Selasa, 29 Juli 2008

TUGAS DAN PERAN POLRI TERHADAPMASYARAKAT
A. Tugas Umum Kepolisian

Dalam suatu negara dimanapun di dunia ini termasuk di Indonesia bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menuju masyarakat yang sejahtera, merupakan faktor utama baik dalam hubungan antara individu sesama anggota masyarakat dengan masyarakat Iainnya di satu wilayah dengan wilayah Iainnya dalam satu negara, ataupun hubungannya dengan negara lain dalam kerjasama dan hubungan internasional.

Para warga negara lain yang datang ke Indonesia perlu dan wajib diberi perlindungan hukum agar mereka merasa aman dan makin banyaknya warga negara asing yang datang ke Indonesia berkunjung untuk tujuan wisata maka akan makin menambah devisa negara.
Untuk keamanan dan ketertiban masyarakat penting artinya penegakan hukum, baik dalam rangka ketertiban hubungan masyarakat juga ketertiban dari para pelanggar hukum termasuk aksi kejahatan. Tanpa ada perlindungan hukum bagi masyarakat, tanpa ada perlindungan hukum bagi warga negara asing akan berakibat masyarakat dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat tersebut dalam arti sempit akan mengganggu ketertiban masyarakat dalam arti luas dan mengganggu ketertiban negara. Kejahatan yang timbul tanpa adanya pengamanan dari penegak hukum selain akan membuat resah masyarakat juga akan membuat resah warga negara asing balk yang sudah ada dalam rangka hubungan internasional maupun warga asing sebagai masyarakat yang hadir untuk tujuan wisata.
Adanya penegakan hukum yang baik akan tercipta kepastian hukum dan akan menambah rasa keadilan yang dirasakan masyarakat banyak, hal ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam tujuan nasional membangun negara. Penegak hukum sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia ini dalam proses pembangunan nasional, dan penegak hukum dalam masyarakat ini dibebankan kepada kepolisian negara.
Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama dalam mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil makmur dan beradab. Pemeliharaan keamanan dalam negeri tersebut dapat dilaksanakan melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian Negara yang meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistim ketatanegaraan yang jelas dan menegaskan adanya pemisahan kelembagaan Tentara nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan fungsi dan peran masing masing. Keamanan dan ketertiban masyarakat penuh dibebankan kepada tugas fungsi Kepolisan Negara. Untuk itu peran dari Kepolisian Negara telah dituangkan dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.2 Dalam pasal 2 dari Undang Undang ini disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas yang cukup berat dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta mentertibkan masyarakat, disamping tugas tugas administratif dalam tubuh lembaga kepolisian negara sendiri dan membantu kemananan negara bersama Tentara Nasional Indonesia dalam ikut serta melakukan pertahanan dan keamanan negara dalam arti luas.
B. Pencegahan dan penanganan kejahatan
1. Pencegahan kejahatan
Berdasarkan kepada Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tersebut di atas, maka tugas Kepolisian berdasarkan pasal 13 yaitu ;
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam usaha melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pada pelaksanaannya selain sebagaimana diatur dalam disebutkan dalam pasal 13 di atas, maka dalam pasal 14 huruf a, c d, e dan i . Kemudian diatur pula dalam pasal 15 huruf a, b, c, d , f dan I . Dalam pasal 14 antara lain disebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegitan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan(pasal 14 huruf a). Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ( pasal 14 huruf c). Turut serta dalam pembinaan hukum nasional( pasal 14 huruf d). Memelihara ketertiban dan mernjamin keamanan umum (pasal 14 huruf e ). Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari ganqguan ketertiban dan/atau bencana termasuk pemberian bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 14 huruf i) dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan ( pasal 14 huruf I ).
Kemudian dalam rangka pencegahan tindak pidana masyarakat juga diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf a, b, c, d, f dan j. Masing – masing menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum menerima laporan dan/atau pengaduan (pasal 15 ayat (1)huruf a ). Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum (pasal 15 ayat (1)huruf b ). Mencegah dan menangulangi tumbuhnya penyakit masyarakat (pasal 15 ayat (1)huruf c ) yaitu, pengemisan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, mabuk, perdagangan manusia, penghisapan/praktik Iintah darat dan pungutan liar. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa (pasal 15 ayat (1)huruf d). Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan (pasal 15 ayat (1) huruf f ) Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasinal (pasal 15 ayat (1) huruf j) dan memberikan izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
2. Penanganan tindak Pidana kejahatan
Dalam upaya penanganan tindak pidana kejahatan, maka hal ini ditur dalam pasal 14 ayat (1) huruf f, g, h, dan j. Demikian pula ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat (1) huruf a, e, g, i, dan k. Kemudian juga dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf e, g, h, I, dan j. dan pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c, e, f, g, h, I, j dan k. Masing masing ketentuan pasal - pasal tersebut antara lain menyatakan : Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk bentuk pengamanan swakarsa (pasal 14 ayat (1) huruf f ), Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan Iainnya ( pasal 14 ayat (1) huruf g), Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedoteran kepolisian, laboratorium, forensic dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian (pasal 14 ayat (1) huruf h), Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi lain dan/ atau pihak yang berwenang (pasal 14 ayat (1) huruf j ).
Sehubungan dengan penanganan tindak pidana kejahatan maka pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Iainnya berwenang menerima laporan dan atau pengaduan (pasal 15 huruf a ), Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup administratif kepolisian (pasal 15 huruf a ), Melakukan tindakan di tempat kejadian (pasal 15 huruf g), mengambil sidik jari dan identitas Iainnya serta memotret seseorang (pasal 15 huruf h ), mencari keterangan barang bukti ( pasal 15 huruf i), Mengeluarkan izin dan/atau keterangan yang diperlukan (pasal 15 huruf k), Menerima dan menyimpan barang termuan untuk sementara waktu.
Selanjutnya diatur pula penanganan tindak pidana kejahatan di dalam pasal 15 ayat (2) yang menyatakan: Memberikan izin dan mengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat Iainnya Pasal 15 ayat (2) huruf a), Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; (Pasal 15 ayat (2) huruf b ), Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam (Pasal 15 ayat (2) huruf e), Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan (Pasal 15 ayat (1) huruf f), Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat Kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis Kepolisian (Pasal 15 ayat (2) huruf g), Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional (Pasal 15 ayat (2) huruf h ), Melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait (Pasal 15 ayat (2) huruf i), Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian internasional (Pasal 15 ayat (2) huruf j) dan Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup Kepolisian (Pasal 15 ayat (2) huruf k).
Disamping tugas umum Kepolisian sebagaimana tersebut di atas, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memiliki kewenangan dalam penanganan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 16 dari Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002.

Untuk itu jelas disebutkan bahwa di bidang proses pidana Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk ; Melakukan penegakan, penahanan, dan penggeledahan, dan penyitaan (Pasal 16 Ayat (1) huruf a) Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidik Pasal 16 Ayat (1) huruf b ), Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyelidikan ( Pasal 16 Ayat (1) huruf c), Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri (Pasal 16 Ayat (1) huruf d), Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ( Pasal 16 Ayat (1) huruf e), Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi (Pasal 16 Ayat (1) huruf f), Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ( Pasal 16 Ayat (1) huruf g dan Mengadakan penghentian penyidikan (Pasal 16 Ayat (1) huruf h), Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Pasal 16 Ayat (1) huruf i) .
Selanjutnya mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana (Pasal 16 Ayat (1) huruf j) Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum ( Pasal 16 Ayat (1) huruf k ), dan Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ( Pasal 16 Ayat (1) huruf I ).
Dalam rangka wewenang tersebut di atas, maka Kepolisian negara dalam menangani peristiwa hukum balk yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kejahatan, akan melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan dengan memebuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kewajiban hukum ; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal dan termasuk dalam Iingkungan jabatannya; serta mempertimbangkan yang Iayak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati hak Azasi Manusia. Dalam kegiatan penanganan kejahatan, Kepolisian negara akan melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam undang undang yang telah diuraikan di atas.
Kemudian dalam upaya penanganan terjadinya kejahatan3 , apapun bentuknya baik oleh karena adanya pengaduan perorangan maupun masyarakat atas terjadinya pelanggaran atau telah terjadinya kejahatan, maka pihak Kepolisian negara akan melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan barang bukti adanya kejahatan tersebut terhadap tersangka.
Selanjutnya mencari informasi data data dalam usaha penyidikan4 dan penyelidikan. Dalam rangka penanganan adanya tindak pidana kejahatan maka kepolisian membuat Laporan Polisi dimana Kepala Kepolisian Sektor memerintahkan kepada Penyidik Pembantu untuk mengadakan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian membuat laporan mengenai apa yang terjadi di TKP.
Selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor membuat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri setempat tentang dimulainya penyidikan dengan memberitahukan tanggal dimulainya penyidikan dan untuk itu Kepala Kepolisian Sektor menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya Polisi mengadakan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , maka yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang.
Apabila hasil penyidikan telah menemukan tersangkanya, maka terhadap tersangka perlu dilakukan penangkapan, untuk itu Kepala kepolisian Sektor menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan dibuat Berita Acara Penahanan . Setelah itu pemberitahuan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Penahanan yang dilakukan penyidik hanya dapat diberikan paling lama 20 hari , namun apabila pemeriksaan oleh penyidik belum selesai, maka Kepala Kepolisian Sektor dapat mengajukan permintaan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Waktu perpanjangan penahanan tidak lebih dari 40 (empat puluh hari) yang kemudian dibuat berita acaranya.
Disamping hal tersebut di atas, apabila untuk kepentingan penyidikan diperlukan penyitaan barang bukti, maka Kepala Kepolisian Sektor mengirim laporan permohonan dan persetujuan terhadap penyitaan tersebut dan Kepala Kepolisian Sektor mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan dan dibuat berita acara penyitaan dan apabila penyitaan barang bukti dibuat pula surat tanda penerimaan dan dibuat berita acara penerimaan barang bukti. Kemudian apabila diperlukan adanya penggeledahan, maka Kepala Kepolisian Sektor mengajukan permohonman persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan atas permohonan tersebut Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang persetujuan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
Apabila diperlukan pemeriksaan laboratories kriminalistik maka dibuatlah berita acara pemeriksaan laboratories krminalistik oleh pemeriksa semua surat surat tersebut dijadikan satu yang disebut berkas dari kepolisian ditambah dengan ; daftar saksi, daftar tersangka, daftar barang bukti. Kemudian resume yang memuat dasar, laporan polisi, dukuk perkara fakta atas pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penyitaan. Berkas tersebut juga berisi keterangan saksi - saksi, keterangan tersangka sendiri, barang bukti dan pembahasan yang memuat adanya unsur - unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka, kemudian menjadi keterangan terdakwa.
Kemudian berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat yang selanjutnya untuk dijadikan dasar penuntutan jaksa di Pengadilan negeri setempat.
Dalam upaya melakukan tindakan pencegahan seseuai dengan kewenangannya maka pasal 19 dari undang undang nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilqaan serta menjunjung tinggi Hak Azas manusia ( Pasal 19 ayat (1) ) dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), maka Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan (pasal 19 ayat (2).
Dalam prakteknya upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi dalam masyarakat, tugas Kepolisian Negara pada kenyataannya selalu siap siaga dimanapun tempat tempat yang dianggap rawan pelanggaran dan kejahatan. Penjagaan demi ketertiban pada keramaian umum, penjagaan pada setiap jalan raya utama dan sampai di pelosok keramaian umum seperti pasar - pasar dan sebagainya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) butir c dibentuknya pengamanan swakarsa. Yaitu pengamanan yang dibentuk atas ijin Kepolisian Negara dengan bentuk bentuk pengamanan swakarsa dimana pengamanan ini diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Adapun bentuk - bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan, kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan , contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
C. Pelayanan kepada masyarakat
Sesuai dengan pasal 13 butir c disebutkan bahwa Tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Kemudian dalam poasal 14 butir j disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani instansi dan/atau pihak yang berwenang dan butir k yang menyebutkan memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam Iingkup tugas kepolisian. Adapun dalam penjelasan pasal 14 huruf J maka disebutkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan pelayanan masyarakat.
1. Pelayanan kepada masyarakat dalam peristiwa tindak pidana pelanggaran dan kejahatan
Sebagaimana halnya dengan pencegahan tindak pidana kejahatan, maka tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam peristiwa tindak pidana pelanggaran atau tindak pidana kejahatan adalah didasarkan kepada pasal 13, pasal 14 , pasal 15 pasal 16 dan pasal 19. Oleh karena itu tugasnya dapat dikatakan sama dengan tugas melakukan pencegahan tindak pidana pelanggaran dan kejahatan. Untuk itu dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam peristiwa terjadinya tindak pidana pelanggaran dan kejahatan, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dalam rangka melaksanakan penegakan hukum (pasal 13 huruf b). Dalam penegakan hukum ini maka kepolisian negara akan melakukan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang terkait sejauh berdasarkan kemampuan.
Dalam hal demikian tersebut termasuk tugas dari kepolisian negara adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum ( pasal 14 huruf e), Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamann swakarsa;( pasal 14 huruf f) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan Iainnya;( pasal 14 huruf g) dan Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk pemberian bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia pasal 14 huruf I).
Untuk melaksanakan pelayanan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila terjadinya tindak pidana pelanggaran dan kejahatan, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, b c, d s/d m, akan melakukan: Menerima laporkan dan/atau pengaduan, Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum, Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, yang dimaksud disini adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar negara Republik Indonesia.
Kemudian Kepolisian Negara Repiblik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang, Mencari keterangan dan barang bukti; dan Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional, yaitu sistim jaringan dari dokumentasi criminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.
Selanjutnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat izin dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat; Mencari keterangan dan barang bukti; Hal ini untuk menghindari kesalah fahaman terjadinya penangkapan pada orang yang bukan tersangka. Mengeluarkan surat izin dan / atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Disamping hal tersebut di atas, juga dalam rangka pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan, maka sesuai dengan pasal 15 ayat (2) huruf h, I,j, dan huruf k, Kepolisian Negara Republik Indonesia; Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia denga koordinasi instnsi terkait; Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam Iingkup kepolisian.
Kemudian dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana disebut di atas , maka Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf a s/d huruf I berwenang untuk ; Melakukan penagkapan, penahanan, dan penggeledahan, dan penyitaan, Keadaan tindakan ini penting artinya dalam memberikan perasaan bagi masyarakat yang tidak tetlibat rasa aman dan adanya kepastian hukum. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidik: Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyelidikan, Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Dalam hal penyidikan telah selesai maka petugas penyidikan dari kepolisian negara menaadakan penghentian penyidikan; Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, Berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan orang asing maka kepolisian negara dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Disamping hal tersebut di atas, juga memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2. Pelayanan kepada maayajakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas
Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berakibat Korban jiwa. Menurut pasal 14 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang Undang nomor 2 tahun 2002, maka Kepolisian negara bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. Kemudian pasal 15 ayat 2 huruf a, b dan c, menyatakan bahwa Kepolisian Negara memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat Iainnya: Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian dan melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam Iingkup Kepolisian.
Selanjutnya dalam memberikan pelayanan di bidang pelaksanaan ketertiban berlalu lintas maka Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (pasal 14 huruf a) dan menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran Ialu lintas di jalan (pasal 14 huruf b) serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan( pasal 14 huruf c).
Dalam rangka pelayanan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesian yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, maka sebagaiman telah diuraikan di atas, maka pelayanan tersebut meliputi pelayanan keamanan, perlindungan, ketertiban umum dalam masyarakat. Untuk pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas, maka tugas fungsi Kepolisian Negara dapat bekerjasama dengan masyarakat baik dalam hal menangani terjadinya kecelakaan atau mencagah terjadinya kecelakaan. Untuk itu Kepolisian Negara melakukan penjagaan - penjagaan di area jalan, persimpangan jalan, baik mengamati lalu lintas kendaraan berjalan lurus berbelok menanjak dan menurun, di tempat - tempat yang dianggap rawan pelanggaran tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan apabila terjadinya kecelakaan menimbulkan korban jiwa hal ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan.
Khusus dalam upaya melakukan pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan maka hal ini telah diatur dalam Undang Undang nomor 14 Tahun 1992. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yaitu pada pasal 52 dan 53 , Pasal 2, pasal 7 pasal 93 dan pasal 180, 216 PP 42 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan pasal 34 F no 43 /1993 tentang prasarana lalu lintas jalan.
Selanjutnya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas , maka dalam pelaksanaannya Kepolisian Negara melakukan usaha usaha sebagaimana tertuang dalam Undang Undang nomcir 14 Tahun 1992 dan Peraturan pemerintah nomor 41,42, 43 dan 44 tahun 1993 yang antara lain tertuang dalam pasal pasal 52 dan 53 dari Undang Undang nomor 14 Tahun 1992 sebagai berkut :
Pasal 52 menyatakan bahwa Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Namun dikecualikan dari pada itu dalam hal: kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, Pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, Pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus ujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 ayat (3), Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dala Pasal 14 ayat (2). Dan Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi sebaaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Adapun tujuan dari isi ketentuan dalam pasal 52 tersebut sebagaimana tertuang dalam penjelasannya antara lain menyatakan bahwa untuk menghindarkan kerugian dalam arti yang luas. Bagi pemeriksa atau aparat penyidik akan berarti mengurangi beban administrasi dan pemeliharaan atau pengamanan kendaraan bermotor yang disita. Selain itu, langkah ini juga menghindarkan kewajiban penyediaan ruang atau halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau menghindarkan penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan umum yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dilakukannya penyitaan tadi juga mengurangi kerugian dalam arti ekonomi. Hal ini tertutama terasa apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha atau pelaksanaan tugas sehari-hari.
Namun demikian sebaliknya apabila tanda bukti lulus uji tidak dapat ditunjukkan pengemudi kendaraan bermotor, maka penyitaan tersebut memang harus dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan keamanan lalu lintas.
Sedangkan dalam pasal 53 menyatakan bahwa selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk: Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain hal tersebut di atas, maka penyidik dari kepolisian negara juga dapat meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal dan melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya serta membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Namun demikian penyidik akan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
Adapun dalam penjelasan pasal 53 dikatakan bahwa pentingnya penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis diperlukan keakhlian tersendiri, oleh karenanya perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas menyidik tindak pidana Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen yang membawahi bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ke­tentuan perundang-undangan yang berlaku antara Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat dalam melakukan berbagai kepentingannya sering kali menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu angkutan umum ini haruslah dalam keadaan aman dan dalam operasinya diperlukan ijin dari Kepolisian Negara dan Instansi yang terkait dengan hal tersebut.
Dalam penjelasan pasal 53 dari Undang Undang nomor 14 tahun 1992 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah perizinan yang berkaitan dengan pendirian usaha angkutan umum dan perizinan yang berkaitan dengan pe-ngaturan dan pengendalian angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan trayek dan tidak dalam jaringan trayek.
Walaupun ketentuan tersebut menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum adalah di terminal, namun dalam keadaan-keadaan tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan diluar terminal.
Sedangkan yang dimaksud dengan alat yang digunakan adalah alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta muatannya dapat berupa alat untuk menimbang yang dipasang secara tetap pada suatu tempat tertentu atau alat yang dapat dipindah-pindahkan.
Mengenai peran Kepolisian negara dalam hal usaha untuk tidak terjadinya kecelakaan dalam penggunaan kendaraan bermotor, yaitu melakukan pula pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor tersebut baik sebelum maupun dalam pengopersiannya atau penggunaannya oleh pemilik.
Dalam rangka pemeriksaan tersebut telah diatur dalam pasal 2. paasal 7 dan pasal 10 dari Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor. Antara lain masing masing pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kuaifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2).
Selanjutnya dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor; meminta keterangan kepada pengenludi; dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda no-mor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor ( pasal 7).
Kemudian pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila : angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; dan jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan / atau tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya ( pasal 10 ).
Dalam hal melakukan pemeriksaan agar diketahui bahwa pemeriksaan tersebut resmi atas nama negara, maka penting artinya tanda tanda pengenal yang dimengerti langsung oleh masyarakat pengguna jalan dan pengguna kendaraan.
Untuk hal tersebut telah diatur dal peraturan pemerintah tersebut bahwa Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda -tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan (pasal 16).
Kemudian pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan pertengkap­an pemeriksaan sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh :Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa dari Kepolisian Negara dan Menteri Perhubungan bagi pemeriksa dari Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara.
Menurut penjelasan pasal 16 dari peraturan pemerintah nomor 42 tahun 1993 ini yaitu dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Dalam hal oleh pemeriksa ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksaan yang berupa:pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, maka pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Apabila pelanggaran ditemukan oleh pemeriksa dari pegawai negeri sipil, maka pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan pemeriksa Pegawai Megeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan bermotor , maka terhadap kendaraan bermotor tersebut oleh pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Tentang perintah uji ulang dalam ketentuan tersebut tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum. Sedangkan proses penyidikan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang­undangan yang berlaku.
Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuh-nya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang atau pemakai jalan Iainnya.
Selanjutnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian negara, khususnya dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan jalan raya, maka Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1993, pada pasal 34 telahmengatur antara lain bahwa Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
c. Mempercepat arus lalu lintas,
d. Memperlambat arus lalu lintas,
e. Mengubah arah arus lalu lintas,
f. Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),
g. Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan atau marka jalan,
h. Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan Iebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam upaya pelayanan kepada masyarakat dalam hal membantu terhindarnya kecelakaan yang dilakukan dalam hal angkutan kendaraan bermotor di jalan, sesuai dengan pasal 180 dan pasal 216 dari Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi Kepolisian Negara juga diberi kewenangan oleh peraturan pemerintah ini .
Untuk hal tersebut antara lain disebutkan bahwa pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor ( pasal 180).
Sedangka pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) juga diberikan kewenangan oleh Peraturan Pemerintah (PP) ini menjadi kewenangan Kepolisian Negara sesuai dengan pasal 216 yang menyatakan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selajutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana penerbitan Surat Izin Mengemudi.
D. Melindungi dan Menertibkan
Dalam rangka peran Kepolisian Negara melakukan perlindungan dan menertibkan kepada masyarakat, sebagian telah penulis ungkapkan dalam beberapa uraian di atas, namun demikian mengenai hal ini dapat terlihat dalam beberapa pengaturan dari Undang Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, antara lain dalam pasal 14 yang menyataka antara lain bahwa, Kepolisian Negara akan bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Disamping hal tersebut Kepolisian Negara juga menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kecelakaan lalu lintas; membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan, dan memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Selanjutnya penting pula Kepolisian Negara mempunyai kewenangan untuk melindungai keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Selain apa yang tertuang dalam pasal 14 di atas, maka Kepolisin negara juga memiliki kewenangan dalam hal menerima laporan dan pengaduan masyarakat baik perorangan, kelompok maupun dalam satuan
organisasi; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah menanggulangi timbulnya penyakit dalam masyarakat seperti pelacuran, pencurian, perjudian, pemabukan gelandangan dan pengemis. Melaksanakan pemeriksaan khusus dalam rangka pencegahan.
Selanjutnya selain apa yang dikemukakan di atas, kepolisian negara juga mempunyai kewenangan dalam hal mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa seperti misalnya adanya aliran kepercayaan yang sesat belum lama ini tentang adanya nabi palsu dan aliran kepercayaan lainnya yang berada dalam lingkup dilarang dilaksanakan.
Dalam terjadinya kejahatan maka Kepolisian Negara akan bertindak melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan mengambil sidik jari dan identitas Iainnya termasuk memotret diri seseorang, mecari keterangan dan barang bukti, mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini sering terjadi masalah masalah rutin dalam masyarakat seperti kehilangan benda, kendaraan bermotor , terjadinya tindak pidana kejahatan dan pelanggaran dan keterangan identitas diri dari kepolisian negara untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan dan/atau meminta perlindungan dalam hal hal tertentu yang dilakukan oleh masyarakat.
Perlindungan Kepolisian negara juga diperlukan dalam hal terjadinya keramaian umum seperti keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan demonstrasi atau pawai atau arak arakan di jalan umum dan mengadakan penertiban apabila terjadi kegiatan yang dianggap membahayakan kepentingan umum, seperti misalnya mengamankan agar kegiatan poilitik tidak dicampuri dengan kegiatan kejahatan atau pelanggaran, seperti pawai, penyebaran famlet, pengibaran bendera partai, gambar gambar dan sebagainya.
Selain itu Kepolisian negara juga dalam rangka perlindungan masyarakat, akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam keadaan tertentu atas dibawanya sejata api oleh warga masyarakat, senjata tajam, senjata penikam, senjata penusuk, senjata pemukul atau barang barang alat rumah tangga dan pertanian ataupun pertambangan ataupun untuk kepentingan sesuatu tetapi digunakan untuk kegiatan pelanggaran dan kejahatan.
Selanjutnya dalam rangka mengadakan perlindungan dan menertiban terhadap masyarakat maka Kepolisian negara juga menerima pemberitahuan kegiatan politik, pengawasan terhadap badan usaha, memberikan petunjuk mendidik aparat kepolisian khusus dan petugas satuan pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi lain terkait.
Dalam rangka menangani kejahatan yang melewati batas negara, maka pihak Kepolisian Negara juga melakukan perlindungan dan penertiban bagi masyarakat Indonesia dengan kewenangan mewakili pemerintah dalam organisasi internasional. Dalam hal ini apabila terjadi kejahatan internasional yaitu kejahatan tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antar negara antara lain misalnya kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, money laundry dan perdagangan manusia.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan penjelasan pasal 15 ayat (2) huruf J, maka dalam pelaksanaan terjadinya kejahatan internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terikat oleh ketentuan hukum internasional baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Dalam hubungan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukarr tindakan kepolisian atas permintaan dari negara lain dan sebaliknya dapat meminta Kepolisian negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dari kedua negara.
Kemudian dalam hal terjadinya peristiwa pelanggaran dan kejahatan di suatu tempat dan untuk menemukan tersangkanya, dapatlah kepoilisian negara melakukan penangkapan penahanan penggeledahan dan penyitaan. Membawa atau menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan dan menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan identitas orang tersebut. Memberi petunjuk dan bantiuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil. Kemudian memanggil saksi saksi atas suatu
kejadian pelanggaran dan kejahatan untuk mendapatkan keterangan dalam menguatkan penangkapan- dan penahanan serta penyitaan yang pada akhirnya menyerahkan perkaranya kepada kejaksaan untuk sampai ke pengadilan.
UPAYA DITLANTAS POLRI DALAM MENINGKATKAN
KESADARAN DAN KETAATAN BERLALU LINTAS

Dengan bergulirnya semangat reformasi dan semakin luasnya dinamika yang terjadi di masyarakat, semakin berkembang tuntutan terhadap perbaikan kenerja institusi publik. Masyarakat semakin kritis dan tidak lagi bersedia menerima beban birokrasi yang tidak relevan, menuntut adanya transparansi serta menghendaki aparat yang berintegritas tinggi. Kondisi ketertiban dan keteraturan lalu lintas yang teraktualisasi dalam tingkat disiplin lalu lintas setelah krisis nasional Tahun 1997 bahkan mengalami kemunduran sehingga memperparah kemacetan lalu lintas.

Masalah kemacetan lalu lintas sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menimbulkan dampak inefisiansi dalam penggunaan bahan bakar serta dampak lingkungan akibat emisi gas buang yang cukup signifikan. Sebagai akibat rendahnya disiplin lalu lintas disamping mengkibatkan kemacetan lalu lintas lebih parah namun juga mengakibatkan tingkat keselamatan lalu lintas secara nasional sangat memprihatinkan. Masalah keselamatan lalu lintas belum menjadi kepedulian masyarakat karena pengetahuan masyarakat tentang keselamatan lalu lintas masih sangat terbatas.

Kemajuan suatu ilmu pengetahuan dan tehnologi serta perkembangan masyarakat dalam berbagai kehidupan berdampak sangat besar terhadap perkembangan transportasi dibidang lalu lintas baik orang maupun barang yang berdampak dalam berbagai sektor kehidupan. Disatu sisi transportasi lalu lintas juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan dan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Dinamika kehidupan masyarakat dalam perkembangan selalu tidak terlepas dengan permasalahan transportasi lalu lintas yang sewaktu-waktu dapat berpengaruh terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga amatlah perlu dilakukan suatu antisipasi sedini mungkin dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas.

Banyak kita temukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, namun apabila dianalisa dan dievaluasi lebih lanjut permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor manusia. Sebagai pengguna ataupun pemakai jalan terlihat kesadaran dan ketaatan berlalu lintas pada masyarakat dewasa ini masih sangat rendah. Salah satu penyebab kurangnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas disebabkan adanya suatu pemahaman dan ketidak pedulian terhadap pengetahuan berlalu lintas yang dimiliki masih sangat terbatas.

Ditlantas Polri sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dewasa ini telah melakukan upaya-upaya dan mencari jalan keluar penanggulangannya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas. Secara terus menerus melakukan tindakan kepolisian preventif edukatif melalui Program Citra Pelayanan Polantas. Namun demikian hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Rendahnya kesadaran dan ketaatan berlalu lintas, kurangnya pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pelangaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polri yang bertanggung jawab sebagai pembina keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan kerja keras tiada kenal lelah terkesan masih belum mencapai hasil yang optimal, terbukti masih banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal sia-sia di jalan raya.

Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya mengatur tentang kendaraan dan pengemudi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi mengamanatkan bahwa kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, pengerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Berbagai faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan, namun secara umum penyebabnya hanya dari empat hal, yakni pemakai jalan atau yang sering disebut sebagai faktor manusia, yang kedua adalah sarana lalu lintas, ketiga adalah fasilitas mobilitas atau kendaraan yang dipakai oleh pemakai jalan dan keempat faktor lingkungan atau cuaca.
Penyebab lain yang sumbernya justru dari pemakai jalan adalah kebiasaan melanggar peraturan atau ketentuan lalu lintas. Pelanggaran peraturan dan ketentuan lalu lintas adalah juga merupakan masalah lalu lintas yang kita hadapi, selain kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Rambu-rambu yang terpasang dibanyak tempat bukanlah hiasan semata. Rambu-rambu tersebut menjadi alat yang sangat berharga, karena menolong pengemudi dengan memberitahukan apa yang seharusnya dilakukan. Jika ada tanda batas kecepatan maksimum misalnya, seyogyanya dipatuhi, untuk menghindari terjadinya akibat fatal. Warna dasar kuning, putih, serta biru pada rambu lalu lintas dibuat bukan asal memberi warna. Semuanya ada maksudnya. Kuning artinya peringatan, biru artinya pemberitahuan dan putih berarti ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Selain faktor manusia, penyebab kecelakaan bisa juga faktor sarana atau prasarana. Usia kendaraan, kondisi kendaraan dan kelengkapan kendaraan biba menyebabkan kecelakaan jika tidak dilakukan pengecekan secara seksama. Ban yang sudah gundul, rem yang tidak pakem, mesin yang tidak normal adalah contoh-contoh penyebabnya.
Sedangkan unsur prasarana, seperti jalan yang rusak, kondisi jalan yang tidak rata, atau banyaknya tikungan tajam, merupakan contoh-contoh nyata. Namun di luar ini semua, bisa saja penyebab kecelakaan karena faktor lingkungan yang sudah pasti diluar kemampuan manusia untuk mengendalikannya. Hujan deras yang membuat pandangan terbatas, atau angin kencang yang membuat keseimbangan pengendara sepeda motor tidak normal merupakan contoh yang bisa saja kita alami.
Jika penyebabnya adalah unsur manusia, tentu saja hanya kita sendiri yang bisa mengendalikannya. Jika kita letih, tentu harus istirahat. Tertib lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu di jalan raya merupakan hal yang wajib kita lakukan. Menghormati pemakai jalan yang lain dengan mengikuti sopan santun di jalan raya juga harus kita lakukan. Jangan meminta orang lain santun sementara kita sendiri ugal-ugalan.