ANALISA YURIDIS PENANGANAN KORBAN KECELAKAAN DI
SUBANG JAWA BARAT
A. Kasus Posisi
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2007 sekitar jam 15.30 WIB, di JI. Umum jurusan Bandung - Subang Kp. Cijambe Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol.: B-7061 WB dan Kendaraan Mistubishi angkot ST 120 ST No. Pol T-1960-TF dan kedaraan Jeep Daihatsu Feroza No.Pol.: B-8401-BZ.
Sewaktu kendaraan Bus Pariwisata melintas dijalan umum Cijambe dengan situasi jalan menurun disertai tikungan, tiba-tiba kendaraan bis yang dikemudikan oleh Sdr. Idat Hidayat pengemudi , umur 37 tahun dengan memiliki SIM BII tersebut, remnya kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan balk, 300 meter setelah rem mengalami blong.
Kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot No.PoI. : T- 1960-TF pada bagian belakang angkot tersebut yang dikemudikan oleh Sdr.Carsim, pengemudi umur 16 tahun dengan SIM BI, kejadian kecelakaan karena Angkot berada di depan kendaraan Bus dengan jalur yang sama menuju kearah Subang,.45 meter setelah menabrak Angkot, kendaraan Bus tidak bisa dikendalikan dan oleng kesebelah kanan, sehingga menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8901-BZ yang dikemudikan oleh Ir. Nursalim pegawai swasta umur 38 tahun dengan SIM A, yang datang dari arah depan (dari Subang menuju Bandung) terseret sejauh 18 meter.
Kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong, yang berada disamping kiri jalan dan posisi rumah lebih rendah daripada jalan. Akibat dari kecetakaan kecelakaan tersebut Meninggal Dunia sebanyak 8 (delapan) orang. Luka berat sebanyak 3(tida orang , dan iuka ringan sebanyak 7(tujuh) orang . Kerugian mated diprakirakan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
B. Penanganan Korban Kecelakaan
1. Awal Penanganan
Dalam rangka penanganan terjadinya kecelakaan diambil contoh kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang jawa barat. Berdasarkan laporan kecelakaan, maka Tim Unit Laka Lantas Polda Jawa barat yang terdiri dari Kepala Sub birektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Kepala seksi Laka ( Kecelakaan) Kepala seksi Prasjal Sub Diorektorat Dikyasa bersama Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polisi Wilayah Purwakarta, Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Subang, Kepala Unit Laka Polisi Resor Subang dan PT Jasa Raharja berangkat ke tempat kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sebab sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil pengecekan dan pengamatan di tempat kejadian Perkara di lapangan ditemukan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu tintas dan ditemukan pecahan pecahan kaca.dari kendaraan Suzuki Angkutan Kota No.Pol T.1960 TF. Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan Bus Fajar Transport no Pol.B 7061 WB rusak parah di bagian depannya dengan posisi menabrak rumah penduduk yang sedang tidak ada penghuninya (kosong), sedangkan kendaraan Jeep Feroza no Poi B 8401-BZ rusak berat diseluruh bagian kendaraan dengan posisi akhir disamping kendaraan Bus dekat dengan rumah penduduk.
Kedua upaya upaya yang dilakukan oleh POLRI adalah ; Pemetiksaan TKP dilakukan secara terpadu; menolong korban ke Pumah Sakit Umum Daerah Cirereng Kabupaten Subang; melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas; melarang masyarakat untuk mendekati dan masuk TKP menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi membantu mengamankan barang bukti;
Selanjutnya POLRI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, masyarakat yang melihat dan mendengar kejadian kecelakaan; meiakukan koordinasi dengan PT AK Jasa Raharja untuk mempercepat penyampaian santunan dana kecelakaan lalu lintas; Melakukan koordinasi mekanik bengkel untuk menentukan laik jalannya kondisi kendaraan tersebut terutama untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transpor no. Pol B 7061 WB. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Satlantas Polres Subang dan di back-Up oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.
Mengenai korban 8 (delapan ) orang meninggal dunia telah dimintakan oleh Kepala kepolisian Resor Subang untuk visum et Revertumnya. Kepada Kepala Rumah Sakit PTPN VIII Subang Jawa Barat.
1. Awal Penanganan
Dalam rangka penanganan terjadinya kecelakaan diambil contoh kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang jawa barat. Berdasarkan laporan kecelakaan, maka Tim Unit Laka Lantas Polda Jawa barat yang terdiri dari Kepala Sub birektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Kepala seksi Laka ( Kecelakaan) Kepala seksi Prasjal Sub Diorektorat Dikyasa bersama Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polisi Wilayah Purwakarta, Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Subang, Kepala Unit Laka Polisi Resor Subang dan PT Jasa Raharja berangkat ke tempat kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sebab sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil pengecekan dan pengamatan di tempat kejadian Perkara di lapangan ditemukan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu tintas dan ditemukan pecahan pecahan kaca.dari kendaraan Suzuki Angkutan Kota No.Pol T.1960 TF. Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan Bus Fajar Transport no Pol.B 7061 WB rusak parah di bagian depannya dengan posisi menabrak rumah penduduk yang sedang tidak ada penghuninya (kosong), sedangkan kendaraan Jeep Feroza no Poi B 8401-BZ rusak berat diseluruh bagian kendaraan dengan posisi akhir disamping kendaraan Bus dekat dengan rumah penduduk.
Kedua upaya upaya yang dilakukan oleh POLRI adalah ; Pemetiksaan TKP dilakukan secara terpadu; menolong korban ke Pumah Sakit Umum Daerah Cirereng Kabupaten Subang; melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas; melarang masyarakat untuk mendekati dan masuk TKP menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi membantu mengamankan barang bukti;
Selanjutnya POLRI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, masyarakat yang melihat dan mendengar kejadian kecelakaan; meiakukan koordinasi dengan PT AK Jasa Raharja untuk mempercepat penyampaian santunan dana kecelakaan lalu lintas; Melakukan koordinasi mekanik bengkel untuk menentukan laik jalannya kondisi kendaraan tersebut terutama untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transpor no. Pol B 7061 WB. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Satlantas Polres Subang dan di back-Up oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.
Mengenai korban 8 (delapan ) orang meninggal dunia telah dimintakan oleh Kepala kepolisian Resor Subang untuk visum et Revertumnya. Kepada Kepala Rumah Sakit PTPN VIII Subang Jawa Barat.
2. Keterangan tersangka
Kemudian Kepolisian Negara Polres Kabupaten Subang jawa barat, memanggil tersangka dan saksi saksi untuk dilminta keterangannya . Adapun keterangan tersangka dan saksi saksi sebagai berikut;
Tersangka menerangkan, bahwa betul kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan rem, pads saat melintas di Kp. Cijambe KM 9 Subang, JI Cagak 7 Jakarta 159,dengan situasi jalan menurun disertai dengan tikungan, pada radius 300 meter sebelum menabrak angkot tiba-tiba rem kendaraan bis tersebut tidak berfungsi, dan akhirnya menabrak angkot yang berada didepan Bus tersebut, sehingga angkot terpental kesebelah kanan dan masuk kolam, radius 45 meter setelah menabrak angkot, kendaraan Bus oleng kesebelah kanan, karena sulit dikendalikan akibat gangguan rem, sehingga menabrak kendaraan Jeep yang datang dari arah depan dan
terseret sejauh 18 meter, bahwa betu! kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk.
Kemudian Kepolisian Negara Polres Kabupaten Subang jawa barat, memanggil tersangka dan saksi saksi untuk dilminta keterangannya . Adapun keterangan tersangka dan saksi saksi sebagai berikut;
Tersangka menerangkan, bahwa betul kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan rem, pads saat melintas di Kp. Cijambe KM 9 Subang, JI Cagak 7 Jakarta 159,dengan situasi jalan menurun disertai dengan tikungan, pada radius 300 meter sebelum menabrak angkot tiba-tiba rem kendaraan bis tersebut tidak berfungsi, dan akhirnya menabrak angkot yang berada didepan Bus tersebut, sehingga angkot terpental kesebelah kanan dan masuk kolam, radius 45 meter setelah menabrak angkot, kendaraan Bus oleng kesebelah kanan, karena sulit dikendalikan akibat gangguan rem, sehingga menabrak kendaraan Jeep yang datang dari arah depan dan
terseret sejauh 18 meter, bahwa betu! kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk.
3. Keterangan saksi saksi
Mengenai keterangan saksi - saksi:
Keterangan Saksi pertama atau ke 1 (satu ) menerangkan bahwa betul saat terjadi kecelakaan tersebut dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Poi. : B-7061-WB sewaktu berjalan menurun dan menikung telah mengalami REM BLONG, sehingga kendaraan tersebut berjalan tak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan Angkot No. Poi. : T1960-TF dan menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8401BZ yang datang dari arah Subang menuju Bandung.
Sedangkan keterangan saksi kedua atau ke 2 (dua) menerangkan bahwa betul yang saya dengar dari beberapa penumpang Bus Pariwisata No. Pol. B-7601-WB, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Pol. : B-7601-WB saat jalan menurun mengalami REM BLONG sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan angkot No. Pol. : T-1960-TF, selanjutnya Bus tersebut menabrak Jeep Daihatsu Ferosa No. Poi.: B-8401-BZ dan mendorong kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ hingga keluar bahu jalan dan masuk pekarangan rumah.
Kemudian keterangan ketiga atau ke 3 (tiga) bahwa perkiraan saga sebelum kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot dan mulai Rem Blong pada jarak antara 100-200 meter dan setelah melewati tikungan dan menurun akhirnya baru menabrak kendaraan angkot, dan sepengetahuan saya tindakan pengemudi Bus tersebut berusaha mengerem dan menghentikan laju kendaraan Bus tersebut akan tetapi tetap melaju dan akhirnya menabrak kendaraan Jeep Feroza.
Kemudian terakhir adalah keterangan singkat saksi ahli, setelah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol. : B-7061-WB ditemukan tromol roda depan kanan dan kid sudah aus bergelombang tidak rata dan minyak rem pads Reservoir Tank (tabung minyak rem) kosong / habis, maka dengan tromol roda yang aus mengakibatkan kampas rem / sepatu rem tidak menapak sempurna pada tromol sehingga sistem pengereman tidak akan sempurna, dan dengan habisnya minyak rem mengakibatkan terjadinya kekosongan pada sistim hidrolik rem, maka angin akan terperangkap dalam master cilinder atau disebut angin palsu sehingga sistem pengereman gagal atau BLONG.
4. Analisa sebab sebab terjadinya kecelakaan
a. Faktor manusia
Pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol : B 7601 WB lalai tidak memeriksa laik jalan kendaraan tersebut sebelum mengemudikan kendaraannya.
b. Faktor kendaraan
Dari hasil pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik dari PT. Srikandi Diamond Motors menerangkan kondisi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7601-WB adalah Sistem Rem tidak layak karena minyak rem dalam tangki minyak rem kosong, dan tidak ditemukan tumpahan minyak rem pada komponen Brake wheel silinder belakang kiri kanan, dan depan kid dalam kondisi tidak ada tumpahan minyak rem, namun ditemukan ada rembesan pada wheel silinder depan kanan.
Jadi rem tidak bekerja dengan sempurna dikarenakan sistem hidrolik tidak berfungsi dikarenakan ada udara masuk kedalam sistem brake master, yang mengakibatkan terjadinya angin palsu pada sistem pengereman, akibatnya rem kendaraan tersebut BLONG.
c. Faktor jalan
Keadaan jalan menurun dan menikung , dan instansi terkait / PU / Bina marga kurang tanggap karena tidak adanya lampu penerangan jalan umum, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan darat kurang tanggap dikarenakan tidak ada rambu - rambu peringatan, perintah atau larangan.
C. Pertimbangan Hukum
Setelah melihat fakta - fakta dan keterangan para saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kecelakaan lalu lintas sebut terjadi karena kesalahannya dan kurang hati - hatinya dari pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport no.pol.: B-7061 wb Sdr. Idat Hidayat sewaktu kendaraan yang dikemudikannya dalam keadaan Rem blong atau rem tidak berfungi tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain serta ketiga kendaraan rusak, maka kepada pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport NO.POI.:B-7061-WB Sdr.Idat Hidayat untuk sementara dapat diduga bersalah melanggar Pasal 359,360 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Jo Psi 61 (1) UULAJ No. 14 Tahun 1992.
D. Analisa Yuridis
Kepolisan Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di setiap Daerah adalah sebagai satu satunya penegak hukum di bidang pelanggaran dan kejahatan termasuk pelanggaran lalu lintas. Kepada Polisi dibebankan sejumlah tugas pokok sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; Menegakan hukum dan memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukm di bidang Ialu lintas Kepolisian Negara mempunyai satuan bidang lalu lintas yaitu pada direktorat Lalu lintas baik udi Mabes Poiri maupun di masing masing Polda di seluruh wilayah Indonesia. Dan Polisi lalu Lintas berkewajiban dan mempunyai kewenangan menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana disebut di atas.
Apabila terjadi pelqanggaran hukum lalu lintas polisi akan melaksanakan kewajibannya untuk menegakan hukum agar pelanggar dikenai sanksi yang sesuai. Dan untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi pelanggaran hukum, Poiri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai pula dengan apa yang ditur dalam pasal I ayat 5 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pelanggaran selain petugas Kepolisian juga pejabat pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan tugas yang sama dalam "bidang bidang tertentu". Yang diberi wewenang oleh undang undang. Namun demikian jelas ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dibidang lalu lintas sesusi dengan undang undang nomor 14 tahun 1992 dalam pasal 53 , memang disebutkan adanya kewenangan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang Iingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas, dan yang dimaksud disini adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
Timbulnya permasalahan adalah apakah DLLAJ ini mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepolisian ? karena kenyataannya DLLAJ tampak melakukan pemberhentian kendaraan umum dan memeriksa surat surat ? padahal undang undang nomor 14 Tahun 1992 tidak mengatur kewenangan tersebut.
Sesuai dengan pasal 53 ayat (1) DLLAJ hanya bertugas antara lain memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan; melarang beroperasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah melakukan pemeriksaan trehadap perizinan angkutan umum di terminal.
Kemudian sesuai dengan pasal 4 ayat(1) PP nomor 42 tahun 1993 pemeriksa pegawai negeri sipil hanya memeriksa meliputi pemeriksaan persyratan teknis dan laik jalan yang meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi sistim rem, kemudi, posisi roda depan; badan kerangka kendaraan, pemuatan,klakson,lampu lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban , emisi gas buang, kaca depan dan jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan dan perlengkapan dan peralatan.
Disamping itu menurut pasal 2 huruf b dari PP 42 tahun 1993, bahwa pegawai negeri sipil harus memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam pasal 6 sekurang kurangnya berpangkat pengatur muda golongan II b , memiliki tanda kualifikasi penguji dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam hal terjadinya pemeriksaan di jalan, maka DLLAJ tidak berwenang memeriksa STNK dan SIM kendaraan bermotor, karena hanya kepolisian negara saja yang mempunyai kewenangan memeriksa STNK dan SIM.
Dalam hal kejadian kecelakaan Bus di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa Barat, jelas kecelaan rem blong adalah menjadi juga tanggung jawab DLLAJ, mengapa kendaraan yang remnya blong diberi izin laik jalan, atau setidak tidaknya ada pemeriksaan bagi kendaraan umum untuk diperiksa tanda bukti laik jalan, yang secara teknis dilakukan oleh DLLAJ.
Dengan mengamati hasil pemeriksaan investigasi dan forensik Kepolisian Negara republik Indonesia di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa barat di Tempat Kejadian Perkara, jelas bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Umum jurusan Bandung -Subang Ds. / Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061-WB dan Angkot No. Pol.: T-1960-TF dan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ, diakibatkan tidak berfungsinya rem dengan baik, sehingga pengemudi panik tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan radius 300 meter sebelum terjadinya kecelakaan Ialu lintas , menabrak kendaraan Angkot, 45 meter kemudian menabrak Jeep Daihatsu Feroza hingga terseret sejauh 18 meter dengan posisi akhir kendaraan Jeep dibawah Bus.
Selanjutnya kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong. Situasi jalan di TKP juga sangat berpengaruh dengan kondisi jalan menurun dan menikung hampir 400, tidak ada rambu - rambu peringatan lalu lintas, marka jaian sudah tidak jelas serta pagar pengaman tidak ada.
Perlu disadari bahwa seorang pengemudi kendaraan bermotor sebelum kendaraan itu digunakan terutama mengangkut penumpang yang banyak hendaknya semua alat yang berfungi untuk kelancaran lajunya kendaraan diperiksa dengan teliti. Adalah karena kesalahannyalah bahwa pengemudi Bus tersebut membawa akibat kesalahan.
Apabila kesalahan tersebut ditujukan oleh pengemudi kepada perusahaan Bus karena kendaraan seharusnya dalam keadaan baik dan laik jalan sebagaimana seharusnya pada setiap periode tertentu diperiksa secara teknis, maka dalam hal ini kesalahan tidak dapat dituduhkan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang telah diuraikan di atas. Dalam hal ini bahwa kesalahan pengemudi yang mengakibatkan matinya atau lukanya orang lain dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada petugas kelaikan kendaraan bermotor, tidak adanya rambu lalu lintas ataupun adanya kesalahan korban sendiri.
Disamping itu pengemudi hendaknya memeriksa pula atau setidaktidaknya mengenal kendaraan tersebut apakah sudah diuji sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan pasal 16 dari Undang Undang nomor 14 Tahun 1992. tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mana menurut pasal 13 antara lain menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji. Sedangkan pasal 16 menyatakan antara lain bahwa untuk keselamatan , keamanan dan ketertiban laiu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dengan adanya hal hal demikian itu pengemudi bus pariwisata fajar Transport harus bertanggung jawab dan dapat dikenakan pasal 359 Kitab Undang undang Hukum Pidana jo. Undang Undang nomor 14 tahun 1992 sebagaimana telah disebut di atas.
Adanya unsur kesalahan pada pengemudi merupakan faktor utama dapat dihukumnya pengemudi tersebut, namun perlu kiranya pengemudi angkot dan pengemudi Jeep Feroza perlu pula diperiksa dan diteli apakah padanya juga ada unsur kesalahan yaitu seharusnya dapat memprakirakan bahwa dengan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tidak terlalu kencang apabila ada kendaraan lain yang remnya blong dia akan ketabrak. Hal ini sulit pula mencari data apakah pada saat tertabrak itu kendaraan Feroza dalam keadaan jalan dengan kecepatan lambat atau cepat. Kemudian kendaraan angkot tersebut berjalan lamban atau berhenti atau sedang menaikan penumpang atau sudah memprakirakan bahwa dengan kecepatan demikian itu dia akan tertabrak dad belakang oleh kendaraan lain.
Sebagaimana diketahui bahwa adakalanya kendaraan angkot ini mencari penumpang dengan jalan lambat - lambat padahal diketahuinya pada jalan itu dia harus berjalan cepat, dan adakalanya menghalangi penglihatan kendaraan dibelakangnya, atau melakukan pengereman mendadak karena ada penumpang yang memintanya berhenti. Oleh karena apabila dapat dibuktikan bahwa pengemudi angkot karena kesalahannya berjalan lambat dan pengemudi jeep feroza mengendarai kendaraan tidak dalam keadaan diharuskan maka kepada mereka itu juga dapat dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, namun demikian pada kenyataaanya kesalahan selalu dituduhkah kapada kendaraan yang mehabrak yang berada dibelakangnya.
Mengenai keterangan saksi - saksi:
Keterangan Saksi pertama atau ke 1 (satu ) menerangkan bahwa betul saat terjadi kecelakaan tersebut dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Poi. : B-7061-WB sewaktu berjalan menurun dan menikung telah mengalami REM BLONG, sehingga kendaraan tersebut berjalan tak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan Angkot No. Poi. : T1960-TF dan menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8401BZ yang datang dari arah Subang menuju Bandung.
Sedangkan keterangan saksi kedua atau ke 2 (dua) menerangkan bahwa betul yang saya dengar dari beberapa penumpang Bus Pariwisata No. Pol. B-7601-WB, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Pol. : B-7601-WB saat jalan menurun mengalami REM BLONG sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan angkot No. Pol. : T-1960-TF, selanjutnya Bus tersebut menabrak Jeep Daihatsu Ferosa No. Poi.: B-8401-BZ dan mendorong kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ hingga keluar bahu jalan dan masuk pekarangan rumah.
Kemudian keterangan ketiga atau ke 3 (tiga) bahwa perkiraan saga sebelum kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot dan mulai Rem Blong pada jarak antara 100-200 meter dan setelah melewati tikungan dan menurun akhirnya baru menabrak kendaraan angkot, dan sepengetahuan saya tindakan pengemudi Bus tersebut berusaha mengerem dan menghentikan laju kendaraan Bus tersebut akan tetapi tetap melaju dan akhirnya menabrak kendaraan Jeep Feroza.
Kemudian terakhir adalah keterangan singkat saksi ahli, setelah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol. : B-7061-WB ditemukan tromol roda depan kanan dan kid sudah aus bergelombang tidak rata dan minyak rem pads Reservoir Tank (tabung minyak rem) kosong / habis, maka dengan tromol roda yang aus mengakibatkan kampas rem / sepatu rem tidak menapak sempurna pada tromol sehingga sistem pengereman tidak akan sempurna, dan dengan habisnya minyak rem mengakibatkan terjadinya kekosongan pada sistim hidrolik rem, maka angin akan terperangkap dalam master cilinder atau disebut angin palsu sehingga sistem pengereman gagal atau BLONG.
4. Analisa sebab sebab terjadinya kecelakaan
a. Faktor manusia
Pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol : B 7601 WB lalai tidak memeriksa laik jalan kendaraan tersebut sebelum mengemudikan kendaraannya.
b. Faktor kendaraan
Dari hasil pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik dari PT. Srikandi Diamond Motors menerangkan kondisi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7601-WB adalah Sistem Rem tidak layak karena minyak rem dalam tangki minyak rem kosong, dan tidak ditemukan tumpahan minyak rem pada komponen Brake wheel silinder belakang kiri kanan, dan depan kid dalam kondisi tidak ada tumpahan minyak rem, namun ditemukan ada rembesan pada wheel silinder depan kanan.
Jadi rem tidak bekerja dengan sempurna dikarenakan sistem hidrolik tidak berfungsi dikarenakan ada udara masuk kedalam sistem brake master, yang mengakibatkan terjadinya angin palsu pada sistem pengereman, akibatnya rem kendaraan tersebut BLONG.
c. Faktor jalan
Keadaan jalan menurun dan menikung , dan instansi terkait / PU / Bina marga kurang tanggap karena tidak adanya lampu penerangan jalan umum, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan darat kurang tanggap dikarenakan tidak ada rambu - rambu peringatan, perintah atau larangan.
C. Pertimbangan Hukum
Setelah melihat fakta - fakta dan keterangan para saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kecelakaan lalu lintas sebut terjadi karena kesalahannya dan kurang hati - hatinya dari pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport no.pol.: B-7061 wb Sdr. Idat Hidayat sewaktu kendaraan yang dikemudikannya dalam keadaan Rem blong atau rem tidak berfungi tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain serta ketiga kendaraan rusak, maka kepada pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport NO.POI.:B-7061-WB Sdr.Idat Hidayat untuk sementara dapat diduga bersalah melanggar Pasal 359,360 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Jo Psi 61 (1) UULAJ No. 14 Tahun 1992.
D. Analisa Yuridis
Kepolisan Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di setiap Daerah adalah sebagai satu satunya penegak hukum di bidang pelanggaran dan kejahatan termasuk pelanggaran lalu lintas. Kepada Polisi dibebankan sejumlah tugas pokok sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; Menegakan hukum dan memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukm di bidang Ialu lintas Kepolisian Negara mempunyai satuan bidang lalu lintas yaitu pada direktorat Lalu lintas baik udi Mabes Poiri maupun di masing masing Polda di seluruh wilayah Indonesia. Dan Polisi lalu Lintas berkewajiban dan mempunyai kewenangan menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana disebut di atas.
Apabila terjadi pelqanggaran hukum lalu lintas polisi akan melaksanakan kewajibannya untuk menegakan hukum agar pelanggar dikenai sanksi yang sesuai. Dan untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi pelanggaran hukum, Poiri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai pula dengan apa yang ditur dalam pasal I ayat 5 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pelanggaran selain petugas Kepolisian juga pejabat pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan tugas yang sama dalam "bidang bidang tertentu". Yang diberi wewenang oleh undang undang. Namun demikian jelas ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dibidang lalu lintas sesusi dengan undang undang nomor 14 tahun 1992 dalam pasal 53 , memang disebutkan adanya kewenangan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang Iingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas, dan yang dimaksud disini adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
Timbulnya permasalahan adalah apakah DLLAJ ini mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepolisian ? karena kenyataannya DLLAJ tampak melakukan pemberhentian kendaraan umum dan memeriksa surat surat ? padahal undang undang nomor 14 Tahun 1992 tidak mengatur kewenangan tersebut.
Sesuai dengan pasal 53 ayat (1) DLLAJ hanya bertugas antara lain memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan; melarang beroperasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah melakukan pemeriksaan trehadap perizinan angkutan umum di terminal.
Kemudian sesuai dengan pasal 4 ayat(1) PP nomor 42 tahun 1993 pemeriksa pegawai negeri sipil hanya memeriksa meliputi pemeriksaan persyratan teknis dan laik jalan yang meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi sistim rem, kemudi, posisi roda depan; badan kerangka kendaraan, pemuatan,klakson,lampu lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban , emisi gas buang, kaca depan dan jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan dan perlengkapan dan peralatan.
Disamping itu menurut pasal 2 huruf b dari PP 42 tahun 1993, bahwa pegawai negeri sipil harus memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam pasal 6 sekurang kurangnya berpangkat pengatur muda golongan II b , memiliki tanda kualifikasi penguji dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam hal terjadinya pemeriksaan di jalan, maka DLLAJ tidak berwenang memeriksa STNK dan SIM kendaraan bermotor, karena hanya kepolisian negara saja yang mempunyai kewenangan memeriksa STNK dan SIM.
Dalam hal kejadian kecelakaan Bus di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa Barat, jelas kecelaan rem blong adalah menjadi juga tanggung jawab DLLAJ, mengapa kendaraan yang remnya blong diberi izin laik jalan, atau setidak tidaknya ada pemeriksaan bagi kendaraan umum untuk diperiksa tanda bukti laik jalan, yang secara teknis dilakukan oleh DLLAJ.
Dengan mengamati hasil pemeriksaan investigasi dan forensik Kepolisian Negara republik Indonesia di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa barat di Tempat Kejadian Perkara, jelas bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Umum jurusan Bandung -Subang Ds. / Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061-WB dan Angkot No. Pol.: T-1960-TF dan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ, diakibatkan tidak berfungsinya rem dengan baik, sehingga pengemudi panik tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan radius 300 meter sebelum terjadinya kecelakaan Ialu lintas , menabrak kendaraan Angkot, 45 meter kemudian menabrak Jeep Daihatsu Feroza hingga terseret sejauh 18 meter dengan posisi akhir kendaraan Jeep dibawah Bus.
Selanjutnya kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong. Situasi jalan di TKP juga sangat berpengaruh dengan kondisi jalan menurun dan menikung hampir 400, tidak ada rambu - rambu peringatan lalu lintas, marka jaian sudah tidak jelas serta pagar pengaman tidak ada.
Perlu disadari bahwa seorang pengemudi kendaraan bermotor sebelum kendaraan itu digunakan terutama mengangkut penumpang yang banyak hendaknya semua alat yang berfungi untuk kelancaran lajunya kendaraan diperiksa dengan teliti. Adalah karena kesalahannyalah bahwa pengemudi Bus tersebut membawa akibat kesalahan.
Apabila kesalahan tersebut ditujukan oleh pengemudi kepada perusahaan Bus karena kendaraan seharusnya dalam keadaan baik dan laik jalan sebagaimana seharusnya pada setiap periode tertentu diperiksa secara teknis, maka dalam hal ini kesalahan tidak dapat dituduhkan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang telah diuraikan di atas. Dalam hal ini bahwa kesalahan pengemudi yang mengakibatkan matinya atau lukanya orang lain dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada petugas kelaikan kendaraan bermotor, tidak adanya rambu lalu lintas ataupun adanya kesalahan korban sendiri.
Disamping itu pengemudi hendaknya memeriksa pula atau setidaktidaknya mengenal kendaraan tersebut apakah sudah diuji sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan pasal 16 dari Undang Undang nomor 14 Tahun 1992. tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mana menurut pasal 13 antara lain menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji. Sedangkan pasal 16 menyatakan antara lain bahwa untuk keselamatan , keamanan dan ketertiban laiu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dengan adanya hal hal demikian itu pengemudi bus pariwisata fajar Transport harus bertanggung jawab dan dapat dikenakan pasal 359 Kitab Undang undang Hukum Pidana jo. Undang Undang nomor 14 tahun 1992 sebagaimana telah disebut di atas.
Adanya unsur kesalahan pada pengemudi merupakan faktor utama dapat dihukumnya pengemudi tersebut, namun perlu kiranya pengemudi angkot dan pengemudi Jeep Feroza perlu pula diperiksa dan diteli apakah padanya juga ada unsur kesalahan yaitu seharusnya dapat memprakirakan bahwa dengan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tidak terlalu kencang apabila ada kendaraan lain yang remnya blong dia akan ketabrak. Hal ini sulit pula mencari data apakah pada saat tertabrak itu kendaraan Feroza dalam keadaan jalan dengan kecepatan lambat atau cepat. Kemudian kendaraan angkot tersebut berjalan lamban atau berhenti atau sedang menaikan penumpang atau sudah memprakirakan bahwa dengan kecepatan demikian itu dia akan tertabrak dad belakang oleh kendaraan lain.
Sebagaimana diketahui bahwa adakalanya kendaraan angkot ini mencari penumpang dengan jalan lambat - lambat padahal diketahuinya pada jalan itu dia harus berjalan cepat, dan adakalanya menghalangi penglihatan kendaraan dibelakangnya, atau melakukan pengereman mendadak karena ada penumpang yang memintanya berhenti. Oleh karena apabila dapat dibuktikan bahwa pengemudi angkot karena kesalahannya berjalan lambat dan pengemudi jeep feroza mengendarai kendaraan tidak dalam keadaan diharuskan maka kepada mereka itu juga dapat dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, namun demikian pada kenyataaanya kesalahan selalu dituduhkah kapada kendaraan yang mehabrak yang berada dibelakangnya.
E. Kesimpulan
Dari hasil penelitian di TKP dan pengamatan barang bukti serta keterangan tersangka, para saksi dan saksi ahii, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena sistem pengereman kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061WB tidak berfungsi dengan baik / blong.
2. Bahwa keadaan rem yang blong tersebut disebabkan rem tidak berfungi dengan baik, yang sebenarnya tidak akan terjadi seandainya kendaraan tersebut sebelum dioperasionalkan diuji kembali oleh pihak yang berwenang untuk itu. Kemudian apakah tanda kelaiakan yang dimilik adalah benar merupakan bukti hasil pemeriksaan bahwa kendaraan itu laik jalan? Apabila sudah maka apakah hal ini bukan kesalahan dari yang berwenang memberikan tanda bukti bahwa kendaraan itu laik jalan, namun kenyataannya terjadi kecelakaan.
Dari hasil penelitian di TKP dan pengamatan barang bukti serta keterangan tersangka, para saksi dan saksi ahii, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena sistem pengereman kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061WB tidak berfungsi dengan baik / blong.
2. Bahwa keadaan rem yang blong tersebut disebabkan rem tidak berfungi dengan baik, yang sebenarnya tidak akan terjadi seandainya kendaraan tersebut sebelum dioperasionalkan diuji kembali oleh pihak yang berwenang untuk itu. Kemudian apakah tanda kelaiakan yang dimilik adalah benar merupakan bukti hasil pemeriksaan bahwa kendaraan itu laik jalan? Apabila sudah maka apakah hal ini bukan kesalahan dari yang berwenang memberikan tanda bukti bahwa kendaraan itu laik jalan, namun kenyataannya terjadi kecelakaan.