Rabu, 20 Agustus 2008

LAKA LANTAS

ANALISA YURIDIS PENANGANAN KORBAN KECELAKAAN DI
SUBANG JAWA BARAT

A. Kasus Posisi
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2007 sekitar jam 15.30 WIB, di JI. Umum jurusan Bandung - Subang Kp. Cijambe Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol.: B-7061 WB dan Kendaraan Mistubishi angkot ST 120 ST No. Pol T-1960-TF dan kedaraan Jeep Daihatsu Feroza No.Pol.: B-8401-BZ.
Sewaktu kendaraan Bus Pariwisata melintas dijalan umum Cijambe dengan situasi jalan menurun disertai tikungan, tiba-tiba kendaraan bis yang dikemudikan oleh Sdr. Idat Hidayat pengemudi , umur 37 tahun dengan memiliki SIM BII tersebut, remnya kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan balk, 300 meter setelah rem mengalami blong.
Kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot No.PoI. : T- 1960-TF pada bagian belakang angkot tersebut yang dikemudikan oleh Sdr.Carsim, pengemudi umur 16 tahun dengan SIM BI, kejadian kecelakaan karena Angkot berada di depan kendaraan Bus dengan jalur yang sama menuju kearah Subang,.45 meter setelah menabrak Angkot, kendaraan Bus tidak bisa dikendalikan dan oleng kesebelah kanan, sehingga menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8901-BZ yang dikemudikan oleh Ir. Nursalim pegawai swasta umur 38 tahun dengan SIM A, yang datang dari arah depan (dari Subang menuju Bandung) terseret sejauh 18 meter.
Kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong, yang berada disamping kiri jalan dan posisi rumah lebih rendah daripada jalan. Akibat dari kecetakaan kecelakaan tersebut Meninggal Dunia sebanyak 8 (delapan) orang. Luka berat sebanyak 3(tida orang , dan iuka ringan sebanyak 7(tujuh) orang . Kerugian mated diprakirakan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
B. Penanganan Korban Kecelakaan
1. Awal Penanganan
Dalam rangka penanganan terjadinya kecelakaan diambil contoh kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang jawa barat. Berdasarkan laporan kecelakaan, maka Tim Unit Laka Lantas Polda Jawa barat yang terdiri dari Kepala Sub birektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Kepala seksi Laka ( Kecelakaan) Kepala seksi Prasjal Sub Diorektorat Dikyasa bersama Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polisi Wilayah Purwakarta, Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Subang, Kepala Unit Laka Polisi Resor Subang dan PT Jasa Raharja berangkat ke tempat kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sebab sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil pengecekan dan pengamatan di tempat kejadian Perkara di lapangan ditemukan ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu tintas dan ditemukan pecahan pecahan kaca.dari kendaraan Suzuki Angkutan Kota No.Pol T.1960 TF. Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan Bus Fajar Transport no Pol.B 7061 WB rusak parah di bagian depannya dengan posisi menabrak rumah penduduk yang sedang tidak ada penghuninya (kosong), sedangkan kendaraan Jeep Feroza no Poi B 8401-BZ rusak berat diseluruh bagian kendaraan dengan posisi akhir disamping kendaraan Bus dekat dengan rumah penduduk.
Kedua upaya upaya yang dilakukan oleh POLRI adalah ; Pemetiksaan TKP dilakukan secara terpadu; menolong korban ke Pumah Sakit Umum Daerah Cirereng Kabupaten Subang; melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas; melarang masyarakat untuk mendekati dan masuk TKP menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi membantu mengamankan barang bukti;
Selanjutnya POLRI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, masyarakat yang melihat dan mendengar kejadian kecelakaan; meiakukan koordinasi dengan PT AK Jasa Raharja untuk mempercepat penyampaian santunan dana kecelakaan lalu lintas; Melakukan koordinasi mekanik bengkel untuk menentukan laik jalannya kondisi kendaraan tersebut terutama untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transpor no. Pol B 7061 WB. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Satlantas Polres Subang dan di back-Up oleh Ditlantas Polda Jawa Barat.
Mengenai korban 8 (delapan ) orang meninggal dunia telah dimintakan oleh Kepala kepolisian Resor Subang untuk visum et Revertumnya. Kepada Kepala Rumah Sakit PTPN VIII Subang Jawa Barat.
2. Keterangan tersangka
Kemudian Kepolisian Negara Polres Kabupaten Subang jawa barat, memanggil tersangka dan saksi saksi untuk dilminta keterangannya . Adapun keterangan tersangka dan saksi saksi sebagai berikut;
Tersangka menerangkan, bahwa betul kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan rem, pads saat melintas di Kp. Cijambe KM 9 Subang, JI Cagak 7 Jakarta 159,dengan situasi jalan menurun disertai dengan tikungan, pada radius 300 meter sebelum menabrak angkot tiba-tiba rem kendaraan bis tersebut tidak berfungsi, dan akhirnya menabrak angkot yang berada didepan Bus tersebut, sehingga angkot terpental kesebelah kanan dan masuk kolam, radius 45 meter setelah menabrak angkot, kendaraan Bus oleng kesebelah kanan, karena sulit dikendalikan akibat gangguan rem, sehingga menabrak kendaraan Jeep yang datang dari arah depan dan
terseret sejauh 18 meter, bahwa betu! kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk.
3. Keterangan saksi saksi
Mengenai keterangan saksi - saksi:
Keterangan Saksi pertama atau ke 1 (satu ) menerangkan bahwa betul saat terjadi kecelakaan tersebut dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Poi. : B-7061-WB sewaktu berjalan menurun dan menikung telah mengalami REM BLONG, sehingga kendaraan tersebut berjalan tak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan Angkot No. Poi. : T­1960-TF dan menabrak kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pot.: B-8401­BZ yang datang dari arah Subang menuju Bandung.
Sedangkan keterangan saksi kedua atau ke 2 (dua) menerangkan bahwa betul yang saya dengar dari beberapa penumpang Bus Pariwisata No. Pol. B-7601-WB, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan Bus Pariwisata No. Pol. : B-7601-WB saat jalan menurun mengalami REM BLONG sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menabrak bagian belakang kendaraan angkot No. Pol. : T-1960-TF, selanjutnya Bus tersebut menabrak Jeep Daihatsu Ferosa No. Poi.: B-8401-BZ dan mendorong kendaraan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ hingga keluar bahu jalan dan masuk pekarangan rumah.
Kemudian keterangan ketiga atau ke 3 (tiga) bahwa perkiraan saga sebelum kendaraan Bus tersebut menabrak kendaraan Angkot dan mulai Rem Blong pada jarak antara 100-200 meter dan setelah melewati tikungan dan menurun akhirnya baru menabrak kendaraan angkot, dan sepengetahuan saya tindakan pengemudi Bus tersebut berusaha mengerem dan menghentikan laju kendaraan Bus tersebut akan tetapi tetap melaju dan akhirnya menabrak kendaraan Jeep Feroza.
Kemudian terakhir adalah keterangan singkat saksi ahli, setelah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol. : B-7061-WB ditemukan tromol roda depan kanan dan kid sudah aus bergelombang tidak rata dan minyak rem pads Reservoir Tank (tabung minyak rem) kosong / habis, maka dengan tromol roda yang aus mengakibatkan kampas rem / sepatu rem tidak menapak sempurna pada tromol sehingga sistem pengereman tidak akan sempurna, dan dengan habisnya minyak rem mengakibatkan terjadinya kekosongan pada sistim hidrolik rem, maka angin akan terperangkap dalam master cilinder atau disebut angin palsu sehingga sistem pengereman gagal atau BLONG.

4. Analisa sebab sebab terjadinya kecelakaan
a. Faktor manusia
Pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No.Pol : B 7601 WB lalai tidak memeriksa laik jalan kendaraan tersebut sebelum mengemudikan kendaraannya.
b. Faktor kendaraan
Dari hasil pemeriksaan Saksi Ahli Mekanik dari PT. Srikandi Diamond Motors menerangkan kondisi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7601-WB adalah Sistem Rem tidak layak karena minyak rem dalam tangki minyak rem kosong, dan tidak ditemukan tumpahan minyak rem pada komponen Brake wheel silinder belakang kiri kanan, dan depan kid dalam kondisi tidak ada tumpahan minyak rem, namun ditemukan ada rembesan pada wheel silinder depan kanan.
Jadi rem tidak bekerja dengan sempurna dikarenakan sistem hidrolik tidak berfungsi dikarenakan ada udara masuk kedalam sistem brake master, yang mengakibatkan terjadinya angin palsu pada sistem pengereman, akibatnya rem kendaraan tersebut BLONG.

c. Faktor jalan
Keadaan jalan menurun dan menikung , dan instansi terkait / PU / Bina marga kurang tanggap karena tidak adanya lampu penerangan jalan umum, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan darat kurang tanggap dikarenakan tidak ada rambu - rambu peringatan, perintah atau larangan.

C. Pertimbangan Hukum
Setelah melihat fakta - fakta dan keterangan para saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kecelakaan lalu lintas sebut terjadi karena kesalahannya dan kurang hati - hatinya dari pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport no.pol.: B-7061 wb Sdr. Idat Hidayat sewaktu kendaraan yang dikemudikannya dalam keadaan Rem blong atau rem tidak berfungi tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya dan lukanya orang lain serta ketiga kendaraan rusak, maka kepada pengemudi kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport NO.POI.:B-7061-WB Sdr.Idat Hidayat untuk sementara dapat diduga bersalah melanggar Pasal 359,360 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Jo Psi 61 (1) UULAJ No. 14 Tahun 1992.

D. Analisa Yuridis
Kepolisan Negara Republik Indonesia beserta jajarannya di setiap Daerah adalah sebagai satu satunya penegak hukum di bidang pelanggaran dan kejahatan termasuk pelanggaran lalu lintas. Kepada Polisi dibebankan sejumlah tugas pokok sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; Menegakan hukum dan memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukm di bidang Ialu lintas Kepolisian Negara mempunyai satuan bidang lalu lintas yaitu pada direktorat Lalu lintas baik udi Mabes Poiri maupun di masing masing Polda di seluruh wilayah Indonesia. Dan Polisi lalu Lintas berkewajiban dan mempunyai kewenangan menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana disebut di atas.
Apabila terjadi pelqanggaran hukum lalu lintas polisi akan melaksanakan kewajibannya untuk menegakan hukum agar pelanggar dikenai sanksi yang sesuai. Dan untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi pelanggaran hukum, Poiri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai pula dengan apa yang ditur dalam pasal I ayat 5 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pelanggaran selain petugas Kepolisian juga pejabat pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan tugas yang sama dalam "bidang bidang tertentu". Yang diberi wewenang oleh undang undang. Namun demikian jelas ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) KUHAP, bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dibidang lalu lintas sesusi dengan undang undang nomor 14 tahun 1992 dalam pasal 53 , memang disebutkan adanya kewenangan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang Iingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas, dan yang dimaksud disini adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
Timbulnya permasalahan adalah apakah DLLAJ ini mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepolisian ? karena kenyataannya DLLAJ tampak melakukan pemberhentian kendaraan umum dan memeriksa surat surat ? padahal undang undang nomor 14 Tahun 1992 tidak mengatur kewenangan tersebut.
Sesuai dengan pasal 53 ayat (1) DLLAJ hanya bertugas antara lain memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan; melarang beroperasi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah melakukan pemeriksaan trehadap perizinan angkutan umum di terminal.
Kemudian sesuai dengan pasal 4 ayat(1) PP nomor 42 tahun 1993 pemeriksa pegawai negeri sipil hanya memeriksa meliputi pemeriksaan persyratan teknis dan laik jalan yang meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi sistim rem, kemudi, posisi roda depan; badan kerangka kendaraan, pemuatan,klakson,lampu lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban , emisi gas buang, kaca depan dan jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan dan perlengkapan dan peralatan.
Disamping itu menurut pasal 2 huruf b dari PP 42 tahun 1993, bahwa pegawai negeri sipil harus memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam pasal 6 sekurang kurangnya berpangkat pengatur muda golongan II b , memiliki tanda kualifikasi penguji dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2(dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam hal terjadinya pemeriksaan di jalan, maka DLLAJ tidak berwenang memeriksa STNK dan SIM kendaraan bermotor, karena hanya kepolisian negara saja yang mempunyai kewenangan memeriksa STNK dan SIM.
Dalam hal kejadian kecelakaan Bus di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa Barat, jelas kecelaan rem blong adalah menjadi juga tanggung jawab DLLAJ, mengapa kendaraan yang remnya blong diberi izin laik jalan, atau setidak tidaknya ada pemeriksaan bagi kendaraan umum untuk diperiksa tanda bukti laik jalan, yang secara teknis dilakukan oleh DLLAJ.
Dengan mengamati hasil pemeriksaan investigasi dan forensik Kepolisian Negara republik Indonesia di wilayah Kabupaten Subang Polda Jawa barat di Tempat Kejadian Perkara, jelas bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Umum jurusan Bandung -Subang Ds. / Kec. Cijambe Kab. Subang antara kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061-WB dan Angkot No. Pol.: T-1960-TF dan Jeep Daihatsu Feroza No. Pol. : B-8401-BZ, diakibatkan tidak berfungsinya rem dengan baik, sehingga pengemudi panik tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan radius 300 meter sebelum terjadinya kecelakaan Ialu lintas , menabrak kendaraan Angkot, 45 meter kemudian menabrak Jeep Daihatsu Feroza hingga terseret sejauh 18 meter dengan posisi akhir kendaraan Jeep dibawah Bus.
Selanjutnya kendaraan Bus berhenti setelah menabrak rumah penduduk yang kosong. Situasi jalan di TKP juga sangat berpengaruh dengan kondisi jalan menurun dan menikung hampir 400, tidak ada rambu - rambu peringatan lalu lintas, marka jaian sudah tidak jelas serta pagar pengaman tidak ada.

Perlu disadari bahwa seorang pengemudi kendaraan bermotor sebelum kendaraan itu digunakan terutama mengangkut penumpang yang banyak hendaknya semua alat yang berfungi untuk kelancaran lajunya kendaraan diperiksa dengan teliti. Adalah karena kesalahannyalah bahwa pengemudi Bus tersebut membawa akibat kesalahan.
Apabila kesalahan tersebut ditujukan oleh pengemudi kepada perusahaan Bus karena kendaraan seharusnya dalam keadaan baik dan laik jalan sebagaimana seharusnya pada setiap periode tertentu diperiksa secara teknis, maka dalam hal ini kesalahan tidak dapat dituduhkan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 dan 360 KUHP yang telah diuraikan di atas. Dalam hal ini bahwa kesalahan pengemudi yang mengakibatkan matinya atau lukanya orang lain dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada petugas kelaikan kendaraan bermotor, tidak adanya rambu lalu lintas ataupun adanya kesalahan korban sendiri.
Disamping itu pengemudi hendaknya memeriksa pula atau setidaktidaknya mengenal kendaraan tersebut apakah sudah diuji sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan pasal 16 dari Undang Undang nomor 14 Tahun 1992. tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mana menurut pasal 13 antara lain menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji. Sedangkan pasal 16 menyatakan antara lain bahwa untuk keselamatan , keamanan dan ketertiban laiu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dengan adanya hal hal demikian itu pengemudi bus pariwisata fajar Transport harus bertanggung jawab dan dapat dikenakan pasal 359 Kitab Undang undang Hukum Pidana jo. Undang Undang nomor 14 tahun 1992 sebagaimana telah disebut di atas.
Adanya unsur kesalahan pada pengemudi merupakan faktor utama dapat dihukumnya pengemudi tersebut, namun perlu kiranya pengemudi angkot dan pengemudi Jeep Feroza perlu pula diperiksa dan diteli apakah padanya juga ada unsur kesalahan yaitu seharusnya dapat memprakirakan bahwa dengan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan yang tidak terlalu kencang apabila ada kendaraan lain yang remnya blong dia akan ketabrak. Hal ini sulit pula mencari data apakah pada saat tertabrak itu kendaraan Feroza dalam keadaan jalan dengan kecepatan lambat atau cepat. Kemudian kendaraan angkot tersebut berjalan lamban atau berhenti atau sedang menaikan penumpang atau sudah memprakirakan bahwa dengan kecepatan demikian itu dia akan tertabrak dad belakang oleh kendaraan lain.
Sebagaimana diketahui bahwa adakalanya kendaraan angkot ini mencari penumpang dengan jalan lambat - lambat padahal diketahuinya pada jalan itu dia harus berjalan cepat, dan adakalanya menghalangi penglihatan kendaraan dibelakangnya, atau melakukan pengereman mendadak karena ada penumpang yang memintanya berhenti. Oleh karena apabila dapat dibuktikan bahwa pengemudi angkot karena kesalahannya berjalan lambat dan pengemudi jeep feroza mengendarai kendaraan tidak dalam keadaan diharuskan maka kepada mereka itu juga dapat dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, namun demikian pada kenyataaanya kesalahan selalu dituduhkah kapada kendaraan yang mehabrak yang berada dibelakangnya.
E. Kesimpulan
Dari hasil penelitian di TKP dan pengamatan barang bukti serta keterangan tersangka, para saksi dan saksi ahii, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena sistem pengereman kendaraan Bus Pariwisata Fajar Transport No. Pol.: B-7061­WB tidak berfungsi dengan baik / blong.
2. Bahwa keadaan rem yang blong tersebut disebabkan rem tidak berfungi dengan baik, yang sebenarnya tidak akan terjadi seandainya kendaraan tersebut sebelum dioperasionalkan diuji kembali oleh pihak yang berwenang untuk itu. Kemudian apakah tanda kelaiakan yang dimilik adalah benar merupakan bukti hasil pemeriksaan bahwa kendaraan itu laik jalan? Apabila sudah maka apakah hal ini bukan kesalahan dari yang berwenang memberikan tanda bukti bahwa kendaraan itu laik jalan, namun kenyataannya terjadi kecelakaan.

Senin, 18 Agustus 2008


Direktorat Lalu Lintas Polri

Minggu, 17 Agustus 2008

HUT RI ke 63 meriah

Anak anak kita memainkan reog. Ini asli punya kita loo...
bukan punya Malaysia yang sombong itu
Sebelum makan kita doa dulu ya........

Ma ma ..... makanku mana masak jeruk doang

Kamis, 14 Agustus 2008

Belajar sambil bermain di Taman Lalu Lintas

Pengunjung Taman Lalu Lintas memasuki Areal Taman Lalu Lintas
Petugas Penyuluh membimbing pengunjung
menyeberang jalan di Areal Taman Lalu Lintas

Penungjung didampingi oleh Guru Pendamding mengikuti
penyuluhan tentang tertib berlalu lintas
Dipandu oleh Bripka Benita Pratiwi pengunjung
siap menggunakan seluruh fasilitas Taman Lalu Lintas

Selasa, 12 Agustus 2008

Berkeliling menggunakan Kereta Api Mini

Berkeliling menggunakan Kereta Api Mini


Rekreasi bersama anggota keluarga akan terasa nyaman dan lebih santai berkeliling Taman Lalu Lintas. Gunakan fasilitas ini dan ajak rekan, keluarga, sahabat dan khususnya anak-anak usia dini. Belajar sambil bermain untuk memperkenalkan anak usia dini tentang lalu lintas.

POLISI SAHABAT ANAK

Mascot Taman Lalu Lintas

Bentuk mascot Taman Lalu Lintas Saka Bhayangkara adalah merupakan suatu tanda dan lambang yang menggambarkan suatu ketangguhan sebagai Zebra yang memiliki makna tentang rambu, marka lalu lintas yang mudah di lihat dari jarak tertentu guna tindakan pengamanan, kedelamatan bagi orang lain mapun petugas dijalan raya.
Dipergunakan sebagai gambaran dalam melambangkan petugas Lalu Lintas yang sedang melaksanakan tugas guna perwujudtan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang simpatik.

Pengertian dan makna serta warna Mascot Taman lalu Lintas Saka Bhayangkara adalah :
a. Topi Selempang dan Kopel Lalu Lintas sebagai gambaran tentang seragam petugas Lalu Lintas.
b. Warna Zebra biru putih melambangkan warna kas Lalu Lintas dengan makna tgl 24 bulan 4 tahun 2007 diresmikannya taman lalu Lintas Saka Bhayangkara cibubur.
c. Tangan Kanan mewujudkan rasa hormat dan simpati kepada masyarakat.
d. Tangan kiri memberikan ganbaran untuk membantu pengamanan bagi oranga lain.
e. Telinga ke atas selalu memperhatikan koreksi orang lain dan tanggap akan setiap kejadian
f. Muka melambangkan rasa impaati dan simpati terhadap masyarakat sehingga tidak menakutkan

Bentuk mascot ini dipergunakan sebagai pedoman dalam lambang dan logo Taman lalu Lintas Saka Bhayangkara.
Taman Lalu Lintas
Kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas perlu direncanakan dan dijalankan dengan baik, terus menerus, konsisten dan berkesinambungan akan memberikan keuntungan dalam mencapai lebih banyak anggota masyarakat dalam meningkatkan dan memperluas pengetahuan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan pada gilirannya masyarakat menyadari bahwa masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab dan untuk kepentingan bersama, sehingga secara sadar turut membantu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas.

Senin, 11 Agustus 2008

BANGGA JADI POLANTAS

TINGKATKAN KUALITAS DAN KEBANGGAAN
SEBAGAI POLANTAS

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan untuk menanamkan suatu kebanggaan sebagai Polisi Lalu Lintas dimana dalam tugas yang telah diemban adalah tugas sangat mulia, oleh karena itu Anggota Polantas dalam pelaksanaan tugasnya mulai dari pagi hari, siang dan malam hari serta berbagai kondisi cuaca baik panas, hujan maupun dalam cuaca yang tidak kondusif selalu berada dalam upaya untuk membantu masyarakat pengguna jalan agar tidak terganggu kemacetan dalam setiap aktifitas yang dilakukan masyarakat, dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Polantas dan juga dalam rangka pendidikan masyarakat dengan memprioritaskan pengembangan kesadaran dan disiplin berlalu lintas kususnya kepada anak usia dini.

Hal ini dinilai sangat efektif karena kedisiplinan yang terbentuk pada usia anak – anak akan menjadi karakter pribadi kelak ketika dewasa yang akan mewarnai setiap perilakunya oleh sebab itu untuk menumbah kembangkan suatu kebanggaan Anggota Polantas hendaknya mengetahui sejarah berdirinya Polisi Lalu Lintas Bhayangkara sehingga jiwa pengabdian yang dikembangkan oleh pendiri polantas sebagai jiwa semangat kualitas dan kebanggaan yang tercermin dalam semangat tugas dari kebanggaan dan kualitas mendapat Apresiasi positif Masyarakat yang telah mulai tumbah atas unjuk kerja Polantas selama ini, dengan ditunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran kualitas dan kebanggaan dalam melakukan pembinaan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Jalan raya.

Dengan ini hendaknya tidak boleh terlena karena masih banyak hal yang perlu kita benahi bersama selain masih ada juga Anggota Polantas didalam tugasnya masih ada yang menunjukkan tindakan tidak terpuji sebagai Anggota Polantas yang seyogyanya menjadikan contoh sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat, hal ini akan dapat merugikan bahkan akan dapat dimamfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu kita harus dapat untuk menumbuhkan dalam meningkatkan kualitas dan kebanggaan sebagai Polantas dengan menanamkan pada jiwa, kepribadian anggota guna mewujudkan semangat pengabdian kepada Masyarakat Bangsa dan Negara serta menampilkan perbuatan dan tindakan terpuji di dalam keseharian maupun lebih – lebih dalam pelaksanaan tugasnya.

Untuk meningkatkan kualitas kerja dan menumbuh kembangkan kebanggaan sebagai Anggota Polantas perlu mempedomani beberapa hal antara lain :

1. Laksanakan tugas dengan tulus, iklas yang dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT dan pengabdian kepada masyarakat Bangsa dan Negara dengan menghindari dari segala perbuatan yang tidak terpuji serta merugikan bagi Masyarakat.

2. Raihlah simpati, empati, kepercayaan dari masyarakat dengan meningkatkan kualitas dan kebanggaan serta semangat kerja yang baik juga harus dapat menampilkan figure, sikap, tindakan Polantas sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat.

3. Selalu membangun kebersamaan dengan rekan kerja, pimpinan, bawahan dan para mitra kerja guna mewujudkan sinergitas kerja yang harmonis.

4. Selalu mengedepankan upaya preemtif dengan memprioritaskan upaya pendidikan pada anak usia dini sebagai upaya pembangunan karakter pribadi dalam kesadaran hukum dan disiplin, patuh serta tertib berlalu lintas di jalan raya.

5. Wujudkan kedekatan dengan tokoh masyarakat, tokoh binaan dan tokoh agama sebagai bentuk perwujudan dan implementasi polmas demi terbangunnya pertisipasi aktif Masyarakat

Demikian beberapa hal sebagai pedoman tersebut diatas guna memudahkan pemahaman sebagai cermin dalam peningkatan kuakitas dan bebanggan sebagai Anggota Polantas dalam melaksanakan tugas yang sangat mulia ini.

Jakarta, Agustus 2008

KASI LAT SUBDIT DIKMAS

S U B O N O
AKBP NRP. 60060502

CIPTAKAN PENDIDIKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS

CIPTAKAN PENDIDIKAN DISIPLIN
BERLALU LINTAS

Displin dalam pendidikan berlalu lintas perlu kita ciptakan dimana dalam menyelenggarakan pendidikan disiplin dan keselamatan lalu lintas Nasional secara berjenjang dan berkelanjutan ini merupakan agenda penting oleh sebab itu diharapkan dari semua pihak yang terkait dengan kepentingan dalam berlalu lintas sangatlah perlu terus menerus untuk selalu koordinasi dan bekerja sama guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat serta agar dapat terciptanya suatu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta kenyamanan di jalan raya.

Secara etimologi bahwa disiplin sesuai dengan kamus Wibser adalah latihan untuk mengendalikan diri, karakter atau keteraturan dan efesiensi, dengan demikian orang yang disiplin adalah orang yang dapat mengendalikan dirinya yang mempunyai keteraturan hidup dan bertindak efesien, sedangkan dalam pemahaman secara umum disiplin adalah merupakan sikap yang rutin (konsisten) terhadap prilaku kepada apa yang dianggap benar dan baik.

Indikasi dari disiplin itu adalah dapat dilihat dari adanya beberapa tindakan atau perbuatan antara lain :
1. Kesadaran tujuan yang meliputi adanya akan tujuan hidup, belajar dan bekerja serta tujuan berkeluarga maupun tujuan lain – lain yang terbaik akan pencapaian suatu tujuan.
2. Memahami bagaimana cara dalam pencapaian suatu tujuan tersebut, dan memahami sistem, aturan serta tahapan ataupun paham bagaimana cara terbaik yang harus dilakukan.
3. Dakam kontek disiplin paham dan mengetahui tentang sistem evaluasi dengan menentukan instrumen sebagai tolak ukur suatu keberasilan disiplin tersebut.

Jika disiplin dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari maka sebuah keberasilan atau kesuksesan, bahkan sampai berprestasi adalah orang yang karena disiplin, maka dalam hal kontek pendidikan sangatlah perlu ditegakkan karena kesadaran dari diri sendiri bukanlah karena orang lain, sehingga akan dapat lahir disiplin yang tidak kaku, otoriter dan menakutkan, bahkan rukan karena takut sehingga disiplin ini tidak akan dapat mematikan inisiatif, kreatif, inovasi dimana orang merasa terkekang dalam mencoba untuk melakukan banyak hal.

TANAMKAN DISIPLIN SEJAK DINI

Disiplin masyarakat kita bukan sesuatu hal yang baru namun merupakan suatu yang cukup sulit untuk diwujudkan bagi sebagian orang bahwa disiplin hanyalah merupakan suatu slogan semata namun bagi sebagian yang lain disiplin adalah merupakan suatu karakter dalam hidupnya, maka apa yang melatarbelakangi setiap orang sulit untuk berdisiplin. ? semua tingkah laku itu diperoleh melalui proses belajar dimana penjelasan dalam psikologi maka orang berdisiplin mulai dari bangun pagi, karena sudah terbiasa, terlatih, taat hukum, patuh pada peraturan oleh sebab itu sikap tersebut dapat ditumbuhkan, ditanamkan rasa disiplin sejak dini.

Dalam pengkondisian ini nanti akan dapat terbentuk suatu prilaku atau kebiasaan masyarakat untuk bersikap disiplin oleh sebab itu akan timbul suatu tindak enak dalam perasaan seseorang bila melakukan suatu tindakan pelanggaran atau tidak disiplin, contoh lain bila melanggar lampu merah saat menyala maka akan merasa menyesal dan bila orang lain yang telah terbiasa berhenti ketika lampu merah akan merasa bersalah ketika yang bersangkutan atau orang lain melanggar, untuk itu agar masyarakat terbiasa dengan prilaku disiplin berlalu lintas, oleh sebab itu sikap tersebut perlu ditanamkan disiplin sejak dini kepada anak – anak atau regenerasi kita karena pada masa inilah segala prilaku manusia mulai dibentuk sejak usia dini sebelum terpengaruh dengan orang lain maka ditanamkan disiplin pendidikan sejak dini harus dikenalkan dengan sikap dan prilaku serta contoh yang sangat positif.

BAGAIMANA MENCIPTAKAN PENDIDIKAN DALAM
PENERAPAN DISIPLIN

Disiplin bagi masyarakat kita bukan hal yang baru sebagai mana uraian diatas maka merupakan suatu yang cukup sulit untuk diciptakan dan diwujudkan, karena disiplin akan sangat dipengeruhi oleh logika, etika dan estetika yang ada pada orang yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat, untuk itu maka akal perasaan dan aturan sangat mempengaruhi pada pembentukan disiplin tersebut, seliam itu juga perlu dipahami bahwa sebagai manusia telah di anugerahi dua belahan otak oleh Tuhan Yang Esa, yaitu otak kanan dan otak kiri dimana masing – masing belahan tersebut berperan dan mempunyai fungsi yang berbeda, fungsi yang satu untuk taat atau disiplin, patuh tetapi belahan yang satu mengejak untuk kreatif, bebas berinovasi bahkan merdeka, maka disinilah letaknya peran, aturan, logika dan estetika untuk kemudian orang tersebut tetap kreatif serta merdeka dalam koredor yang dibenarkan dalam aturan.
Secara lebih jelas maka untuk menciptakan pendidikan disiplin atau penerapan tindakan masyarakat maupun perorangan itu akan sangat dipengaruhi berbagai faktor untuk itu menerapkan disiplin ada beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain :

1. Menentukan aturan, batas – batas kapan aturan dilanggar dengan jelas dan dapat menjelaskan serta memberikan keterangan secara konkrit.
2. Memberikan peringatan bukan suatu ancaman dan memberikan tindakan jika tidak menepati sesuai dengan aturan, dan didalam peyampaian peringatan kita juga harus dapat mengontrol intonasi respon baik suara, gerakan dan selain itu juga dapat mengendalikan emosi karena dalam memberikan peringatan pada dasarnya manusia membutuhkan suatu kehangatan dan kasih sayang.
3. Konsisten bahwa sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dalam memberlakukan konsekuensi untuk selalu menciptakan dengan kondisi terhadap pelanggar misalkan bahwa mereka dapat kejelasan dengan rasa enak, senang dan menerima akan tindakannya.
4. Guna memperbaiki sesuatu tindakan kesalahan atau pelanggaran maka para pelanggar untuk dapat diberi suatu kesempatan sehingga mau meminta maaf dan dapat merubah atau memperbaiki tingkat kesalahannya dengan rasa iklas dan tulus.
5. Peraturan atau un dang – undangh yang jelas serta sifatnya unversal dan tetap sehingga aturan tersebut akan lebih mudah dan diketahui oleh masyarakat dari pada aturan tersebut tidak jelas atau bahkan membingungkan oleh masyarakat.
6. Manusia dalam bentuk sebagus apapun aturannya bila manusia yang ditegakkan maupun penegaknya itu tidak disiplin, tidak konsisten dan bahkan mudah terpengaruh oleh karena godaan dunia, alasan karena waktu, tidak tau dll maka disiplin akan menjadi hiasan belaka dalam kehidupan masyarakat.
7. Fasilitas atau sarana prasarana yang manpu untuk menunjang dalam pelaksanaan disiplin tersebut adalah fasilitas sangat mendukung sebagai terwujudnya suatu pendidikan disiplin berlalu lintas.
8. Pola hubungan kerja dan tata cara serta mekanisme atau hukuman / tindakan, strategi didalam memecahkan masalah dan dalam penanganan kasus ( manajement ) akan sangat membantu dalam pelaksanaan guna menciptakan pendidikan disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan dilapangan.
Didalam menciptakan pendidikan disiplin berlalu lintas selain apa yang di jelaskan diatas maka tidak kalah pentingnya adalah masalah kesehatan, kerja dan amal dalam rangka menciptakan dan menegakkan disiplin maka dengan mewujudkan kesehatan amal atau kerja itu guna memudahkan dalam pencapaian disiplin disampaikan dengan istilah sebutan 5 M yaitu :

1. Moral dimana sangat dapat diwujudkan suatu tindakan yang meliputi integritas, kepatuhan norma sistem nilai, iman dan taqwa.
2. Mandat adalah suatu tindakan yang meliputi profesionalisme, hak dan kewajiban, tanggung jawab serta ketuntasan kerja.
3. Man power yang didalamnya mencakup kekokohan iman, stabilitas watak, ketangguhan ilmu, kepekaan emosi dan kegaerahan sosial
4. Manajement yang meliputi idialisme gagasan, struktur organesasi, personel, pelaksanaan, penilaian dan kritik membangun serta komonikasi yang efektif
5. Mony yang dapat mencakup dalam suatu sarana prasarana, fasilitas, dana, hubungan dan jaminan sebagai sumber kekuatan.

Dalam rangka menciptakan pendidikan disiplin berlalu lintas maka sangat perlu membangun kultur disiplin dalam suatu masyarakat yang mempunyai strategi dan metode yang sangat tepat, kesemuanya tanpa ini maka disiplin hanya akan menjadi suatu pembicaraan saja oleh sebab itu harus dimulai dari diri kita sendiri, lingkungan keluarga, kerja dan sekolah serta lingkungan tempat tinggal dan akan secara umum mungkin inilah konsep yang paling sederhana namum masyarakat yang disiplin kita sama – sama untuk dapat mewujudkannya antara keluarga sekolah, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara harus ada suatu konsistensi dan konsekuensi dalam menerapkan kehidupan bersama yang teratur, sehingga dapat menciptakan disiplin sebagai syarat utama terlahirnya suatu etika, sopan santun dan budi pekerti yang luhur yang selanjutnya tercipta pendidikan disiplin berlalu lintas sejak dini kemudian dapat tercapai guna mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang teratus, dan labcar serta nyaman .

Jakarta, AGUSTUS 2008
KASILAT

SUBONO
AKBP NRP. 60060502

Rabu, 06 Agustus 2008

Kami siap melayani Anda di Taman Lalu Lintas













Ipda SITI FATONAH Pengelola Taman Lalu Lintas :

Pendidikan masyarakat dibidang lalu lintas adalah merupakan salah satu dari fungsi lalu lintas dan sebagai suatu upaya preventif didalam menanggulangi masalah lalu lintas yang menpunyai peran sebagai penyangga salah satu sarana untuk pelaksanaan tugas operatif di bidang lalu lintas dalam rangka pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas.

Kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas perlu direncanakan dan dijalankan dengan baik, terus menerus, konsisten dan berkesinambungan akan memberikan keuntungan dalam mencapai lebih banyak anggota masyarakat dalam meningkatkan dan memperluas pengetahuan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan pada gilirannya masyarakat menyadari bahwa masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab dan untuk kepentingan bersama, sehingga secara sadar turut membantu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas.

Pertugas Taman Lalu Lintas Senantiasa Siap Memandu Anda.

Putra / Putri Anda akan dibimbing oleh Petugas Kami.

Senin, 04 Agustus 2008

SUMBER KOMPAS :

Ajari Anak Disiplin Berlalu Lintas sejak Dini
Kamis, 10 Juli 2008 03:00 WIB
Saat berkendara di jalan raya, sangat mudah ditemui pengendara yang mengendarai sepeda motor atau mobil dengan seenaknya sendiri. Tanda-tanda dan rambu-rambu lalu lintas seakan-akan tidak berlaku bagi mereka.
Tanda dilarang membelok atau memutar diabaikan. Lampu lalu lintas seakan-akan tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor. Walaupun lampu lalu lintas yang berwarna merah masih menyala, begitu kesempatan ada, banyak pengendara sepeda motor yang menerobos. Atau banyak sekali pengendara sepeda motor yang melawan arus di ruas jalan searah, menyeberang di jembatan penyeberangan yang dikhususkan bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda.
Perilaku pengendara mobil pun tidak jauh berbeda. Jika terjadi kemacetan, ruas jalan yang dikhususkan bagi dua lajur langsung dijadikan tiga lajur. Akibatnya, jarak di antara mobil yang posisinya sejajar itu sedemikian rapat sehingga sepeda motor yang biasanya menggunakan celah kosong di antara mobil-mobil itu ikut tidak dapat bergerak.
Biasanya sepeda motor pun akan melintas di trotoar, yang seharusnya menjadi tempat bagi pejalan kaki.
Atau di ruas jalan satu lajur, jika terjadi antrean panjang, tidak sedikit pengendara mobil yang masuk lajur sebelah yang diperuntukkan bagi kendaraan dari arah berlawanan. Pelanggaran itu tidak hanya dilakukan kendaraan umum, tetapi juga oleh kendaraan pribadi. Apabila berpapasan dengan mobil yang datang dari arah yang berlawanan, mobil atau mobil-mobil itu akan memaksa untuk masuk ke antrean kembali. Sebagai akibatnya, antrean mobil di belakangnya dan mobil yang datang dari arah berlawanan tertahan dan membuat antrean di kedua arah semakin panjang.
Keadaan yang hampir sama pun terjadi pada saat mobil akan memutar (U turn) ke kanan atau ke kiri. Seharusnya mobil yang akan memutar ke kanan atau ke kiri mengambil lajur yang paling kanan atau paling kiri.
Namun, yang terjadi adalah, terutama apabila antrean di lajur paling kanan atau paling kiri sudah panjang, mobil-mobil mengambil lajur kedua dari kanan atau dari kiri. Bahkan, sering terjadi lajur ketiga pun diambil. Akibatnya, mobil-mobil itu tertahan karena berebut posisi di tempat pemutaran dan mobil-mobil yang ingin lurus pun menjadi korban. Mereka tertahan karena aliran lalu lintas terhenti.
Di ruas jalan tol pun, baik dalam maupun luar kota, keadaan hampir sama. Semua rambu dan tanda lalu lintas yang ada dilanggar, mulai dari truk harus berjalan di lajur kiri, lajur paling kanan hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului, dilarang menyusul dari sebelah kiri, sampai dilarang melintas di bahu jalan.
Pejalan kaki pun idem ditto. Jembatan penyeberangan yang disediakan bagi pejalan kaki agar mereka dapat menyeberang dengan aman di berbagai ruas jalan diabaikan. Hanya dengan alasan malas, mereka memilih merusak pagar pembatas dan menyeberang langsung di badan jalan yang lebar, dengan mengambil risiko atas keamanan diri mereka.
Kalau semua pelanggaran lalu lintas di jalan raya itu ingin ditulis, bukan tidak mungkin seluruh tulisan ini hanya berisi tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap rambu dan tanda lalui lintas. Padahal, yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana mencari jalan keluarnya.
Rasanya, kalaupun jalan keluarnya dapat ditemukan, penyelesaiannya pastilah tidak pada satu generasi mendatang. Diperlukan waktu sedikitnya dua generasi, terutama apabila kepolisian tidak menindak dengan tegas pelanggar tanda dan rambu lalu lintas seperti yang terjadi sekarang ini, apa pun alasannya.
Ajari anak sejak usia dini
Mengajari anak sejak usia dini mungkin dapat menjadi salah satu jalan keluar. Dengan diajari tentang tanda dan rambu lalu lintas dan pentingnya mematuhi tanda dan rambu tersebut sejak usia dini, diharapkan anak-anak akan mengingatkan orangtua mereka untuk mematuhi tanda dan rambu lalu lintas. Jadi, pada saat mereka dewasa, mereka juga akan mematuhi tanda dan rambu lalu lintas karena sudah terbiasa.
Proses itu pastilah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengajari orang untuk membuang sampah pada tempatnya saja, yang sesungguhnya merupakan hal yang sederhana, sampai sekarang belum berhasil dilakukan. Anak-anak sejak dini diajarkan untuk membuang sampah pada tempatnya. Di mal serta di pusat-pusat perbelanjaan, kita melihat banyak anak yang tertib dalam membuang sampah pada tempatnya. Akan tetapi, di tempat-tempat umum dan terbuka, sebagian besar orang membuang sampah sembarangan. Tempat sampah yang tersedia dilirik pun tidak. Dengan santainya, orang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Meskipun sulit, hal itu mutlak perlu dilakukan. Pengenalan tanda dan rambu lalu lintas harus dilakukan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga mereka berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Pada masa anak berada di taman kanak-kanak dan sekolah dasar, pengenalan itu dapat dilakukan di sekolah atau mengunjungi Taman Lalu Lintas. Pada saat ini terdapat dua Taman Lalu Lintas, yakni di Jalan Belitung Nomor 1, Bandung, dan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur.
Taman Lalu Lintas di Bandung didirikan pada tahun 1958 dengan nama Taman Nusantara. Sejak akhir tahun 1965, Taman Nusantara berganti nama menjadi Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani. Taman yang telah berusia 49 tahun itu merupakan arena tempat bermain anak, seperti kereta api mini dan mobil-mobilan mini lengkap dengan rambu lalu lintas, kolam renang, kolam pancing, dan sepeda mini.
Sementara Taman Lalu Lintas di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur, didirikan tahun 2007 oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara RI bekerja sama dengan Kwartir Nasional Pramuka. Tujuannya agar berdisiplin berlalu lintas dapat ditanamkan pada anak sejak usia dini.
Mengajari anak disiplin berlalu lintas sejak usia dini pasti banyak gunanya, tidak ada yang membantah hal itu. Akan tetapi, apabila tidak diimbangi dengan penindakan tegas terhadap pelanggar tanda dan rambu lalu lintas, apa pun alasannya, rasanya perilaku seperti yang secara panjang lebar diuraikan di atas tidak akan mungkin dapat diubah. Itu berarti kemacetan lalu lintas tidak dapat diatasi. Mengingat tanpa disiplin dalam berlalu lintas, manajemen lalu lintas sulit dilakukan. (JL)

Sabtu, 02 Agustus 2008

SEJARAH POLISI LALU LINTAS

SEJARAH POLISI LALU LINTAS


1. Jaman Penjajahan

a. Penjajahan Belanda
Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen ( stadblaad 1899 no 301 ). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement ( stb 1910 No.73 ). Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.
Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.
Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut Voer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespolitie. artinya Polisi Lalu Lintas.
Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan - aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang - undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang - undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).
Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang - undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader - kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

b. Penjajahan Jepang
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.
Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia - sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dari segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama - sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya siap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di Jl. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.

2. Jaman Kemerdekaan.
a. Periode 1945-1950
Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya. Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.
Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.l yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.
Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.l baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.l, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.l. Dari peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.l.
Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba - tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.
Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir - kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.
Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan - hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.
Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.
Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah - wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha - usaha yang telah dilakukan antara lain:
1) Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian - bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
2) Menciptakan peraturan - peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, baris berbaris dan lain - lain.
3) Menyusun kembali Polisi Lalu Lintas, dengan tugas lain yang pada saat dan waktu mendatang diperlukan.
Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit.
Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh - sungguh.

b. Periode 1950-1959
Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.l. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II)
Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.l tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader - kader Belanda di ganti oleh kader - kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara.
Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan - kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1) Mengurus lalu lintas
2) Mengurus kecelakaan lalu lintas
3) Pendaftaran nomor bewijs
4) Motor Brigade keramaian
5) Komando pos radio dan bengkel
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1) Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
2) Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
3) Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang - undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
4) Melayani sebab - sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.
Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara -negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa - bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat - tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat - tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar - besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.
Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian.
Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:
1) Diperkenalkannya istilah pulau - pulau jalan oleh Komisaris Besar Untung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau - pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
2) Penegasan kembali pemasangan rambu - rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan - penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
3) Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak - anak sekolah agar anak - anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah - masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
a) Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
b) Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak - anak sekolah
c) Berusaha mewujudkan cita - cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.

c. Periode 1959 -1965

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional.
Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.l.
Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang - pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.
Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas - tugas lainnya antara lain :
1) Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi - instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
2) Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
3) Memberi nasehat dan saran - saran mengenai soal - soal lalu lintas di daratan kepada instansi - instansi yang membutuhkan.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman.
Lahirnya Undang - Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.l yang sangat penting sebagai realisasi cita - cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.
Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.
Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas - tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :
1) Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
2) Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan JM Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
3) Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.
Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.
Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Polri/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.
Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.
Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965.
Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis
Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adalah dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan olah raga lainnya.

d. Periode 1965 -1998.
Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian-penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas.
Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan-badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.
Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.
Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/lnstr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.
Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.
Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.l No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.
Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.
Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diklat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.
Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/ll 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.l, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.
Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998 s/d sekarang
Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.l. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.
Seiring dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar – benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seiring dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang – Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang – Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang – Undang No 2 Tahun 2002.
Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang – undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas – tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.
Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.
Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah - tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.
Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.