut Ham seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme Hukum yang berlaku

c) Pelanggaran HAM berat adalah Pembunuhan masal (Genocide), pembunuhan sewenang wenang atau diluar putusan pengadilan (Arbitrali Or Extra Judicial Killing) penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau distriminasi yang dilakukan secara sistem matis (Sistem Matik Discriminisen)

d) Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dan orang ketiga dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan /atau Pejabat Publik

e) Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.

4) HAM yang tercantum dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM adalah :

a) Hak untuk hidup
b) Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c) Hak mengembangkan diri
d) Kah memperoleh keadilan
e) Hak atas kebebasan pribadi
f) Hak atas rasa aman
g) Hak atas kesejahteraan
h) Hak turut serta dalam Pemerintahan
i) Hak Wanita
j) Hak Anak

5) Pelanggaran HAM Pelanggaran dapat disebabkan oleh 4 hal :

a) Kesewenangan ( Abuse off Power) yaitu tindakan penguasa atau Aparatur Negara terhadap masyarakat diluar atau melebihi batas batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang Undangan.
b) Pembiaran pelanggaran HAM (Violisen omisien) yaitu Hak mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM
c) Sengaja melakukan pelanggaran HAM (Visien by comisiyen) yaitu melakukan tindakan yang menyebapkan pelanggaran HAM.
d) Pertentangan antar kelompok masyarakat.


6) Penyelesaian pelanggaran HAM

a) Penyelidikan pelanggaran HAM
Kewenangan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM ).
Penyelesaian hasil penyelidikan :

(1) Pelanggaran HAM dapat diselesaikan oleh Komnas HAM dalam fungsi mediasi (perdamaian, konsultasi, negosiasi, konsiliasi, saran, rekomendasi, dan lain-lain).
(2) Pelanggaran HAM diteruskan ke kejaksaan agung

b) Penyidikan pelanggaran HAM
Penyidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh jaksa agung atau tim penyidik Ad-Hoc yang diangkat oleh dan dibawah kordinasi jaksa agung.

c) Penuntutan pelanggaran HAM
Penuntutan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh jaksa agung atau jaksa penuntut umum Ad-Hoc yang diangkat oleh jaksa agung.

d) Sidang pengadilan pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum dibentuknya pengadilan HAM, diperiksa dan diputus oleh pengadilan Ad-Hoc.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi sejak dibentuknya pengadilan HAM diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM.

7) Kewajiban dan tanggung jawab perlindungan penegakan dan pemajuan HAM

a) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, sesuai dengan nilai moral etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b) Setiap orang yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib patut pada hukum Nasional dan hukum Internasional mengenai HAM.

8) Tugas Polri dalam perlindungan penegakan dan pemajuan HAM

a) Bidang penegakan hukum.
(1) Dalam penyelidikan
(a) Memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang melaporkan dan mengadukan tentang adanya tindak pidana.
(b) Memberikan rasa aman kepada para korban dan saksi dalam rangka mendapatkan keterangan dan barang bukti.
(c) Menganggap tidak bersalah kepada setiap orang yang ditangkap dan ditahan atas perintah penyidik.
(d) Menjaga informasi peka secara hati-hati dan rahasia.
(d) Menghindari pemaksaan untuk mangaku atau bersaksi terhadap setiap orang.
(e) Menghindari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat seseorang.
(f) Menjamin hak atas keamanan pribadi.

(2) Dalam Penyelidikan

(a) Memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang melaporkan dan mengadukan tentang adanya tindak pidana termasuk kepada orang yang dilaporkan dan diadukan.

(b) Melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

(3) Dalam Penahanan

(a) Melakukan penahanan hanya dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal keadaan yang menimbulkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

(b) Memberikan Surat Perintah Penahanan kepada tersangka dan mencantumkan identitas dan menyebutkan alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia ditahan serta memberikan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga dan penasehat hukumnya.

9) Penggunaan Kekerasan

a) Hanya boleh dilakukan setelah upaya persuasif tidak berhasil.

b) Hanya untuk tujuan-tujuan perlindungan dan penegakan HAM secara proporsional dengan tujuan yang sah.

c) Diarahkan untuk memperkecil terjadinya kerusakan dan luka, baik bagi petugas maupun bagi masyarakat.

d) Digunakan hanya apabila benar-benar diperlukab dan untuk penegakkan hukum.

f) Penggunaan kekerasan harus sebanding dengan pelanggaran dan tujuan yang hendak dicapai.

g) Harus meminimalisasi kerusakan dan cedera serta memelihara kehidupan manusia.

h) Harus memastikan bahwa bantuan medis dan penunjangnya diberikan kepada orang-orang yang terluka atau terkena dampak pada waktu sesegera mungkin.

i) Harus memastikan bahwa sanak keluarga atau teman terdekat yang terluka atau terkena dampak diberitahu sesegera mungkin.

10) Penggunaan Senjata Api oleh Polri

a) Hanya digunakan dalam keadaan terpaksa.
b) Untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati atau luka parah dalam jarak dekat.
c) Untuk mencegah kejahatan yang sangat berat yang menimbulkan ancaman terhadap nyawa.
d) Untuk menangkap atau mencegah larinya orang yang telah melakukan ancaman dan menolak untuk menghentikan ancaman-ancaman.
e) Penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja diperkenankan hanya apabila sama sekali tidak dapat dihindari untuk melindungi kehidupan manusia.

f) Dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau orang lain karena ada ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain.

g) Dilakukan tetap dalam kendali dan diarahkan untuk tujuan menyerah secepatnya.

h) Dilakukan tidak berlebihan, hindari kerugian baik fisik maupun material.

i) Dilakukan tidak untuk menciptakan penderitaan dan memberikan jaminan perlindungan kepada mereka yang menyerah, luka dan sakit.

j) Tidak menyakiti yang tidak berdaya dan tidak menjurus perbuatan yang biadap/brutal.

11) Kode Etik

Kode etik berisi 8 (delapan) Pasal :

a) Petugas Penegak Hukum selalu memenuhi kewajiban yang berikan kepada mereka sesuai dengan hukum dengan semua anggota masyarakat dan tindakan pelanggaran hukum, konsisten dengan tanggungjawabanya sebagaimana disyaratkan profesinya.

b) Dalam melaksanakan kewajiban Petugas Penegak Hukum harus menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia dan memelihara dan menegakan hak hak asasi setiap orang.

c) Petuhas Penegak Hukum dapat menggunakan kekuatan hanya jika sangat diperlukan dan sejauh diperlukan untuk diperlukan kewajibannya.

d) Masalah masalah bersifat rahasia yang diketahui oleh Petugas Penegak Hukum harus tetep dijaga kerahasiaannya kecuali pelaksanaan kewajiban atau kebutuhan peradilan mengharuskan sebaliknya.

e) Setiap Petugas Penegak Hukum tidak diperbolehkan terlihat melakukan atau mentolerir setiap tindakan penyiksaan atau kekerasan lainnya, perlakunan atau hukuman yang tidak dibenarkan memberikan alasan perintah atasan atau kondisi terpaksa seperti situasi perang atau ancaman perang, ancaman terhadap ancaman Nasional. Ketidak setabilan politik dalam Negeri atau keadaan darurat masyarakat lainnya sebagai pembenaran tindakan penyiksaan atau kekerasan lauinnya. Perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

f) Petugas Penegak Hukum harus menjamin perlindungan penuh kesehatan orang orang yang ada dalam perlindungannya dan secara khusus harus mengambil tindakan segera untuk mendapatkan bantuan medis jika diperlukan.

g) Petugas Penegak Hukum tidak dibenarkan melakukan korupsi. Mereka harus juga melawan dan memberantas tindakan tersebut

h) Petugas Penegak Hukum harus menghormati UU dan kode Etik. Mereka harus mencegah dan menentang setiap pelanggaran hukum dan Kode Etik.


b. HAM dan Kebebasan Dasar Manusia

PASAL 9

1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

2) Setiap orang berhak untuk hidup tentram , aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

c. Hak Mengembangkan Diri

PASAL 11

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

PASAL 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembang pribadinya, untuk memperoleh pendidikan mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berahklak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan Hak Azasi Manusia.

PASAL 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak mengembangkan diri, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.

d. Hak Memperoleh Keadilan

PASAL 16

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan per UU.

PASAL 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduaan dan gugutan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar.

e. Hak Atas Kebebesan Pribadi

PASAL 24

1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, rapat, dan berserikat untuk maksud maksud damai.

2) Setiap warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya Pemerintaan dan penyelenggaraan Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak azasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

PASAL 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

f. Hak Atas Rasa Aman

PASAL 29

1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan hak miliknya.

2) Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja diaberada.

PASAL 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

PASAL 33

1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

PASAL 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, diasingkan atau dibuang secara sewenang wenang.


g. Hak Wanita

Pasal 49

1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan.

2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

3) Hak kusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.


PASAL 51

1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.

2) Setelah putusnya perkawinan seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminnya atas semua hal yang berkenaan dengan anak anak dengan memperhatikan kepentingan baik bagi anak.

3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan per UU.


h. Hak Anak

PASAL 52

1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

2) Hak anak adalah Hak Azasi Manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.


PASAL 65

1) Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan diri kegiatan ekploitasi dan pelecehan sex sual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

2) Kewajiban Dasar Manusia

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum yang tertulis, dan hukum internasional mengenai Hak Azasi Manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.



Pasal 69

1) Setiap orang wajib menghormati Hak Azasi Manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Setiap Hak Azasi Manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak azasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

3) Partisipasi Masyarakat

Pasal 100

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Azasi Manusia.

5. PENGADILAN HAK-HAK AZASI MANUSIA (UU NO. 26 TAHUN 2000)

a. Pengertian Umum

1) Pengertian tentang HAM secara umum disini sama dengan pengertian sebagaimana uraian terdahulu (sesuai Undang-undang No 39 tahun 1999).

2) Pada tugas umum kepolisian khususnya di bidang penegakan hukum adalah suatu perbuatan yang mengurangi hak azasi orang lain. Sebagai contohnya adalah melarang orang untuk masuk kejalan tertentu, memanggil orang maupun menahan orang dan lain-lain. Namun apa yang dilakukan oleh Polri tersebut tidak termasuk dalam melanggar HAM karena hal tersebut dilakukan didasari hukum yaitu karena Undang-undang memang memberi kewenangan untuk tugas tersebut selama pelaksanaannya sesuai dengan tatacara atau prosedur yang telah ditentukan olah Undang-undang tersebut.

3) Sebagaimana bila terjadi pelanggaran HAM? Penganiyaan misalnya. Disini sudah jelas terjadi pelanggaran HAM, oleh karena itu pelakunya harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatanya tersebut, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh anggota Polri. Prosesnya tentu sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan ke Pengadilan Umum.

4) Lalu apa perbedaan antara pengadilan Umum dan pengadilan HAM? Untuk menjawab ini harus mempelajari dulu UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

5) Pada prinsipnya Undang-undang No. 26 tahun 2000 dibuat untuk melindungi masyarakat sipil atas tindakan yang dilakukan oleh penguasa baik sipil maupun militer termasuk oleh Polri secara semena-mena atau dengan kata lain Undang-undang ini dibuat sebagai pembatas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penguasa. Di samping itu mengatur pula tentang kemungkinan terjadinya konflik antar suku, ras dan agama.

b. Pengertian HAM secara khusus sesuai dengan Undang-undang No. 26 tahun 2000 adalah :

1) Yang dimaksud Pelanggaran HAM didalam Undang-undang No. 26 tahun 2000 adalah Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana ditentukan dalam pasal 7, 8 dan 9 Undang-undang ini sebagai berikut :
Pasal 7

Pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat meliputi :

a) Kejahatan genosida
b) Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

a) Membunuh anggota kelompok.
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.

Pasal 9

1) Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangkaian yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a) Pembunuhan,
b) Pemusnahan,
c) Perbudakan,
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e) Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional,
f) Penyiksaan,
g). Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
i) Penghilangan orang secara paksa, atau
j) Kejahatan apartheid.

2) Pelanggaran HAM yang berat merupakan” Extra Ordinary Crime” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil yang mengakibatkan rasa tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat indonesia.

3) Terhadap perkara pelanggaran HAM berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

4) Kekhususan dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat adalah :

a) Diperlukan penyidik dengan membentuk penyidik tim Ad-Hoc, penuntutan umum Ad-Hoc dan hakim.
b) Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas HAM sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.
c) Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
d) Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi.
e) Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadar luasa bagi pelanggaran HAM yang berat.

5) Karena bersifat khusus sebagaiman butir (3) tersebut diatas maka kewenangan untuk menangani perkara HAM berat diatur secara khusus pula antara lain :

a) Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM yang dibantu oleh perwakilan Komnas HAM didaerah (profinsi) (pasal 18).
b) Penyidikan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung (pasal 21)
c) penuntutan perkara Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung (pasal 23)
d) Pengadilan perkara pelanggaran HAM yang berat dilaksanakan dipengadilan khusus HAM (pasal 45)
e) Perlindungan terhadap korban dan saksi (pasal 34) serta mengatur kompensasi restitusi dan rehabilitasi. Ketentuan pidana serendah-rendahnya (paling singkat) dan setinggi-tingginya (paling lama) dibahas dalam (pasal 36 s/d 41).

6) Sangsi hukum kepada penguasa antara lain kepada Militer dan Sipil termasuk Polisi apabila terjadi pelanggaran HAM berat (pasal 42).

PESAN KHUSUS KEPADA SETIAP ANGGOTA POLRI
“ Dalam melaksanakan tugas Kepolisian anda tidak perlu takut melanggar HAM selama anda melaksanakan tugas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku “


6. UNDANG UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

a. Ketentuan umum tentang perlindungan Anak

PASAL 1

1) Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal
3) Keluarga adalah unit kecil dalam masyarakat
4) Orang tua adalah ayah / ibu kandung, ayah ibu tiri, ayah ibu angkat.
5) Wali adalah orang tua/ badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6) Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik mental, spiritual maupun sosial.
7) Anak yang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik/ mental sehingga terganggu pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
8) Anak yang memiliki keunggulan adalah mempunyai kecerdasan luar biasa/ memiliki potensi/ bakat istimewa.
9) Anak angkat adalah haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua.
10) Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang / lembaga untuk diberikan bimbingan pemeliharaan perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tua tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak.
11) Hak anak adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang wajib dijamin dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat , pemerintah dan negara.
12) Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, dan organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan.
13) Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kopentensi profesional dalam bidangnya
14) Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas.

PASAL 3

1) Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar dapat hidup berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia yang berkwalitas beraklak mulia dan sejahtera.

2) Perlindungan anak khusus terhadap anak.

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat anak yang berhadapan dengan hukuman, anak dari kelompok minoritas terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan / atau sex, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalah gunaan narkotik, alcohol, psikotropika dan zat aditif lain ( Napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anakkorban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagai mana pasal 59 terdiri dari :

a) anak yang menjadi pengungsi
b) Anak korban kerusuhan
c) Anak korban bencana alam
d) Anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, kerusuhan, bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 angka 2, 3 dan 4 dilaksanakan melalui :

a) Pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas sandang pangan pemukinan, dik, kes, belajar dan rekreasi, jaminan keamanan dan persamaan perlakuan.

b) Pemenuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikologi.

Pasal 63.

Setiap orang dilarang merekrut/ memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.


Pasal 66

1) Perlindungan anak khusus yang diekploitasi secara ekonomi dan / atau Sex sebagai mana dimaksud dalam pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan melalui :
a) Menyebarluaskan dan / atau sosialisasi perundangan tentang perlindungan anak terhadap ekploitasi secara ekonomi dan / atau sex.
b) Pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi
c) Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, LSM, dan masyarakat dalam penghapusan ekploitasi terhadap anak secara ekonomi dan / atau Sex.

2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melaksanakan atau turut serta melaksanakan ekploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

b. Ketentuan Pidana
Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
1) Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
2) Menelantarkan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit / penderitaan baik fisik, mental maupun sosial dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 anak yang berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi , anak yang terekploitasi secara ekonomi dan sex anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalah gunaan NAPZA anak korban penculikan, anak korban perdagangan, anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri/ atau untuk dijual dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah)

Pasal 88

Setiap orang yang mengekploitasi ekonomi atau sex anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan / atau denda paling banyakRp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)

Pasal 89

1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan produksi/ distribusi narkotika dan / atau psikotropika dipidana dengan dengan pidana MATI / pidana dengan pidana seumur hidup/ pidana penjara paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak rp. 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah)

2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan produksi / distribusi alcohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta Rupiah ) dan paling sedikit Rp, 20.000.000.00 ( dua puluh juta rupiah )

7. UNDANG UNDANG RI NO.9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

Ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

a. Ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Pasal 1.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku

Pasal 2

1) Setiap WN secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
2) Menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang.

b. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat dimuka umum

Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a) Menghormati hak – hak dan kebebasan orang lain
b) Menghormati aturan moral yang diakui umum
c) Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d) Menghormati dan menjaga keamanan dan ketertiban umum
c) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasasl 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum pemerintah bertanggung jawab untuk :

a) Melindungi Hak Azasi Manusia
b) Menghargai asas ligalitas
c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d) Menyelenggarakan pengamanan

Pasal 8

Masyarakat berhak dan berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara umum tertib aman dan damai.

c. Ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat

Pasal 9

1) Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan
a) Unjuk rasa atau demontrasi
b) Pawai
c) Rapat umum
d) Mimbar bebas

2) Penyampaian pendapat dimuka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan ditempat – tempat terbuka untuk umum kecuali
a) Dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara, atau laut. Stasiun kereta api. Terminal angkutan darat, obyek vital nasional.
b) Pada hari besar nasional

3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang membawa benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan 3.


8. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

Dengan diberlakukannya undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan untuk memperlancar pelaksanaan administrasi pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan dasar konsepsi dan azas- azas yang terkandung dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia materi peraturan ini disusun untuk membantu penyelenggaraan pembinaan administrasi pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a. Ketentuan umum tentang pemberhentian Anggota kepolisian Negara RI

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.
3) Dinas Kepolisian adalah sebagai aktifitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (disamping itu juga didefinisikan Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian dengan tidak hormat, hilang dari tugas, usia pensiun, dipertahankan dalam dinas aktif, gugur, tewas, meninggal dunia biasa, pelanggaran, keahlian khusus : pasal 1)

b. Pemberhentian dengan hormat

PASAL 2

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat apabila :
1) Mecapai batas usia pensiun (pasal 3, 4, 5)
2) Pertimbangan khusus untuk kepentingan Dinas (pasal 6,7)
3) Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani (pasal 8)
4) Gugur,tewas,meninggal dunia atau hilang dalam tugas (pasal 9,10)

c. Pemberhentian dengan tidak Hormat

PASAL 11

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila :

1) Melakukan tindak pidana (pasal 12)
2) Melakukan pelanggaran (pasal 13)
3) Meninggalkan tugas atau hal lain (pasal 14)

d. Kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif

Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh :

1) Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Kombes ke atas (pasal 16)
2) Kapolri untuk pangkat AKBP atau yang lebih rendah (pasal 17)


9. PERATURAN PEMERINTAH RI NO.2002 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Perubahan situasi ketatanegaraan yang menyebabkan peraturan disiplin yang dipergunakan selama ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas, maka dirasa perlu untuk menyusun peraturan disiplin bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap menekankan akan pentingnya usaha terhadap kemajuan dan kehormatan Hak Azasi Manusia.
Untuk membina Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tuntutan reformasi dan untuk membina karakter dan kultur yang baru diperlukan adanya peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi.
Dalam peraturan pemerintah ini diatur dengan jelas kewajiban, larangan, tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan hukum disiplin dan tatacara pengjuan keberatan.

a. Ketentuan Umum tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3) Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan atau perbuatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

Disamping ketiga definisi diatas pada pasal 1 dan pasal 2 juga memuat definisi tindakan disiplin, hukum disiplin, penempatan dalam tempat khusus, sidang disiplin, Atasan, Atasan langsung, Atasan Tidak Langsung, bawahan, atasan yang berhak menghukum, atasan Ankum, Provos, Kapolri.

b. Kewajiban, Larangan dan Sanksi

PASAL 3

1) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2) Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara.
3) Menjujung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Menyimpan rahasia negara dan /atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
5) Hormat menghormati antar pemeluk agama.
6) Menjujung tinggi HAM
7) Mentaati perundang undangan yang berlaku baik yang berhubungn dangan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
8) Melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/Pemerintah.
9) Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat
10) Berpakaian rapih dan pantas.

PASAL 5

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat Anggota Kepolisian Negara dilarang :

1) Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat, negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Melakukan kegiatan Politik praktis
3) Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam Persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
5) Bertindak selaku prantara bagi pengusahaa atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan ari kantor/istansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
6) Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang ringkup kekuasaannya.
7) Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/istansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
8) Bertindak sebagai pelindung ditempat perjudian prostitusi dan tempat hiburan.
9) Menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung orang yang punya hutang.
10) Menjadi perantara/makelar perkara
11) Menelantarkan keluarga

PASAL 6
1) Membocorkan rahasia operasi kepolisian.
2) Meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan.
3) Menghindarkan tanggung jawab dinas.
4) Menggunakan pasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
5) Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya.
6) Mengontrakan/menyewakan rumah dinas.
7) Menguasai rumah diatas lebih dari 1(satu) unit.
8) Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak.
9) Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
10) Dan seterusnya (pasal 6)
PASAL 7

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sangsi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

2) Perihal kewajiban, larangan, dan sangsi juga termuat dalam pasal 4,8,9,10,11,12 dan 13.

3) Penyelesaian Pelanggaran Disiplin

PASAL 14

1) Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
3) Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin memelui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.

Pasal 15

1) Pejabat yang berhak menjatuhkan tindakan disiplin adalah :
(a) Atasan langsung.
(b) Atasan tidak langsung.
(c) Anggota Provos Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

2) Selain termuat dalam 2(dua) pasal diatas Penyelesaian Pelanggaran disiplin juga termuat dalam pasal 16 s/d 33.


10. PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 3 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), sebagai diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang tersebut, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Sebagai konsekwensi logis dengan tunduknya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kekuasaan peradilan umum maka sama ketentuan –ketentuan yang berhubungan dengan hukum militer baik materiil maupun formal yang diberlakukan pada anggota Tentara Nasional Indonesia tidak berlaku lagi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 29 Undang-undang tersebut mengamanatkan dibuatnya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaanya. Untuk itu terbitkah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan umum bagi Anggota Kepolisian.

a. Ketentuan Umum

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2) Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan

3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

4) Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tinda pidana.

5) Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana.

b. Penyidikan
Pasal 5

Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut :

1) Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah -rendahnya Bintara.

2) Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Repiblik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara.

3) Perwira diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara.

4) Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama.

5) Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah. (Untuk lebih jelas baca pasal 4,6,7,8,9 dan 10).



c. Penuntutan dan Pemeriksaan

Pasal 11

Penuntutan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 12

Pemeriksaan di muka sidang pengadilan dilakukan oleh hakim sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Bantuan Hukum
Pasal 11

1) Tersangka atau Terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan mamanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau penasehat hukum lainnya.

e. Pemasyarakatan

Pasal 14

Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO.POL. : KEP/33/VII/2003 TENTANG TATA CARA SIDANG KOMISI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. Ketentuan umum

PASAL 1

Dalam tata cara yang dimaksud dengan :
1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Komisi kode etik profesi Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas untuk memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik profesi Polri.
3) Pelanggaran kode etik profesi Polri adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
4) Terperiksa adalah anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri di hadapan sidang komisi kode etik profesi Polri.
5) Pendamping adalah seorang anggota Polri yang bukan anggota komisi kode etik profesi Polri yang diajukan oleh terperiksa untuk melakukan pembelaan.
6) Saksi adalah semua orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu peristiwa yang berhubungan dengan perkara terperiksa, kecuali :

(a) Istri, suami, mantan istri, mantan suami, keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dalam hubungan darah atau perkawinan sampai derajat ketiga.
(b) Orang yang karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (pendeta, dokter dan notaris).
(c) Orang yang dalam sakit ingatan.

7) Saksi ahli orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik Profesi Polri.
8) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang kepada pejabat Polri yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga terjadi pelanggaran perilaku atau pelanggaran moral yang dilakukan oleh anggota Polri.
9) Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintai oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat Polri yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran perilaku atau pelanggaran moral yang merugikan dirinya

b. Tugas dan wewenang komisi

PASAL 4

1) Komisi kode etik profesi Polri bertugas menyelenggarakan sidang untuk :

a. Memeriksa apakah pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri telah terjadi atau tidak terjadi.

b. Menyatakan terperiksa tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri jika dalam pemeriksaan tidak cukup bukti

c. Memberikan sangsi moral sebagai mana diatur dalam pasal 17 kode etik profesi Polri jika terperiksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

2) Komisi kode etik profesi Polri berwenang untuk :

a) Memanggil anggota Polri untuk didengar keterangannya sebagai terperiksa
b) Menghadirkan saksi, saksi ahli dan pendamping untuk di dengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan sidang pelanggaran kode etik profesi Polri.
c) Mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terperiksa mengenai sesuatu yang diperlakukan dan berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri.
d) Dapat mengumumkan keputusan sidang komisi apabila dipandang perlu pada papan pengumuman sidang.

c. Mekanisme penanganan pelanggaran

pasal 7

1) Penanganan pelanggaran dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan tentang pelanggaran kode etik profesi Polri yang diajukan oleh :

a. Masyarakat
b. Anggota Polri
c. Sumber lain (Istansi terkait, Lembaga sosial kemasyarakatan dan media masa).

2) Penerimaan laporan atau pengaduan tersebut pada ayat (1) diatas, dilaksanakan oleh bagian Pelayanan Pengaduan/pengemban fungsi Provos di setiap jenjang organisasi Polri, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan awal atas laporan atau pengaduan dimaksud.

3) Apabila dari hasil pemeriksaan awal diperoleh dugaan kuat bahwa laporan pengaduan dimaksud termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka pengemban fungsi Provos/pembinaan provesi mengirimkan berkas perkara serta mengusulkan kepada pejabat sebagai mana tersebut pada ayat (2) untuk membentuk komisi kode etik profesi Polri.

4) Setelah pejabat tersebut pada ayat (3) diatas mempelajari isi kertas perkara dan diduga telah terjadi pelanggaran kode etik profesi Polri, maka pejabat tersebut pada pasal ayat (2) dapat meminta saran hukum selanjutnya menerbitkan sutat keputusan pembantukan komisi kode etik Polri.

5) Dalam melaksanakan tugasnya komisi kode etik profesi Polri maupun pengemban fungsi Provos bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.

6) Sidang komisi kode etik profesi Polri berlangsung dalam satu tingkat dan putusan yang ditetapkan bersifat final (terperiksa tidak berhak mengajukan banding)

7) Sidang komisi kode etik profesi Polri dilaksanakan secara tepat dan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak sidang komisi kode etik Polri dimulai sudah menjatuhkan putusan.

8) Saran pertimbangan pemberian sangsi administratif oleh ketua komisi, diajukan kepada Kasatker setempat setelah 8 (delapan) hari putusan sidang dibacakan.

9) Komisi kode etik profesi Polri berakhir dengan sendirinya setelah menyerahkan hasil putusan sidang serta menyerahkan saran pertimbangan kepada pejabat yang membentuknya.


12. KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. : KEP/42/IX/2004 TENTANG ATASAN YANG BERHAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. Ketentuan Umum

PASAL 1

Dalam keputusan Kapolri ini yang dimaksud dengan :

1) Atasan adalah setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri dan/ atau Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS, yang karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada Polri dan pimpinannya.
2) Atasan langsung adalah Anggota Polri dan/ atau Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinnya.
3) Atasan tidak langsung adalah setiap Anggota Polri dan/ atau PNS yang karena pangkat atau jabatannya lebih tinggi dan tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahannya.
4) Bawahan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/ atau jabatannya lebih rendah dari atasanya.
5) Atasan yang berhak menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan yang karena jabatannya lebih berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
6) Ankum yang berwenang penuh adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin.
7) Ankum berwenang teratas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan sebagaian jenis hukuman disiplin.
8) Ankum berwenang sangat terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
9) Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri.

b. Penggolongan Ankum

Pasal 2

1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan wewenang disiplin adalah
a) Ankum, dan/ atau;
b) Atasan Ankum

2) Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, secara berjejang adalah sebagai berikut :
a) Ankum berwenang penuh
b) Ankum berwenang terbatas
c) Ankum berwenang sangat terbatas

3) Ankum dilingkungan Polri terdiri :
a) Ankum tingkat pusat
b) Ankum tingkat kewilayahan

c. Kewenangan

Pasal 11

1) Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud pasal 33 huruf a, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf a, pasal 7 huruf a merupakan Ankum yang berwenang menjatuhkan semua jenis hukum disiplin meliputi:

a) Teguran tertulis penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1(satu) tahun
b) Penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1(satu) tahun
c) Mutasi yang bersifat demosi
d) Pembebasan dari jabatan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari memberi hukuman diperberat dengan tambahan maksimal 7 (tujuh) hari di tempat khusus

2) Kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin tersebut pada ayat (1), dapat diberikan hanya kepada anggota pelaku pelanggaran disiplin yang berada di kesatuan yang dipimpinnya.

13. KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO.POL.: KEP/ 43/IX/2004 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

a. Ketentuan Umum

Dalam keputusan Kapolri ini yang dimaksud dengan :

1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap disiplin anggota Polri.
3) Peraturan disiplin anggot Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan Anggota Polri.
4) Pelanggaran peraturan disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggot Polri yang melanggar disiplin.
5) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya pelanggaran disiplin.
6) Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang Anggota Polri pada waktu sedang melakukan pelanggaran disiplin atau dengan segera sesudah beberapa saat pelanggaran itu dilakukan, atau sesaat kemudian

Diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduda keras telah dipergunakan untuk melakukan pelanggaran disiplin yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan.

1) Temuan adalah pelanggaran disiplin yang ditenukan baik langsung maupun tidak langsung oleh pejabat pengawasan fungsional maupun struktural.
2) Penyidikan Provos Polri adalah serangkaian tindakan Anggota Provos Polri untuk mencari dan menemukan suatu pristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin dan hukum, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan hukum.
3) Penyelesaian pelanggaran disiplin adalah proses penanganan perkara disiplin oleh Provos atau pejabat yang berwenang atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri sampai memperoleh keputusan hukuman disiplin berkekuatan tetap.
4) Tindakan disiplin adalah serangkaian tegoran lisan dan/ atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Polri.
5) Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Polri melalui sidang disiplin.
6) Pemeriksaan pelanggaran disiplin adalah proses kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan oleh Provos Polri atau pejabat yang ditunjuk sampai pemeriksaan di depan sidang disiplin.
7) Atasan adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat dan / atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota Polri yang lain
8) Atasan langsung adalah anggpota Polri yang jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
9) Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Polri yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
10) Bawahan adalah setiap anggota Polri yang pangkat dan / atau jabatannya lebih rendah dari atasan.
11) Atasan yang berhak menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
12) Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.
13) Provos adalah satuan fungsi dari Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara anggota terttib kehidupan anggota Polri.
14) Pemeriksaan adalah anggota Provos Polri atau pejabat yang diberi wewenang berdasarkan surat perintah dari Ankum atau atasan Ankum untuk melakukan poemeriksaan.
15) Terperiksa adalah anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan diperiksa pendahuluan sampai tingkat sidang disiplin.
16) Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam tingkat pemeriksaan Provos atau pada pemeriksaan sidang disiplin guna pembuktian atas terjadinya pelanggaran disiplin, kecuali orang yang dalam keadaan sakit ingatan dengan dikuatkan keterangan dokter.
17) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian disiplin dilingkungan Polri.

Pasal 2

Penyelesaian pelanggaran disiplin bertujuan untuk terwujudnya integritas disiplin. Serta tercapainya kepastian hukum dalam rangka pemeliharaan dan penegakkan hukum disiplin dilingkungan Polri.




Pasal 3

1) Penyelesaian pelanggaran disiplin bersifat tetap dan melekat pada Ankum
2) Ankum berwenang memerintahkan Provos dan/ atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran- pelanggaran disiplin oleh anggota Polri.
3) Dasar dan bentuk penyelesaian perkara.

Pasal 4

Pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin didasarkan atas :

1) Laporan
2) Tertangkap tangan
3) Temuan petugas.

14. KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO.POL.: KEP/ 44 / I / 2004 TENTANG TATA CARA SIDANG DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. Pelaksanaan sidang.

Pasal 16

Tahap pelaksanaan dimaksud pada pasal 14 huruf b meliputi

1) Kesiapan perangkat sidang diruang sidang
2) Pembukaan oleh pimpinan sidang
3) Penghadapan terperiksa dipersidangan
4) Pembacaan sangkaan
5) Proses pemeriksaan dalam persidangan
6) Membaca tututan dalam persidangan
7) Pembacaan putusan penjatuhan hukuman oleh pimpinan sidang
8) Penutupan sidang.

Pasal 17
1) Sidang dilaksanakan dengan khidmat, tertib dan penuh wibawa sehingga melambangkan kehormatan Polri
2) Perangkat sidang memakai PDU IV sedangkan terperiksa dan saksi Polri memakai PDH, saksi dan pengunjung sidang yang bukan anggota Polri bebas rapi.

Pasal 18
1) Tata cara pelaksanaan sidang
a) Sekretaris telah menyiapkan kelengkapan persidangan
b) Persiapan sidang memasuki ruangan
c) Sekretaris membacakan susunan acara sidang
d) Pimpinan sidang menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka/ tertutup untuk umum.
e) Pimpinan sidang memerintahkan petugas agar menghadapkan terperiksa ke ruang sidang
f) Penghormatan petugas dan terperiksa lepada pimpinan sidang
g) Laporan petugas kepada pimpinan sidang siap menghadapkan terperiksa
h) Petugas keluar mengambil tempat
i) Terperiksa duduk ditempat yang disediakan
j) Pimpinan sidang mempertanyakan identitas terperiksa
k) Penuntut membacakan persangkaan pelanggaran disiplin terperiksa
l) Terperiksa duduk ditempat yang disediakan
m) Pimpinan sidang menanyakan kesaksian atas pelanggaran disiplin terperiksa
n) Petugas menyerahkan barang bukti dalam persidangan atas perintah pimpinan sidang
o) Pimpinan sidang memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada atas keterangan para saksi, dan barang bukti – bukti yang ditunjukkan
p) Pimpinan sidang mempersilahkan pendamping pimpinan sidang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada terperiksa maupun saksi.
q) Pimpinan sidang mempberikan kesempatan kepada terperiksa dan pendamping terperiksa memberikan/menyampaikan tanggapan.
r) Pimpinan sidang untuk memerintahkan penuntut untuk membacakan tuntutan atas pasal – pasal yang didengat dan saksi – saksi yang dijatuhkan.
s) Pimpinan sidang menyatakan sidang diskor / ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pimpinan sidang dan pendamping pimpinansidang dalam rangka musyawarah
t) Pimpinan sidang membuka sidang kembali.
u) Pimpinan sidang menjatuhkan putusan hukuman disiplin.
v) Pimpinan sidang menanyakan kepada terperiksa apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan oleh Ankum
w) Pimpinan sidang menutup persidangan.

2) Mengenai mekanisme sidang disiplin, tata cara sidang disiplin dan format surat–surat serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang disiplin sesuai dengan lampiran “ a “ sampai “o” keputusan ini.

Pasal 19

1). Sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima berkas Daftar pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari Provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.

2) Apabila Ankum dalam tegang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan sidang disiplin, maka harus segera melaporkan kepada atasan Ankum disertai alasannya.

3) Dalam hal Ankum tidak melakukan sidang disiplin terhadap anggotanya sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka atasan Ankum berwenang mengambil alih untuk melaksanakan sidang disiplin.

Pasal 20

Sidang disiplin dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar disiplin setelah melalui proses pencarian menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

1) Sidang disiplin dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup untuk umum dengan memperhatikan materi pelanggaran yang dilakukan.
2) Pernyataan sidang secara terbuka atau tertutup untuk umum menjadi kewenangan pimpinan sidang

b. Pelaksanaan keputusan sidang

Pasal 22

1) Pelaksanaan putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf c dilaksanakan setelah ditetapkannya surat putusan sidang disiplin oleh pimpinan sidang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan putusan sidang yang ditetapkan juga oleh Ankum selaku pimpinan sidang.

2) Terhukum setelah menerima surat putusan hukuman disiplin dan perintah hukuman disiplin

3) Keputusan hukuman disiplin dan pelaksanaan hukuman dicatat dalam buku data personel (BDP) yang bersangkutan dengan mencantumkan :
a) Nomor dan tanggal surat keputusan penjatuhan hukuman
b) Jenis hukuman yang dijatuhkan
c) Ada tidaknya pengajuan keberatan atas hukuman disiplin
d) Waktu mulai dan berakhirnya atas hukuman.

4) Untuk pelaksanaan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus, Ankum menyerahkan kepada pembina fungsi Provos.
5) Bagi terhukum yang telah selesai melaksanakan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus, maka personel yang bersangkutan dikembalikan kepada Ankum, atau kesatuan asal dengan disertai surat pembebasan dan surat penghadapan.
6) Apabila terperiksa pada pemeriksaan sidang disiplin ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan rehabilitasi.

15. PENGAJUAN KEBERATAN.

a) Apabila hukuman tidak menerima keputusan hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan Ankum melalui Ankum dalam wakru 14 (empat belas( hari
b) Apabila bila dalam tenggang waktu 14 (empat) hari terhukum tidak mengajukan keberatan, maka putusan yang dijatuhkan Ankum berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
c) Ankum wajib menerima pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin yang di jatuhkan dan meneruskan kepada atasan Ankum.
d) Atasan Ankum berwenang menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan
e) Dalam hal keberatan terhukum ditolak seluruhnya, maka atasan Ankum menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
f) Apabila keberatan di terima seluruhnya, maka atasan Ankum membetalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin dan mengembalikan semua haknya.
g) Apabila keberatan terhukum ditolak atau diterima sebagian maka atasan Ankum mengubah keputusan yang buat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin
h) Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 ditetapkan paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya pengajuan keberatan
i) Putusdan atasan Ankum atas keberatan terhukum merupakan putusan akhir.